TIPU BOS PROPERTI AS SENILAI RP 9,2 MILIAR DI UBUD, WARGA ISLANDIA DIVONIS 2 TAHUN PENJARA - Warta Global Bali

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

TIPU BOS PROPERTI AS SENILAI RP 9,2 MILIAR DI UBUD, WARGA ISLANDIA DIVONIS 2 TAHUN PENJARA

Wednesday, 13 May 2026


GIANYAR, 13 Mei 2026,WartaGlobal.Id
 Skandal penipuan proyek villa di Ubud berakhir di meja hijau. Warga Negara Islandia, Valur Blomsterberg, 66 tahun, divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Gianyar karena menipu bos properti asal Amerika Serikat sebesar Rp 9,2 miliar.

Sidang putusan digelar Rabu, 13 Mei 2026 pukul 16.00 WITA di Ruang Sidang Candra PN Gianyar. Perkara Nomor 32/Pid.B/2026/PN Gin ini dipimpin Hakim Ketua Aulia Ali Reza, S.H., dengan hakim anggota La Rusma, S.H. dan Muhammad Taufiq, S.H.,M.H.

Hakim: Terbukti Tipu Investor Asing  
Dalam putusan setebal 95 halaman, hakim menyatakan Valur terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum Kejari Gianyar. 

Tuntutan dibacakan sehari sebelumnya, Selasa 12 Mei 2026. Korban adalah Dominic Veliko Shapko, warga negara Amerika Serikat, yang menjadi target penipuan investasi pembangunan villa di Ubud.

Hakim menyebut perbuatan Valur merusak kepercayaan investor asing yang ingin menanam modal di Bali. Sikapnya selama persidangan juga dinilai berbelit-belit saat memberi keterangan. 

Hal yang meringankan, Valur sudah berusia 66 tahun dan masuk kategori lansia.


Iphone 15 Pro Max Disita Negara  
Selain pidana penjara 2 tahun dipotong masa tahanan, hakim memerintahkan perampasan satu unit iPhone 15 Pro Max untuk negara. Ponsel itu digunakan Valur untuk menjalankan aksi penipuannya.

Selama sidang, Valur didampingi penerjemah bahasa Inggris Cynthia Chadwick dan tim advokat dari Institute Of Justice Law Firm pimpinan Dr. Lukas Banu, S.H.,M.H. Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini adalah Ni Made Sri Astri Utami, S.H.M.H, Keenan Abraham Siregar S.H.,M.H., dan Putu Agestya, S.H.

Pikir-Pikir 7 Hari
Baik tim kuasa hukum Valur maupun jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Keduanya punya waktu 7 hari sejak putusan dibacakan untuk menentukan sikap hukum sebelum putusan berkekuatan tetap.

Kasus ini menambah daftar panjang konflik investasi asing di Bali yang berakhir di pengadilan. Pesannya jelas: skema tipu-tipu berkedok proyek properti tidak akan lolos dari jerat hukum.

#PenipuanUbud #PNgGianyar #InvestasiBali #TindakPidanaPenipuan

KALI DIBACA