Denpasar– Penyidik Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan resmi melimpahkan dua tersangka pencurian dengan pemberatan dan penadahan ke Kejaksaan Negeri Denpasar pada Rabu (16/4/2025). Pelimpahan ini menyangkut kasus pencurian 120 unit handphone yang terjadi di sebuah outlet ekspedisi cargo di Jalan Pulau Moyo Pedungan pada 24 Januari 2025.
Proses pelimpahan berjalan lancar, dengan Jaksa Penuntut Umum Finna Wulandari, S.H., M.H., menerima langsung tersangka M. Zaidan Al Thof, yang ditangkap saat dalam perjalanan menuju Subang, Jawa Barat, serta Kadek Utra, tersangka penadah. Kombinasi antara proses penyidikan oleh pihak kepolisian dan penuntutan oleh jaksa menandakan lanjutnya kasus ini ke pengadilan.
Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pelaku utama mencuri barang menggunakan kendaraan operasional dan melakukan perdagangan melalui media sosial. Dalam pelimpahan ini, turut diserahkan 74 unit handphone, uang tunai sebesar Rp6,5 juta, serta mobil pick-up yang digunakan untuk mengangkut barang hasil curian. “Kami berkomitmen untuk menuntaskan tindak pidana demi kepastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya. Red Witanto
KALI DIBACA