Hasil Perkembangan Penyelidikan Perkara TP. Korupsi Pemerasan Dalam ProsesPerijinan Pembangunan Rumah Bagi Masyarakat Berpengjasilan Rendah (RUMAH BERSUBSIDI) DI Kabupaten Buleleng. - WARTA GLOBAL BALI

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Hasil Perkembangan Penyelidikan Perkara TP. Korupsi Pemerasan Dalam ProsesPerijinan Pembangunan Rumah Bagi Masyarakat Berpengjasilan Rendah (RUMAH BERSUBSIDI) DI Kabupaten Buleleng.

Monday, 24 March 2025


WartaGlobalBali
Denpasar Bali 24/3/2025
Berdasarkan penyidikan secara marathon dan setelah melakukan Tindakan 
penggeledahan / penyitaan di beberapa tempat, Penyidik Tindak Pidana Khusus pada 
Kejaksaan Tinggi Bali berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang sah, kembali menetapkan 1 
(satu) orang tersangka yaitu Sdr. NADK sebagai pejabat Fungsional Penata Kelola 
Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Bidang Tata Bangunan Dinas PUPR 
Buleleng dengan sangkaan melanggar Pasal 12 huruf e, huruf g jo. Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan 

Tindak Pidana Korupsi yang 
telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas 
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 
jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

 Berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah, dimana peranan tersangka 
NADK bekerjasama dengan tsk IMK untuk mempersiapkan gambar teknis pengurusan 
PBG selaku staf Teknis pada Dinas PUTR Kabupaten Buleleng dengan kesepakatan 
pembagian hasil dari uang yg diminta kepada pengembang. Tersangka NADK 
menggunakan sertifikat Kompetensi Ahli (SKA) orang lain dengan cara menduplikat 
menggunakan alat scaner, guna membuat kajian teknis gambar PBG. 

Atas peranan tersangka tersebut mendapatkan pembagian @Rp.700.000,- (tujuh ratus 
ribu rupiah) per surat PBG. 
Bahwa terhadap tersangka NADK penyidik melakukan penahanan selama 20 (dua 
puluh) hari kedepan. 
Penyidikan yang sedang dilakukan oleh Tim Penyidik Pada Bidang Tindak Pidana 
Khusus Kejaksaan Tinggi Bali tersebut terus diperdalam untuk mengungkapkan pihakpihak yang terlibat dalam praktek korup dalam tata Kelola proses perijinan dalam kasus 
ini sehingga diharkan nantinya tidak terjadi lagi praktik mempersulit dan pemerasan 
dalam proses perijinan.
Butet

KALI DIBACA