
Foto : (atas) S.I.S.K.S Pakoe Boewono XIV, (bawah) Dr. Teguh Satya Bhakti, SH., MH
Jakarta, WartaGlobalBali.Id – Kewenangan Perkumpulan Lembaga Dewan Adat (LDA) Karaton Surakarta Hadiningrat dalam menentukan suksesi atau jumenengan tahta secara tegas dinyatakan tidak sah dan cacat hukum sejak awal pembentukannya. Pernyataan ini disampaikan secara resmi oleh tim penasihat hukum SISKS Pakoe Boewono XIV dalam sebuah siaran pers pada Senin, 17 November 2025.
Siaran pers yang dibacakan oleh Dr. Teguh Satya Bhakti, SH., MH., Penasihat Hukum PB XIV dan mantan Hakim PTUN Jakarta, ini memperkuat posisi bahwa proses pengangkatan Pakoe Boewono XIV murni merupakan kewenangan Raja berdasarkan hukum adat dan pengakuan negara, sama sekali bukan berada dalam ruang otoritas LDA.
Status Hukum: Hanya Perkumpulan, Bukan Lembaga Adat
Dalam paparan detailnya, Dr. Teguh menjelaskan bahwa secara hukum positif, LDA hanyalah sebuah badan hukum nirlaba berbentuk perkumpulan, bukan lembaga adat keraton yang memiliki otoritas atribusi.
“Merujuk pada Pasal 1 angka 1 Permenkumham Nomor 18 Tahun 2025, perkumpulan didefinisikan sebagai badan hukum nirlaba yang dibentuk oleh sekelompok orang dengan tujuan mengembangkan serta memberdayakan anggotanya. Artinya, secara bentuk dan fungsi, LDA bukanlah bagian dari struktur pemerintahan adat Keraton,” tegas Dr. Teguh.
LDA tercatat mendapat pengesahan badan hukum melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0039342.AH.01.07.Tahun 2016, yang kemudian diubah pada 2019. Namun, legitimasi sebagai perkumpulan ini tidak serta-merta memberikannya hak untuk ikut campur dalam urusan suksesi dan tata kelola internal Keraton.
Pembentukan Tanpa Restu Raja, Dinyatakan Void Ab Initio
Poin kritis yang menjadi dasar klaim “cacat hukum sejak awal” adalah fakta bahwa pembentukan LDA tidak pernah melibatkan atau mendapat persetujuan (restu) dari S.I.S.K.S Pakoe Boewono XIII, yang merupakan pemegang otoritas tertinggi Keraton saat itu.
“Dalam hukum adat dan ketentuan negara yang tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1988, Sinuhun adalah pemegang otoritas tertinggi yang berwenang memimpin dan mengendalikan seluruh pranata keraton. Oleh karena tidak adanya persetujuan dari Beliau, maka pembentukan LDA dinilai void ab initio (batal demi hukum sejak awal),” papar Dr. Teguh lebih lanjut.
Akibatnya, seluruh tindakan yang dilakukan LDA atas nama Keraton, termasuk segala pernyataan terkait suksesi, dinyatakan tidak memiliki dasar kewenangan dan batal demi hukum (null and void).
Klaim Sejarah Dipertanyakan, Status Terblokir di Kemenkumham
Siaran pers ini juga membantah klaim LDA yang menyatakan diri sebagai reaktualisasi dari dua institusi adat historis, yaitu Paran Parakarsa dan Paran Paranata. Ditegaskan bahwa kedua pranata penting tersebut masih eksis hingga kini dan tidak pernah dilibatkan dalam proses pembentukan LDA.
Lebih lanjut, keraguan terhadap kredibilitas LDA diperkuat dengan status hukumnya di Kementerian Hukum dan HAM. Berdasarkan penelusuran melalui situs resmi Dirjen AHU, profil perkumpulan LDA tidak dapat ditampilkan (terblokir).
Status terblokir ini ditegaskan kembali dalam Surat Tanggapan kepada Karaton Kasunanan Nomor AHU.7-AH-01-19.25 tanggal 14 Juli 2025, yang menyatakan bahwa LDA di-blokir karena belum melaporkan Beneficial Owner sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018.
Penegasan Otoritas Penuh Ada di Raja
Dr. Teguh Satya Bhakti menegaskan kembali bahwa suksesi tahta Kasunanan Surakarta adalah hak prerogatif mutlak Raja yang didasarkan pada tradisi, pranata adat yang sah, dan pengakuan negara.
“Dalam perspektif hukum administrasi negara maupun hukum adat, tidak ada satu pun kewenangan atribusi yang melekat pada LDA untuk menentukan atau memengaruhi suksesi. Penentuan suksesi hanyalah kewenangan penuh Raja dan pranata adat yang sah,” pungkasnya tegas.
Dengan siaran pers ini, Pihak Pakoe Boewono XIV ingin meluruskan seluruh wacana yang beredar di publik dan menegaskan bahwa LDA sebagai sebuah perkumpulan privat tidak memiliki legitimasi untuk berbicara atau bertindak atas nama suksesi dan tata kelola Keraton Surakarta Hadiningrat. (MCB)
KALI DIBACA

