KEJAKSAAN NEGERI GIANYAR Lakukan Sidang Lanjutan Dengan agenda terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Bank Plat Merah Cabang Ubud - WARTA GLOBAL BALI

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

KEJAKSAAN NEGERI GIANYAR Lakukan Sidang Lanjutan Dengan agenda terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Bank Plat Merah Cabang Ubud

Thursday, 12 June 2025




WartaGlobal. Id
Gianyar - Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gianyar yang diwakili oleh Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum Luar biasa dan Eksekusi, Ida Bagus Putra Udhyana Pidada, S.H telah melaksanakan sidang lanjutan dengan agenda sidang pembacaan tanggapan pembelaan terdakwa NLPT (Replik) terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Bank Plat Merah Cabang Ubud pada Pengadilan Tipikor Denpasar. 

Bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam Replik membantah dalil-dalil yang di ungkap Penasehat Hukum Terdakwa NLPT mengenai “ perbuatan Terdakwa adalah karena terdapat adanya kelalaian dari Pihak Bank dalam hal ini Checker dan Signer sehingga Terdakwa dapat melakukan pemindahbukuan agunan kredit (agunan Cash Collateral) yang diajukan oleh Terdakwa mengunakan Slip/Form UM-06 yang seharusnya tidak dapat terjadi, Penuntut Unun menegaskan berdasarkan fakta persidangan dan keterangan para saksi bahwa Terdakwa mengajukan slip UM-06 bersamaan dengan berkas lain dan dilakukan pada jam padat kegiatan sehingga menyebabkan pengecekan tidak dapat dilakukan secara optimal . Bahwa kelalaian dalam pengecekan yang dilakukan oleh saksi-saksi tersebut yang disebabkan oleh kondisi yang diciptakan oleh Terdakwa.

Jaksa Penuntut Hukum memohon kepada Majelis Hakim Untuk Menolak semua dalil yang di sampaikan Penasehat Hukum serta menyatakan perbuatan Terdakwa NLPT telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair.

Bahwa sidang telah berjalan lancar, dan dilanjutkan ke agenda selanjutnya pada hari Selasa, 24 Juni 2025 di Pengadilan Tipikor Denpasar dengan agenda Putusan oleh Majelis Hakim. (12/06/2025)

KALI DIBACA