WARTA GLOBAL ! SPRINDIK BARU TPPU TERBIT, TAPI FEBRIE ADRIANSYAH MASIH SAKSI: "EMAS 74 KG DAN UANG RATUSAN MILIAR SUDAH DISITA" - Warta Global Bali

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

WARTA GLOBAL ! SPRINDIK BARU TPPU TERBIT, TAPI FEBRIE ADRIANSYAH MASIH SAKSI: "EMAS 74 KG DAN UANG RATUSAN MILIAR SUDAH DISITA"

Thursday, 23 July 2026

                             Poto Istimewa

JAKARTA — Kejaksaan Agung kembali menerbitkan surat perintah penyidikan baru. Kali ini terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang / TPPU dalam kasus penyerahan barang bukti emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.  

Tapi satu nama yang terus muncul dalam pusaran kasus ini masih bertahan dengan status yang sama: saksi 

Sprindik Baru Ditandatangani 20 Juli 2026
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi penerbitan Sprindik bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026.  

Sprindik itu diteken pada 20 Juli 2026, setelah berkas perkara dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan.  

"Benar, penyidikan TPPU sudah ditingkatkan dan Sprindik baru sudah diterbitkan," ujar Anang kepada wartawan, Rabu (23/7/2026).  

Barang bukti utama dalam kasus ini sudah diamankan. Emas 74 kg sudah disita. Valuta asing senilai ratusan miliar rupiah,juga sudah berada di tangan penyidik.  

Publik Bertanya: 4 Sprindik, Status Masih Saksi?
Yang membuat publik geram adalah nama Febrie Adriansyah  

Dalam Sprindik baru TPPU ini, mantan pejabat tinggi itu masih dicantumkan sebagai *saksi*.  

Padahal, ini bukan kali pertama namanya terseret. Tercatat sudah ada *4 Sprindik* yang berkaitan dengan dirinya dalam klaster perkara berbeda.  

Bahkan di perkara korupsi PT Asabri, Febrie sudah resmi ditetapkan sebagai *tersangka* bersama Don Ritto

"Emas 74 kg sudah disita. Uang ratusan miliar sudah ada. Empat sprindik sudah keluar. Tapi statusnya? masih SAKSI! Kapan jadi tersangka? Atau memang ada yang 'dijaga'?" kritik salah satu pengamat hukum pidana.  

TPPU: Jejak Uang Jadi Fokus Berikutnya
Dengan terbitnya Sprindik TPPU, penyidik Kejagung kini akan menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana asal.  

TPPU menjadi pasal lanjutan yang kerap dipakai setelah penyidik menemukan barang bukti bernilai besar yang tidak sepadan dengan penghasilan resmi tersangka.  

Kejagung belum merinci siapa saja pihak yang diperiksa dalam klaster TPPU ini. Anang hanya menyebut penyidikan akan dilakukan "secara profesional, tuntas, dan tanpa pandang bulu".  

UJI PUBLIK
Kasus ini kini menjadi ujian bagi Kejaksaan. Di satu sisi barang bukti sudah sangat konkret. Di sisi lain, publik menuntut kepastian hukum terhadap semua nama yang muncul, tanpa kecuali.  

Karena di mata hukum, penyitaan emas dan uang bukan akhir. Penetapan tersangka adalah pintu untuk membongkar jaringan.  

Dan pertanyaan publik masih sama: jika bukti sudah di meja, lalu kapan status hukumnya naik kelas?  

WartaGlobal.id akan terus mengawal perkembangan kasus ini.

#KejaksaanAgung #TPPU #FebrieAdriansyah #Korupsi #Asabri #WartaGlobal

KALI DIBACA