Kasus tanah I ketut Rundung di Br. AMED memasuki babak baru (Ahli Waris) I KETUT RUNDUNG Memberikan Kuasa kepada Advokat dan Konsultan Hukum "D" Mantara dan Fartners. - WARTA GLOBAL BALI

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Berita Update Terbaru

logoblog

Kasus tanah I ketut Rundung di Br. AMED memasuki babak baru (Ahli Waris) I KETUT RUNDUNG Memberikan Kuasa kepada Advokat dan Konsultan Hukum "D" Mantara dan Fartners.

Wednesday, 13 November 2024




Bali WartaGlobal.id
Penerima kuasa  I  Made Sumantara SH dan  Rekan- rekan menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Amlapura o4-11-2024
terkait Permohonan eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Amlapura Nomor 7/Pdt.Eks/2024/PN Amp jo . 66/Pdt.G/2020/PN Amp. yang di mohonkan oleh I Wayan Rama Suryandika selaku ahli waris I Ramia


Para Kuasa hukum I Made Sumantara SH dan rekan- rekan mengajukan Bantahan memohon melakukan Konstatering atas objek sengketa terkait kasus yang menimpa keluarga I Ketut Rundung dan dengan tegas menyatakan bahwa sesuai dengan fakta lapangan antara tanah I Ramia dengan tanah I Ketut Rundung *BERBEDA/Tidak Sama* baik bentuk tanah, luas tanah dan penyanding penyanding nya maka dari itu I Nyoman Kantun suyasa selaku penasehat hukum keluarga i ketut rundung memohon kepada ketua pengadilan Negeri Amlapura untuk melakukan peninjauan kembali/ *KONSTATERING* terhadap kedua objek tanah tersebut agar dapat memberikan keadilan yang se adil adilnya.

KALI DIBACA