BALE KERTHA ADHYAKSA WujudI mplementasi Dari Komitmen Bersama - Warta Global Bali

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

BALE KERTHA ADHYAKSA WujudI mplementasi Dari Komitmen Bersama

Monday, 30 June 2025


Denpasar, WartaGlobal. Id
Senin, 30 Juni 2025 bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, dihadiri oleh Plt. Wakil Jaksa 
Agung RI (secara Daring) sekaligus memberikan sambutan, Anggota DPD RI wilayah Bali, 
Gubernur Bali, Forkominda Bali, Ketua MDA dan jajarannya, Bupati / Walikota dan ketua 
DPRD Se-Bali, para tokoh Agama, tokoh masyarakat dan Pers, kurang lebih sebanyak 350 
orang melaksanakan komitmen Bersama pelaksanaan Bale Kertha Adhyaksa diseluruh Bali 
terdiri dari 636 Desa, 80 Kelurahan dan 1500 Desa Adat; 

Jaksa Agung RI ST Burhanudin menyatakan dukungan penuh atas Implementasi Bale Kertha 
Adhyaksa sebagai wujud nyata peran penegak hukum dalam penguatan dan pelestarian 
Keberadaan Adat dan Budaya di Bali sebagai warisan budaya Adhi luhung leluhur Nusantara; 
Plt. Wakil Jaksa Agung Prof Asep Nana Mulyana, SH. MH dalam sambutannya secara daring 
menyampaikan Bahwa keberadaan Bale Kertha Adhyaksa sangat strategis dalam rangka 
sebagai tempat penyelesaian segala konflik dan permasalahan yang ada di Desa Adat, seiring 
dengan pemberlakuan KUHP diawal tahun 2026, Bali sebagai Barometer dan Role Model di 
Indonesia penyelesaian konflik dengan mengunakan kearifan lokal diakui secara konstitusi 
dan UU lebih spesifik KUHP yang akan diberlakukan, ini adalah wujudnya dukungan Penegak 
hukum dalam hal ini Kejaksaan RI khususnya Kejaksaan tinggi Bali dalam merevitalisasi 
hukum adat untuk di elaborasi dengan hukum Nasional; 


Kejati Bali, Dr Ketut Sumedana dalam sambutannya menyampaikan bahwa Bale Kertha 
Adhyaksa yang saat ini kita lakukan komitmen bersama adalah rangkaian panjang roadshow 
kami dengan Bapak Gubernur mulai dari Kabuoaten Bangli pada hari Senin 17 Maret 2025 
berakhir di Kota Denpasar pada hari jumat, 12 Juni 2026, dengan mengumpulkan segenap 
jajaran pemerintah Daerah, bendesa adat, dan berbagai tokoh masyarakat di Daerah dan 
sudah terbentuk di 9 Kabupaten/kota terdiri dari 636 Desa, 80 Kelurahan dan 1500 Desa Adat 
di seluruh Bali, yang hampir kesemuanya didampingi oleh Gubernur Bali, penyambutan 
pemerintah daerah Kabupaten dan kota sangat antusias yang rata2 di hadiri oleh Pemerintah 
daerah (Forkominda), para pimpinan SKPD, pimpinan di tingkat kecamatan, desa dan para 
bendesa adat yang rata2 dihadiri lebih dari 500 orang dalam setiap kunjungan di daerah. 

Komitmen bersama sebagai implementasi Bale Kertha Adhyaksa yang tujuan utamanya 
adalah “Penguatan secara kelembagaan Desa Adat” sehingga dapat mengimplementasikan 
Kertha Desa yang selama ini bagian daripada lembaga Adat di Bali yakni melakukan 
penegakan hukum dengan mengedepankan musyawarah mufakat dengan kearifan lokal 
(lokal wisdom) yang dampaknya sangat signifikan terutama mengurangi beban negara dan 
masyarakat dalam hal cost / pembiayaan penanganan perkara, tidak menimbulkan resistensi 
di masyarakat dan menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat adat, sehingga pengadilan 
sebagai pintu terakhir dalam mencari keadilan . 


Dengan terbentuknya Bale Kertha Adhyaksa maka akan adanya kolaborasi antara hukum 
yang hidup dalam masyarakat (living law) dengan hukum positif (hukum nasional), sehingga 
terciptanya keselarasan dan keharmonisan hukum di masyarakat, Bali akan menjadi role 
model dalam penegakan hukum modern, humanis dengan kearifan lokal; 

Kajati Bali menegaskan, keberadaan Bale Kertha Adhyaksa merupakan bagian dari 
penguatan lembaga Adat di Bali, tugas Kejaksaan hanya sebagai fasilitator dan Advisor di 
lembaga tersebut yang tujuannya tidak lain untuk menekan perkara sampai masuk ke ranah 
hukum, sehingga pengadilan adalah ultimum remidium jalan akhir untuk memperoleh 
keadilan, semua permasalahan atau konflik yang ada di Desa diselesaikan dengan konsep 
musyawarah mufakat, guyub dan mengedepankan kearifan lokal (lokal genius), 

Sehingga 
Negara dan masyarakat tidak mengeluarkan biaya utk berperkara serta masyarakat tdak 
terjadi resistensi atau konflik berkelanjutan; 
Ida Bagus Rai Wijaya Mantra (Anggota DPD RI), ketua Majellis Desa Adat Propinsi Bali Ida 
Penglingsir Agung Putra Sukahet, dan Iwayan Koster (Gubernur Bali) dalam sambutannya 
menyampaikan dukungannya terhadap acara ini sebagai wujud penguatan Desa adat yakni 
benteng terakhir dari system pemberlakuan adat adalah hukum yang sifatnya mengikat dan 
terimplementasi secara konsisten dan itu harus medaoatkan dukungan penuh oleh 
masyarakat adat, pemerintah daerah dan penegak hukum;

KALI DIBACA