
Bali, WartaGlobalBali.Id, Kamis 10/7/2025 – Fanisa Wilson Law Firm & Partners bersinergi dengan LBH FKPPI BALI yang dimana sebuah kantor hukum terkemuka, mengungkap kasus dugaan penipuan dan manipulasi yang menimpa klien mereka, seorang warga Australia berinisial BDS. Klien tersebut mengalami kerugian material dan immaterial mencapai Rp80 miliar dalam upaya mendirikan usaha pariwisata bahari di perairan Bali pada 2016.
Latar Belakang Kasus
Pada 2016, BDS berniat mengembangkan bisnis pariwisata bahari di Bali dan menunjuk sebuah perusahaan agen kapal yang dikelola oleh seorang wanita berinisial RP untuk mengurus perbaikan, perizinan, serta pengelolaan kapal yang akan digunakan sebagai armada wisata. Namun, dalam prosesnya, muncul sejumlah masalah terkait keabsahan legalitas perusahaan agen tersebut serta pengelolaan keuangan yang diduga mengandung unsur pidana.
Dugaan Tindakan Tidak Beritikad Baik
Fanisa Wilson Law Firm & Partners menyatakan bahwa RP sebagai pengelola perusahaan agen kapal tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan masalah yang timbul. Sebaliknya, pihak klien justru mengalami kerugian besar akibat dugaan tindakan manipulatif yang dilakukan oleh RP.
Kerugian yang Diderita Klien
- Kerugian Material: Ditaksir mencapai Rp30 miliar, terkait biaya perizinan, perbaikan kapal, dan pengelolaan usaha yang tidak transparan.
- Kerugian Immaterial: Diperkirakan senilai Rp50 miliar, mencakup dampak reputasi, peluang bisnis yang hilang, serta stres psikologis yang dialami klien.

Tindakan Hukum
Kantor hukum Fanisa Wilson Law Firm & Partners dan LBH FKKPI saat ini sedang melakukan langkah-langkah hukum untuk memastikan keadilan bagi klien mereka. Mereka mendesak pihak berwenang untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh RP dan perusahaan agen kapal tersebut.
Pesan untuk Pelaku Usaha di Bali
Kasus ini menjadi peringatan bagi investor asing yang ingin berbisnis di Bali, terutama di sektor pariwisata. Penting untuk melakukan due diligence dalam memilih mitra bisnis dan memastikan semua proses legal dilakukan secara transparan.
Fanisa Wilson Law Firm & Partners berkomitmen mendampingi klien hingga kasus ini tuntas dan keadilan ditegakkan. (B13NY)
KALI DIBACA