25 Laporan Polisi, 21 Pengusaha Rental Jadi Korban: Polda Bali Ungkap Dugaan Sindikat Penggelapan Kendaraan - Warta Global Bali

Mobile Menu

Klik

Raning Taxt Berita

Memuat berita...

More News

logoblog

25 Laporan Polisi, 21 Pengusaha Rental Jadi Korban: Polda Bali Ungkap Dugaan Sindikat Penggelapan Kendaraan

Monday, 26 October 2026

Foto istimewa

DENPASAR, BALI — Wartaglobal.id
Kinerja jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali bersama jajaran kepolisian di wilayah hukum Bali mendapat apresiasi dari masyarakat setelah berhasil menemukan sepeda motor milik korban yang dilaporkan hilang dalam waktu tiga hari. Dalam penanganan perkara tersebut, pelaku juga telah diamankan untuk menjalani proses hukum.

Penyerahan kendaraan kepada pemiliknya berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026, di lobi Ditreskrimum Polda Bali. Keberhasilan ini menjadi bentuk nyata pentingnya respons cepat, koordinasi antarsatuan, dan profesionalisme kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Korban menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran Polresta dan Tim Resmob Polda Bali atas upaya pencarian kendaraan miliknya.

“Saya sangat berterima kasih dan mengapresiasi kerja keras tim Polresta dan Resmob Polda Bali. Motor saya baru hilang tiga hari, dan saat saya sedang melaporkan kejadian tersebut, kendaraan sudah berhasil ditemukan serta pelaku telah diamankan. Pelayanannya sangat cepat, profesional, dan humanis,” ungkap korban.

Apresiasi tersebut menjadi gambaran pentingnya kehadiran aparat penegak hukum yang responsif dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Ungkap Dugaan Sindikat Penggelapan Kendaraan Berkedok Rental

Selain keberhasilan menemukan kendaraan korban, jajaran Ditreskrimum Polda Bali juga mengungkap dugaan jaringan penggelapan kendaraan bermotor yang menggunakan modus penyewaan atau rental.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka yang diduga tergabung dalam jaringan yang dikenal dengan sebutan sindikat “SIDATAPA”. Mereka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pelaku penggelapan kendaraan, penadah, hingga pihak yang membuat dokumen identitas palsu.

Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Belnas Pali Padang, S.E., S.I.K., menyampaikan bahwa pengungkapan perkara tersebut berawal dari 25 laporan polisi dengan jumlah korban sebanyak 21 pengusaha rental kendaraan.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang disampaikan, para pelaku diduga menjalankan aksinya dengan menyewa kendaraan menggunakan KTP palsu. Dokumen tersebut disebut dibuat oleh tersangka berinisial NAA dengan biaya sekitar Rp500 ribu per kartu.

Setelah kendaraan berada dalam penguasaan para pelaku, kendaraan diduga dialihkan kepada pihak lain atau digunakan untuk meminta uang tebusan kepada pemiliknya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain empat unit sepeda motor jenis Honda ADV dan Yamaha NMAX, BPKB, STNK, KTP dan SIM yang diduga palsu, peralatan pencetak dokumen, serta satu unit telepon genggam iPhone 17 Pro.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait dugaan penggelapan, penadahan, dan pemalsuan dokumen. Ancaman hukuman yang disebutkan mencapai delapan tahun penjara, sesuai pasal yang diterapkan terhadap masing-masing tersangka.

Sinergi Antarsatuan dalam Penegakan Hukum

Pengungkapan perkara tersebut melibatkan koordinasi sejumlah personel kepolisian, di antaranya:

1. Kompol Hemry Ferian, S.I.K. — Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Bali.
2. AKBP Belnas Pali Padang, S.E., S.I.K. — Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Bali.
3. Kompol Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H. — Kasat Reskrim Polresta.
4. Iptu I Ketut Yulio Saputra, S.Tr.K., M.Si. — Kanit Reskrim Polsek Kuta.
5. Iptu Ekky Nurwenda Putra, S.Tr.K., M.H. — Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat.

Sinergi antarsatuan menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara, mulai dari penerimaan laporan masyarakat, penyelidikan, pengumpulan barang bukti, hingga pengamanan pihak-pihak yang diduga terlibat.

Keberhasilan tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha rental kendaraan yang rentan menghadapi modus penyalahgunaan identitas dan penggelapan kendaraan.

Imbauan kepada Masyarakat

Polda Bali mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan kendaraan bermotor. Pemilik kendaraan disarankan menggunakan kunci pengaman tambahan, menyimpan dokumen kepemilikan dengan baik, serta segera melaporkan setiap tindak pidana kepada kepolisian.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian dapat mendatangi kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan kepolisian melalui nomor 110.

Penanganan laporan secara cepat dan profesional diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Di sisi lain, proses hukum terhadap para tersangka tetap harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Keberhasilan menemukan kendaraan korban dalam waktu singkat dan pengungkapan dugaan sindikat penggelapan berkedok rental menjadi momentum untuk terus memperkuat pelayanan kepolisian yang responsif, profesional, humanis, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.

Reborn
Memuat konten...