Badung, WartaGlobal.id - Masyarakat Kabupaten Badung menanti dengan penuh harapan akan realisasi janji Pemerintah Kabupaten Badung terkait bantuan uang hari raya keagamaan. Program yang diinisiasi oleh Sekretariat Daerah ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi warga menjelang perayaan keagamaan. Namun, di tengah antusiasme, ada pula kekhawatiran mengenai transparansi dan keadilan dalam proses penyaluran bantuan.
Berdasarkan surat edaran Nomor 400.3.9.8/10881/SETDA/SOSIAL tanggal 3 Maret 2025 serta Nomor 400.3.9.8/10906/SETDA/SOSIAL tanggal 4 Maret 2025, bantuan ini akan diberikan kepada kepala keluarga di Kabupaten Badung dengan nominal Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah). Namun, untuk memastikan bantuan tepat sasaran, pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan ketat bagi penerima.
Syarat Penerima Bantuan
Bantuan ini hanya akan diberikan kepada warga yang memenuhi kriteria berikut:
- Bermukim di Badung minimal lima tahun secara terus-menerus.
- Memiliki pendapatan maksimal Rp 5.000.000 per bulan.
- Bukan ASN, TNI, atau POLRI yang masih aktif.
- Memiliki tanggungan minimal satu orang anggota keluarga, kecuali keluarga tunggal yang masuk kategori rentan miskin atau miskin.
Untuk menjamin keakuratan data penerima, pemerintah telah menugaskan Perbekel dan Lurah bersama Kelian Banjar Dinas serta Kepala Lingkungan guna melakukan pendataan. Proses ini harus melewati Musyawarah Dusun dan Musyawarah Lingkungan paling lambat 10 Maret 2025, dan dilanjutkan dengan Musyawarah Desa dan Kelurahan sebelum 14 Maret 2025. Hasil akhir dari pendataan ini wajib diterima Kepala Dinas Sosial Kabupaten Badung paling lambat 18 Maret 2025.
Jumlah Kartu Keluarga (KK) Kawin di Kabupaten Badung 2025
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Badung dan Pemerintah Kabupaten Badung, berikut adalah jumlah Kartu Keluarga (KK) kawin di Kabupaten Badung tahun 2025:
- Jumlah KK kawin di Kabupaten Badung: 129.377
- Jumlah KK kawin di Kecamatan Kuta Selatan: 28.221
- Jumlah KK kawin di Kecamatan Kuta: 14.492
- Jumlah KK kawin di Kecamatan Kuta Utara: 20.271
- Jumlah KK kawin di Kecamatan Mengwi: 31.314
- Jumlah KK kawin di Kecamatan Abiansemal: 26.071
- Jumlah KK kawin di Kecamatan Petang: 9.008
Tantangan di Lapangan
Meski program ini mendapat apresiasi luas, sejumlah warga tetap menaruh kekhawatiran terhadap transparansi dan efektivitas penyaluran bantuan. Salah satu warga di Kecamatan Mengwi, I Made Sudarma, mengungkapkan harapannya agar pendataan dilakukan secara objektif tanpa unsur nepotisme atau kepentingan politik.
“Kami sangat berharap program ini benar-benar sampai kepada yang berhak. Jangan sampai ada orang yang seharusnya menerima malah terlewat hanya karena tidak memiliki kedekatan dengan aparat desa,” ujarnya.
Hal lain yang menjadi perhatian adalah mekanisme pencairan yang dilakukan secara non-tunai melalui rekening Bank Pembangunan Daerah Bali. Meskipun sistem ini lebih aman dan akuntabel, beberapa warga yang belum memiliki rekening perbankan mengeluhkan kesulitan dalam proses administrasi.
“Kami yang tinggal di daerah terpencil belum terbiasa dengan sistem transfer. Harapannya, ada pendampingan khusus agar kami tidak kesulitan dalam mengakses bantuan ini,” kata Ni Ketut Ariani, warga Petang.
Pemerintah Diminta Transparan dan Responsif
Masyarakat berharap pemerintah daerah tidak hanya menyalurkan bantuan secara tepat waktu, tetapi juga bersikap transparan dalam proses verifikasi dan pencairan dana. Kejelasan informasi serta koordinasi yang baik dengan perangkat desa menjadi kunci utama dalam keberhasilan program ini.
Jika program ini dapat direalisasikan sesuai janji pemerintah, maka akan menjadi langkah positif dalam meningkatkan kesejahteraan warga Badung, terutama menjelang hari raya keagamaan. Namun, jika terjadi kendala dalam pelaksanaannya, masyarakat tentu akan menuntut pertanggungjawaban dari pihak terkait.
Redaksi /*
KALI DIBACA