
Hari ini Kamis 12 Juni 2025 saya sudah selesai menghadiri Bipartit bersama dengan perusahaan tempat saya bekerja sebelumnya yaitu PT Emerhab Consulting Indonesia yang mana mereka mengirim dua orang HRD yaitu ibu Istana dan Bapak Niko .
untuk menghadiri Bipartit berdasarkan surat undangan bipartit yang sudah saya kirim ke mereka pada hari Senin tanggal 9 Juni 2025 kami membahas adanya selisih terhadap hak yang seharusnya saya terima
lalu mereka menghadiri hari 12/06/2025 ini dan menjelaskan bahwa gaji yang dibayarkan mengikuti perhitungan sisa cuti lalu bonus mengikuti sekarang itu 8 Mei 2025 Padahal saya sudah resign pada saat 8 Mei dan tidak ada pemberitahuan pemberitahuan sama sekali tentang bonus polis yang baru yang mereka terbitkan lalu yang project project project yang saya klaim pun adalah Project 2024 yang mana masih mengikuti bonus polis yang lama sehingga hasil akhir dari Bipartit saya meminta mereka untuk memberikan kembali selisih atas jatah cuti saya yang mana Masih selisih 3 hari lalu juga
saya menunggu mereka untuk mengkonfirmasi mengenai Project di bulan Mei yang saya klaim yang seharusnya masih berlaku dengan bonus polis lama karena saya menyelesaikannya mengikuti bonus-polis yang lama seperti itu dan mereka berjanji untuk memberikan respon kepada saya mengenai kelanjutan di Bipartit Paling lambat hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekian itu saja dari saya mengakhiri setelah konfirmasi.
Marno
KALI DIBACA