Dua Tersangka Pencurian HP Diteruskan ke Kejari Denpasar - WARTA GLOBAL BALI

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Dua Tersangka Pencurian HP Diteruskan ke Kejari Denpasar

Wednesday, 16 April 2025

 



Denpasar– Penyidik Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan resmi melimpahkan dua tersangka pencurian dengan pemberatan dan penadahan ke Kejaksaan Negeri Denpasar pada Rabu (16/4/2025). Pelimpahan ini menyangkut kasus pencurian 120 unit handphone yang terjadi di sebuah outlet ekspedisi cargo di Jalan Pulau Moyo Pedungan pada 24 Januari 2025.


Proses pelimpahan berjalan lancar, dengan Jaksa Penuntut Umum Finna Wulandari, S.H., M.H., menerima langsung tersangka M. Zaidan Al Thof, yang ditangkap saat dalam perjalanan menuju Subang, Jawa Barat, serta Kadek Utra, tersangka penadah. Kombinasi antara proses penyidikan oleh pihak kepolisian dan penuntutan oleh jaksa menandakan lanjutnya kasus ini ke pengadilan.


Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pelaku utama mencuri barang menggunakan kendaraan operasional dan melakukan perdagangan melalui media sosial. Dalam pelimpahan ini, turut diserahkan 74 unit handphone, uang tunai sebesar Rp6,5 juta, serta mobil pick-up yang digunakan untuk mengangkut barang hasil curian. “Kami berkomitmen untuk menuntaskan tindak pidana demi kepastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya. Red Witanto 


KALI DIBACA