I Nyoman Kantun Suyasa SH.M.A
WartaGlobal Bali.id
Denpasar, Bali - 12 Juni 2024 Terkait pemberitaan di tangguhkannya penahanan I Wayan Rawan pelaku gas oplosan Abiansemal yang di tahan di Polda Bali.
Pernyataan Klarifikasi dari I Putu Mandiana selaku anak tersangka memberikan keterangan bahwa tidak ada nilai uang 50 juta sebagai jaminan penangguhan penahanan si ayah
Dalam keterangan tersebut bahwa ayah dari dulu menderita penyakit ginjal sejak dulu dan baru selesai di operasi yang mana di sampaikan via telp kepada awak media.
Adapun dikuatkan oleh praktisi hukum I Nyoman Kantun Suyasa SH.,MH. Menyatakan bahwa dalam hukum acara pidana, tersangka atau terdakwa dapat mengajukan penangguhan penahanan atas permintaan yang di muat di dalam pasal 31 ayat 1 KUHP bahwa permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum, hakim sesuai kewenangan masing-masing dapat mengadakan penangguhan penahanan tampa jaminan uang atau orang berdasarkan syarat yang di tentukan ujarnya saat di temui media.Selasa (25/6/2024).
Tetapi hukum pidana tetap berlaku dan berjalan bukan semerta merta bebas total.
(Netty/Fira(WE)
KALI DIBACA