Hotman Paris Mundur, Tim Hukum Febrie Adriansyah Ditinggal di Tengah Badai Kasus Korupsi dan TPPU - Warta Global Bali

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Hotman Paris Mundur, Tim Hukum Febrie Adriansyah Ditinggal di Tengah Badai Kasus Korupsi dan TPPU

Thursday, 23 July 2026

                              Poto :Hotman

Jakarta – WartaGlobal.Id
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi mengundurkan diri sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Keputusan tersebut disampaikan langsung Hotman pada Kamis (23/7/2026) saat memberikan keterangan di RS Medistra, Jakarta Selatan. 

Hotman menegaskan pengunduran dirinya bukan dipicu persoalan hukum yang sedang membelit kliennya, melainkan karena kondisi kesehatan. Ia mengaku mengalami saraf kejepit dan harus menjalani pengobatan intensif di Singapura.
"Saya sudah mengabari beliau sejak dua hari lalu. Kalau otak saya terus mikir dan badan begini, saya takut makin parah," ujar Hotman. 

Keputusan itu menjadi sorotan karena diambil ketika Febrie Adriansyah masih menghadapi proses hukum dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Mundurnya salah satu pengacara paling dikenal di Indonesia dinilai menjadi pukulan bagi tim pembela yang tengah menghadapi tekanan publik dan proses hukum yang intens. 

Di sisi lain, Hotman menepis spekulasi bahwa pengunduran dirinya berkaitan dengan substansi perkara.

 Ia menegaskan fokus utamanya saat ini adalah pemulihan kesehatan setelah dokter menyarankan dirinya menghentikan aktivitas kerja dan segera menjalani perawatan di Singapura. 

Kasus yang menyeret Febrie Adriansyah sendiri terus menjadi perhatian publik. Perkembangan penyidikan, pergantian tim hukum, hingga dinamika di internal penegakan hukum menjadi sorotan berbagai kalangan yang menuntut proses hukum berjalan transparan, profesional, dan tanpa intervensi.

WartaGlobal.Id akan terus mengawal perkembangan perkara ini berdasarkan fakta, dokumen, dan keterangan resmi dari aparat penegak hukum serta pihak-pihak terkait.

KALI DIBACA