Yayasan Dharma Satria Dewata Laporkan Eliminasi 7 Ekor Anjing Liar di Kawasan Pelindo Benoa oleh Oknum Pejabat - Warta Global Bali

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Yayasan Dharma Satria Dewata Laporkan Eliminasi 7 Ekor Anjing Liar di Kawasan Pelindo Benoa oleh Oknum Pejabat

Monday, 22 December 2025


Denpasar, Bali – 23 Desember 2025 , WartaGlobal. Id
Yayasan Dharma Satria Dewata "Animal Welfare" bersama pelapor Ni Luh Juliani, Desy, dan Nining, secara resmi melaporkan dugaan pengeliminasi 7 ekor anjing liar oleh sekelompok oknum dari Pelindo, KSOP, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, didampingi personel berpakaian polisi serta TNI AL Benoa. 

Insiden ini terjadi pada Rabu, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 14.00-19.00 WITA di kawasan Pelindo Benoa-Bali, disaksikan karyawan, aparat, dan warga setempat.Dalam surat permohonan audiensi yang disampaikan kepada DR. SHRI I Gusti Ngurah Arya Wedakarna NWS III.SE (M.Tru)., M.Si selaku DPD Bali, yayasan menyoroti kronologi kejadian yang telah dilengkapi investigasi awal. Sebelumnya, pada 14 November 2025, yayasan telah mengirim surat ke KSOP Benoa dengan tembusan ke Pelindo Benoa, Polsek Benoa, dan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRIN) Provinsi Bali, meminta audiensi. Namun, hingga kini belum ada tanggapan.

Yayasan meminta DPD Bali memanggil semua pihak terkait—KSOP Benoa, Pelindo Benoa, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, TNI AL, serta Polsek Benoa—untuk duduk bersama membahas kasus ini.Kronologi dan Latar Belakang InsidenMenurut keterangan yayasan, kawasan Benoa-Bali dilaporkan menjadi habitat sekitar 100 ekor anjing liar akibat kebiasaan masyarakat membuang anjing peliharaan. 

Pengeliminasi 7 ekor anjing tersebut diduga direncanakan dengan alasan sterilisasi lokasi menjelang proyek vital Pertamina. "Program pembangunan pemerintah untuk kepentingan masyarakat harus didukung, tapi harus humanis dengan mempertimbangkan aspek lingkungan hidup," tulis surat yayasan.Yayasan menekankan pelanggaran Pasal 302 KUHP tentang perlindungan hewan, yang kini diperkuat hukum pidana internasional soal animal welfare.

 "Peristiwa ini miris dan kurang empati. Edukasi masyarakat harus berkelanjutan agar hukum ditegakkan tegas," tambah pernyataan mereka, sambil mengajak menjaga keseimbangan ekosistem secara harmonis dan ramah hewan.

 "Jadikan hewan peliharaan bagian dari keluarga."Hingga berita ini diturunkan, pihak Pelindo, KSOP, dan instansi terkait belum memberikan konfirmasi resmi. Yayasan berharap audiensi segera digelar untuk solusi humanis.

KALI DIBACA