
Denpasar,WartaGlobal.Id
Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan komitmennya untuk menindak tegas oknum anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam intimidasi terhadap wartawan. Pernyataan ini disampaikan menyusul viralnya pemberitaan terkait dugaan tindakan intimidatif oleh seorang Polwan dari unit Propam Paminal Polda Bali terhadap seorang wartawan. Minggu (6/7)
Dalam keterangannya kepada awak media pada 2 Juli 2025, melalui sambungan WhatsApp, Irjen Pol. Daniel menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran hukum maupun etika profesi yang dilakukan oleh anggota Polri.
“Jika anggota saya jelek, maka itu mencerminkan jeleknya kepemimpinan institusi. Karena itu, kami tidak akan tutup mata. Siapa pun yang bersalah akan kami proses secara hukum dan transparan, tanpa tebang pilih,” tegasnya.
Langkah Tegas Kapolda Bali
Kapolda menyampaikan bahwa saat ini pemeriksaan internal telah dilakukan terhadap oknum Polwan yang diduga melakukan intimidasi. Beberapa langkah yang sedang berjalan meliputi:
Pemeriksaan internal: Polwan yang bersangkutan tengah diperiksa oleh Bidang Propam.
Pengumpulan bukti: Semua bukti dan kesaksian terkait kejadian tersebut dikumpulkan.
Sanksi tegas: Jika terbukti bersalah, sanksi akan dijatuhkan, baik secara disiplin maupun pidana.
Hukum Berlaku untuk Siapa Saja
Jika terbukti melakukan pelanggaran, oknum Polwan tersebut dapat dijerat dengan dua sanksi utama:
1. Sanksi Disiplin: Sesuai dengan aturan internal Polri.
2. Sanksi Pidana: Bila memenuhi unsur tindak pidana, akan diproses sesuai KUHP yang berlaku.
Kapolda Bali juga menegaskan pentingnya menjaga profesionalisme dan integritas anggota kepolisian, karena kepercayaan publik terhadap institusi Polri dibangun melalui sikap adil, transparan, dan menghormati hukum.
Pers adalah Pilar Demokrasi
Kasus ini mendapat sorotan publik karena menyangkut upaya pengerdilan terhadap kebebasan pers. Kapolda Bali mengingatkan seluruh jajarannya untuk menghormati Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
“Pers adalah tiang demokrasi dan pendidik publik. Tidak boleh ada intimidasi dalam bentuk apa pun terhadap kerja-kerja jurnalistik,” ujar Irjen Pol. Daniel.
Penangkapan Dede, Pacar Wartawan Gadungan
Dalam perkembangan lain, aparat kepolisian juga mengamankan pria bernama Dede, yang diduga sebagai wartawan gadungan dan pacar dari oknum Polwan tersebut. Polisi tengah mendalami keterlibatan Dede dalam upaya intimidasi dan manipulasi informasi kepada masyarakat.
GAWARIS (Gabungan Wartawan Indonesia Satu) dan berbagai elemen masyarakat mendesak agar proses hukum terhadap para pihak yang terlibat dijalankan dengan adil dan terbuka. Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi seluruh aparat agar tetap menjunjung tinggi konstitusi dan menjaga nama baik institusi Polri di mata rakyat.
“Ya, semoga proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran,” ungkap salah satu perwakilan wartawan.**
#SalamSatuPena #MediaOnlineIndonesia
#KomisiIIIDPRRI #Kompolnas #Kapolri #DivPropamMabesPolri #KapoldaBali
#PoldaBali
KALI DIBACA