
DENPASAR Bali— WartaGlobal.Id
Otoritas keimigrasian Bali mengambil langkah pengawasan terhadap dua warga negara Prancis yang dikaitkan dengan beredarnya video bermuatan dewasa berdurasi sekitar 13 menit. Konten tersebut diduga direkam di sebuah penginapan di Kabupaten Karangasem dan menjadi perbincangan di media sosial.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali memasukkan data kedua warga negara asing (WNA) tersebut ke dalam sistem Subject of Interest (SOI). Langkah ini ditujukan untuk membantu petugas mendeteksi dan melakukan pemeriksaan apabila keduanya kembali memasuki wilayah Indonesia.
Kedua WNA tersebut masing-masing berinisial EMC, perempuan, dan JPS, laki-laki. Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak imigrasi, keduanya merupakan warga negara Prancis yang telah meninggalkan Indonesia sebelum video tersebut diunggah ke platform dewasa.
Penelusuran dilakukan setelah konten itu ramai beredar di ruang digital. Petugas imigrasi menelusuri informasi yang tersedia serta mencocokkannya dengan data perlintasan keimigrasian untuk mengetahui identitas dan riwayat perjalanan pihak yang bersangkutan.
Dari catatan keimigrasian, EMC dan JPS tercatat memasuki Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 6 Januari 2026. Keduanya kemudian meninggalkan wilayah Indonesia pada 18 Januari 2026.
Pihak imigrasi menduga video tersebut direkam selama periode kunjungan keduanya ke Indonesia. Sementara itu, konten tersebut disebut baru diunggah ke platform dewasa sekitar Agustus 2026, ketika keduanya sudah berada di luar negeri.
Meski demikian, waktu perekaman, lokasi pasti produksi, serta tujuan pembuatan video masih perlu dipastikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menjelaskan bahwa pencatatan dalam sistem SOI dilakukan melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi. Sistem tersebut memungkinkan informasi mengenai orang yang menjadi perhatian petugas tersedia untuk mendukung pemeriksaan keimigrasian di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI).
Menurut Ramdhani, apabila kedua WNA tersebut kembali ke Indonesia, petugas di bandara maupun pelabuhan internasional dapat menerima notifikasi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Penanganan selanjutnya akan dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam skema yang dijelaskan pihak imigrasi, keduanya dapat diserahkan kepada Kantor Imigrasi Buleleng untuk penanganan lanjutan apabila ditemukan dasar yang sesuai dengan prosedur hukum.
Ramdhani menegaskan bahwa pengawasan terhadap warga negara asing akan terus dilakukan melalui pemantauan aktivitas di ruang digital dan pengawasan lapangan. Upaya tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari tanggung jawab keimigrasian dalam menjaga ketertiban serta melindungi kepentingan masyarakat dan pariwisata Indonesia.
Ia juga menyampaikan bahwa langkah tersebut sejalan dengan semangat pelayanan keimigrasian melalui prinsip “Imigrasi untuk Rakyat”.
Di tengah maraknya penyebaran konten digital, kasus ini menjadi perhatian terhadap pentingnya pengawasan aktivitas warga negara asing sekaligus verifikasi informasi yang beredar di masyarakat. Informasi mengenai dugaan pelanggaran tetap perlu ditangani secara cermat, berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, tanpa mendahului proses pemeriksaan oleh pihak berwenang.

.jpg)