Pers Merdeka Di Ujung Gugatan? Sidang Perdana 4 Media Di PN Denpasar Memanas, Tim Hukum SJB Siap Bertarung Habis-Habisan - Warta Global Bali

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Pers Merdeka Di Ujung Gugatan? Sidang Perdana 4 Media Di PN Denpasar Memanas, Tim Hukum SJB Siap Bertarung Habis-Habisan

Wednesday, 22 July 2026

Poto kuasa 4 media.
Denpasar, Bali – WartaGlobal.Id
Persidangan perdana gugatan perdata terhadap empat media di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (22/7/2026), menjadi sorotan publik.

   Bagi kalangan jurnalis, perkara ini bukan sekadar sengketa hukum, tetapi dipandang sebagai ujian terhadap kebebasan pers dan hak publik memperoleh informasi.

   Puluhan advokat yang tergabung dalam Tim Kuasa Hukum Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) hadir menunjukkan kekuatan penuh. Sebanyak 34 advokat dinyatakan sah mewakili para tergugat setelah majelis hakim memeriksa legalitas surat kuasa dan menyatakan seluruh dokumen memenuhi ketentuan hukum.

   Namun suasana sidang mulai menghangat ketika Tim Kuasa Hukum SJB melontarkan kritik terhadap administrasi kuasa hukum pihak penggugat. Kuasa Hukum SJB, I Made Ariel Suardana, mengungkapkan bahwa dari sekitar delapan advokat yang tercantum dalam surat kuasa penggugat, hanya dua orang yang hadir di persidangan. 

   Menurutnya, timnya juga menemukan sejumlah persoalan administratif yang akan disampaikan secara resmi dalam jawaban gugatan. "Kami mencermati surat kuasa dari pihak penggugat. Ada beberapa aspek formal yang menurut kami belum memenuhi ketentuan perundang-undangan. Seluruhnya akan kami uraikan dalam jawaban gugatan," tegas Ariel di PN Denpasar.

   Solidaritas Jurnalis Bali menegaskan perkara ini akan dikawal hingga akhir. Mereka menilai sengketa tersebut memiliki arti penting bagi perlindungan profesi jurnalis dan independensi media.

Meski demikian, substansi gugatan masih akan diuji dalam proses persidangan berikutnya. Pengadilan menjadi ruang yang tepat untuk menilai seluruh dalil, bukti, serta argumentasi hukum dari masing-masing pihak.
Sidang ini diperkirakan akan menjadi perhatian luas, karena hasilnya dapat menjadi salah satu preseden mengenai batas antara hak menggugat secara perdata dan perlindungan terhadap kerja jurnalistik yang dilakukan sesuai koridor hukum dan etika pers.

   WartaGlobal.Id akan terus mengawal jalannya persidangan dengan mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, dan kepentingan publik.

Afkan.

KALI DIBACA