
WartaGlobal. Id
JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melaksanakan operasi pengawasan
orang asing serentak tahun 2025 bertajuk Wira Waspada pada 15 s.d. 17 Juli 2025.
Dalam operasi yang dilaksanakan di 2.098 titik pengawasan di seluruh wilayah
Indonesia ini, petugas Imigrasi memeriksa sebanyak 2.022 orang warga negara asing
(WNA). Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 294 WNA terindikasi melakukan pelanggaran
terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Sebagian besar WNA yang diperiksa berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT)
dengan jumlah mencapai 1.143 orang. Disusul oleh WNA asal Korea Selatan sebanyak
156 orang, Jepang 81 orang, India 74 orang, dan Malaysia 71 orang. WNA asal Filipina
tercatat sebanyak 60 orang, Amerika Serikat 46 orang, Thailand 39 orang, Belanda 29
orang, serta Yaman sebanyak 28 orang.
Berdasarkan jenis izin tinggal yang dimiliki, mayoritas WNA yang diperiksa berada di
Indonesia dengan Izin Tinggal Terbatas sebanyak 1.581 orang. Sebanyak 326 orang
menggunakan Izin Tinggal Kunjungan, sedangkan sisanya terdiri dari pemegang Izin
Tinggal Tetap (42 orang), pencari suaka UNHCR (43 orang), imigran ilegal (12 orang),
dan WNA yang tidak memiliki izin tinggal sama sekali sebanyak 16 orang.
Jenis pelanggaran keimigrasian yang paling banyak ditemukan adalah penyalahgunaan
izin tinggal dengan jumlah 148 kasus. Selain itu, terdapat 34 kasus di mana WNA tidak
dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau izin tinggal saat diminta petugas.
Pelanggaran lainnya meliputi overstay sebanyak 29 kasus, alamat tidak sesuai dengan
izin tinggal atau belum melakukan mutasi alamat sebanyak 25 kasus, serta
penggunaan sponsor fiktif sebanyak 8 kasus.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa
294 WNA yang terindikasi melakukan pelanggaran saat ini masih menjalani proses
pemeriksaan lebih lanjut. Jika pelanggaran yang dilakukan hanya dalam lingkup
keimigrasian, WNA akan langsung dikenakan sanksi sesuai UU Keimigrasian. Namun,
apabila terdapat dugaan tindak pidana umum, WNA yang bersangkutan akan
diserahkan kepada pihak berwenang.
“Operasi ini kami lakukan secara rutin dan serentak agar tidak ada ruang bagi warga
negara asing yang melanggar aturan untuk tinggal di Indonesia. Ini adalah bentuk
komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara dan memastikan bahwa setiap
orang asing yang berada di Indonesia mematuhi seluruh ketentuan hukum yang
berlaku,” tutupnya.
KALI DIBACA