DJP Libatkan TNI dan Polri Dalam Pengawasan Wajib Pajak, Pengawasan Pajak Kini Semakin Ketat - Warta Global Bali

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

DJP Libatkan TNI dan Polri Dalam Pengawasan Wajib Pajak, Pengawasan Pajak Kini Semakin Ketat

Tuesday, 21 July 2026


Poto AI

Jakarta – Warta Global Bali

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang ditetapkan pada 15 Juli 2026. Aturan tersebut menjadi dasar penguatan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan melibatkan unsur Babinsa dari TNI dan Bhabinkamtibmas dari Polri dalam pembangunan jejaring informasi perpajakan.

   Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, pelibatan aparat kewilayahan tersebut bukan sebagai pemeriksa pajak, melainkan untuk mendukung pengumpulan informasi dan pemetaan potensi perpajakan di lapangan. Pengawasan dilakukan melalui berbagai pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi, pemanfaatan teknologi remote sensing, web scraping, analisis media, hingga telaah data dari berbagai sumber.

   Menurut DJP, seluruh proses pengawasan diawali dengan identifikasi dan pengumpulan data secara sistematis agar fungsi pengawasan berjalan lebih efektif, terukur, dan tepat sasaran. Langkah tersebut merupakan bagian dari pembinaan dalam sistem self assessment, di mana wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya secara mandiri.

   Bagi wajib pajak yang telah terdaftar, pengawasan dilakukan melalui Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM). Sementara itu, masyarakat yang belum terdaftar sebagai wajib pajak akan menjadi sasaran kegiatan ekstensifikasi guna memperluas basis data perpajakan nasional.

   Selain pengumpulan data secara langsung dengan mendatangi tempat tinggal, lokasi usaha, maupun pihak terkait, DJP juga memanfaatkan teknologi digital untuk menghimpun informasi tanpa harus melakukan kunjungan lapangan. Seluruh pegawai DJP dapat dilibatkan dalam kegiatan pengumpulan data tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

   Kebijakan ini memunculkan perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, DJP memberikan klarifikasi bahwa keterlibatan TNI dan Polri hanya sebatas koordinasi dan pendampingan dalam kondisi tertentu, bukan pemberian kewenangan baru untuk melakukan pemeriksaan atau penindakan perpajakan. Kewenangan pengawasan tetap berada sepenuhnya di tangan Direktorat Jenderal Pajak.

   Dengan diterapkannya pedoman baru ini, pemerintah berharap kepatuhan perpajakan dapat meningkat secara berkelanjutan melalui penguatan pengawasan berbasis data, teknologi, dan sinergi antarinstansi, tanpa mengubah kewenangan utama dalam penegakan administrasi perpajakan.

Afkan.


KALI DIBACA