
Bali,13/06/2025
Terkait Pemberitaan Korupsi Dana Daerah Buleleng 40 Miliar yang terbit di media kami ,Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana :
"kami Meluruskan berdasarkan dialog Konfirmasi dengan awak media via WA 13/6/2025.
"Proses penanganan, penyelidikan itu di tangani oleh Polres Buleleng (APH)
Yang Sudah berkoordinasi Kajari Buleleng.
Jumat 13/06/2025
pukul 11.30 Wita juga menambahkan bahwa tidak ada niat kami untuk tidak mau mengerjakan tapi memang sudah di tangani pihak kepolisian Polres Buleleng ,kami bukanTidak memberikan informasi keterbukaan informasi publik,ujarnya
Untuk bisa di pahami.

Dalam hal ini ternyata kasus tersebut di proses oleh penyidik Polresta Buleleng dan diungkap Polres Buleleng
Adapun Kajari Buleleng sudah berkoordinasi dengan APH lain yang menangani ( Polres Buleleng ).
Prihal tersebut lanjut dugaan korupsi ditangani Polres Buleleng Untuk lebih jelasnya bisa konfirmasi ke pihak kepolisian Polres Buleleng yang disampaikan Kasi Penkum Putu Agus Eka Sabana
Terkait surat tersebut kita sudah menjalankan sesuai ketentuan, Akhirnya
Butet
KALI DIBACA