WartaGlobalBali
Denpasar Bali 24/3/2025
Berdasarkan penyidikan secara marathon dan setelah melakukan Tindakan
penggeledahan / penyitaan di beberapa tempat, Penyidik Tindak Pidana Khusus pada
Kejaksaan Tinggi Bali berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang sah, kembali menetapkan 1
(satu) orang tersangka yaitu Sdr. NADK sebagai pejabat Fungsional Penata Kelola
Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Bidang Tata Bangunan Dinas PUPR
Buleleng dengan sangkaan melanggar Pasal 12 huruf e, huruf g jo. Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi yang
telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah, dimana peranan tersangka
NADK bekerjasama dengan tsk IMK untuk mempersiapkan gambar teknis pengurusan
PBG selaku staf Teknis pada Dinas PUTR Kabupaten Buleleng dengan kesepakatan
pembagian hasil dari uang yg diminta kepada pengembang. Tersangka NADK
menggunakan sertifikat Kompetensi Ahli (SKA) orang lain dengan cara menduplikat
menggunakan alat scaner, guna membuat kajian teknis gambar PBG.
Atas peranan tersangka tersebut mendapatkan pembagian @Rp.700.000,- (tujuh ratus
ribu rupiah) per surat PBG.
Bahwa terhadap tersangka NADK penyidik melakukan penahanan selama 20 (dua
puluh) hari kedepan.
Penyidikan yang sedang dilakukan oleh Tim Penyidik Pada Bidang Tindak Pidana
Khusus Kejaksaan Tinggi Bali tersebut terus diperdalam untuk mengungkapkan pihakpihak yang terlibat dalam praktek korup dalam tata Kelola proses perijinan dalam kasus
ini sehingga diharkan nantinya tidak terjadi lagi praktik mempersulit dan pemerasan
dalam proses perijinan.
Butet
KALI DIBACA