Aipda Eka Dijatuhi Sanksi Demosi ke Polres Bangli, Solidaritas Jurnalis Bali Nilai Sanksi Terlalu Ringan - Warta Global Bali

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Aipda Eka Dijatuhi Sanksi Demosi ke Polres Bangli, Solidaritas Jurnalis Bali Nilai Sanksi Terlalu Ringan

Friday, 11 July 2025

Foto Polwan: Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawianti, SH., berada di depan ruangan sidang kode etik, Bid Propam Polda Bali


Denpasar, WartaGlobalBali.Id, Jumat 11/7/2025 – Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawianti, SH., anggota Bidang Propam Polda Bali, resmi dijatuhi sanksi etik berupa demosi ke wilayah hukum Polres Bangli oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Keputusan ini menuai kritik dari kalangan pemerhati kebebasan pers, khususnya Solidaritas Jurnalis Bali, yang menilai sanksi tersebut terlalu ringan dibandingkan dengan pelanggaran yang dilakukan.  

Sanksi Dinilai Tidak Memberikan Efek Jera
  
Penasihat Hukum Solidaritas Jurnalis Bali, I Made "Ariel" Suardana, SH., MH., menyatakan kekecewaannya atas keputusan KKEP. Menurutnya, pemindahan tugas ke Bangli hanyalah sanksi administratif yang bersifat sementara dan tidak memberikan efek jera yang signifikan.  

"Kalau kita melihat dari peran yang dilakukan, sesungguhnya putusan ini sangat ringan. Harusnya ada putusan yang jauh lebih berat diberikan kepadanya," tegas Ariel, yang juga pemilik Kantor Hukum LABHI Bali di Jalan Pulau Buru No. 3 Denpasar, saat ditemui di Polda Bali, Jumat (11/7).  

Ariel menegaskan bahwa demosi hanya bersifat rotasi jabatan dan tidak menghalangi Aipda Eka untuk kembali bertugas di tempat lain dalam waktu singkat. "Menyangkut soal demosi, itu terkait pindah tempat. Setahun-dua tahun bisa kembali. Kita tidak bisa membayangkan, berapa lama dia di sana. Jangan sampai ini hanya formalitas. Baru beberapa bulan, besok sudah pindah lagi," ujarnya. Pimpinan Redaksi Warta Global Bali Michael Benedictus atau lebih akrab disapa Romo Benny, turut hadir memberikan support kepada Tim Pembela Solidaritas Jurnalis Bali (SJB), "Inilah bentuk Soliditas antar kawan seprofesi untuk saling menguatkan satu dengan yang lainnya, Kebebasan pers dan perlindungan wartawan di Indonesia dijamin oleh UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). UU ini menjadi payung hukum bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya, sekaligus melindungi mereka dari ancaman, kekerasan, atau intimidasi," mengakhiri pertemuan tersebut.

Foto dari kiri, Rm Benny, asst pengacara, Andre, I Made "Ariel" Suardana LABHI Bali

Desakan Penindakan Pidana
  
Lebih lanjut, Ariel mendorong agar kasus ini tidak hanya diselesaikan melalui sanksi etik, tetapi juga ditindak secara pidana jika terbukti melanggar hukum. *"Kalau dia terbukti secara pidana dan diberikan hukuman sesuai dengan putusan pengadilan, kiamat juga kariernya. Itu bentuk keadilan yang lebih sejati," tegasnya.  

Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang seimbang, terutama dalam kasus yang melibatkan hak-hak jurnalis. "Upaya yang jauh lebih dapat menjatuhkan hukuman, kami ingin mendorong pidana ini," tambah Ariel, yang dikenal aktif menangani kasus pidana, perdata, dan perbankan.  

Konfirmasi Polda Bali
 
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, SIK., membenarkan bahwa sidang etik telah digelar dan Aipda Eka dikenakan sanksi demosi. "Ya, yang bersangkutan dikenakan sanksi demosi dan dipindah tugaskan ke Bangli," ujar mantan Kabid Humas Polda NTT itu.  

Latar Belakang Kasus
 
Sidang etik ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Aipda Eka, yang saat ini menjabat sebagai Ba Urlitpers Subbidpaminal Bidpropam Polda Bali. Saksi kunci dalam persidangan adalah jurnalis Radar Bali, Andre, yang sebelumnya melaporkan mengalami intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistiknya.  

Kehadiran Andre dalam sidang etik berdasarkan undangan resmi KKEP untuk memberikan kesaksian. Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap insan pers dan penegakan hukum yang tegas terhadap oknum yang menghambat kebebasan pers.  
(MCB)  



KALI DIBACA