Bali WartaGlobal.id
Penerima kuasa I Made Sumantara SH dan Rekan- rekan menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Amlapura o4-11-2024
terkait Permohonan eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Amlapura Nomor 7/Pdt.Eks/2024/PN Amp jo . 66/Pdt.G/2020/PN Amp. yang di mohonkan oleh I Wayan Rama Suryandika selaku ahli waris I Ramia
Para Kuasa hukum I Made Sumantara SH dan rekan- rekan mengajukan Bantahan memohon melakukan Konstatering atas objek sengketa terkait kasus yang menimpa keluarga I Ketut Rundung dan dengan tegas menyatakan bahwa sesuai dengan fakta lapangan antara tanah I Ramia dengan tanah I Ketut Rundung *BERBEDA/Tidak Sama* baik bentuk tanah, luas tanah dan penyanding penyanding nya maka dari itu I Nyoman Kantun suyasa selaku penasehat hukum keluarga i ketut rundung memohon kepada ketua pengadilan Negeri Amlapura untuk melakukan peninjauan kembali/ *KONSTATERING* terhadap kedua objek tanah tersebut agar dapat memberikan keadilan yang se adil adilnya.
KALI DIBACA