Wartawan Sesak Napas @Ada Dua Siaran PERS Bea Cukai Resmi Berlogo Bagaimana Dengan Polda Bali Sendiri - WARTA GLOBAL BALI

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Wartawan Sesak Napas @Ada Dua Siaran PERS Bea Cukai Resmi Berlogo Bagaimana Dengan Polda Bali Sendiri

Monday, 26 May 2025

Bali, Warta Global. Id
26/05/2025
Bea Cukai Ngurah Rai gagalkan upaya penyelundupan 1,7 Kilogram Kokain dalam kerja sama dengan Polda Bali 

Badung,25 Mei 2025 ,Bea Cukai Ngurah Rai kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika melalui penggagalan upaya penyelundupan Kokain yang di kemas dalam dua paket pos asal inggris.upaya tersebut berhasil di hentikan berkat sinergi yang solid antara Bea Cukai Ngurah Rai dan Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Bali.

Paket yang tiba pada Tanggal 20 Mei 2025 melalui jasa pengiriman pos internasional tersebut Masing - masing di tunjukan ke dua alamat berbeda di wilayah Kabupaten Badung, Bali Petugas Bea Cukai Ngurah Rai yang bertugas melakukan pemeriksaan barang kiriman internasional mencurigai isi dari kedua paket tersebut berdasarkan analisis citra X-ray dan profiling terhadap data pengiriman.

Setelah dilakukan kordinasi dengan jajaran Ditresnarkoba Polda Bali, kedua instansi melaksanakan controiled delivery untuk mengungkap jaringan yang terlibat . Hasilnya, pada 22 Mei 2025, seorang warga Negara asing berinisial L.A.A asal Australia berhasil diamankan di wilayah Tibubeneng, Kuta Utara, setelah menerima kedua paket mencurigakan tersebut melalui jasa ojek daring.

Dari hasil pemeriksaan, kedua paket tersebut berisi 206 bungkus kecil narkotika jenis kokain dengan total berat bruto 1.816,92 gram atau netto 1.713,92 gram.selain itu, ditemukan pula barang bukti pendukung berupa timbangan digital, plastik klip, dan alat komunikasi di tempat tinggal tersangka.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Bea Cukai Ngurah Rai tidak hanya bertugas dalam pengawasan barang masuk dan keluar wilayah Indonesia, tetapi juga berperan aktif dalam mendukung penegakan hukum terhadap tindakan pidana narkotika lintas Negara
Keberhasilan ini juga menegaskan pentingnya kerja sama antar instansi dalam menghadapi ancaman narkotika yang semakin kompleks dan bersifat internasional.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 113 ayat (2), pasal  114 ayat  (2), dan Pasal 112 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta pidana denda hingga Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

Kepada Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Sunaryo dalam keterangannya , menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah dalam memerangi peredaran gelap narkotika demi keselamatan generasi Bangsa .


Dengan ditaksir nilai pasar mencapai Rp 12 miliar, penindakan ini diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 2600 jiwa dari dampak buruk narkotika 

Bea Cukai Ngurah Rai mengimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap modus penyelundupan narkotika dan tidak segan melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan barang kiriman atau perjalanan internasional.


Tim

KALI DIBACA