
FotoAfkan:Susno
JAKARTA – Wartawan Global Bali Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji mendesak KPK bertindak atas dugaan kasus yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Ia menilai, jika syarat dalam UU KPK sudah terpenuhi, lembaga antirasuah itu tak perlu menunggu pelimpahan perkara dari institusi lain.
"Kalau sudah memenuhi ketentuan undang-undang, KPK harus berani menarik perkara. Tidak perlu menunggu siapa pun," tegas Susno, Rabu (22/7/2026).
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena muncul di tengah meningkatnya tuntutan publik agar dugaan perkara yang menyeret nama mantan pejabat tinggi penegak hukum diproses secara transparan dan bebas dari konflik kepentingan.
Susno menilai, apabila sebuah perkara yang berkaitan dengan mantan pejabat Kejaksaan Agung tetap ditangani oleh institusi yang sama, akan muncul persepsi negatif di masyarakat, meskipun belum tentu terjadi intervensi dalam proses hukumnya.
Karena itu, menurutnya, pengambilalihan oleh KPK justru dapat memperkuat legitimasi penegakan hukum. Ia juga melontarkan kritik keras terhadap sikap KPK yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret. "Kita lihat kok KPK nampaknya tidak berani, apa malu-malu kucing atau apa. Publik menunggu keberanian KPK," ujar Susno.
Secara hukum, Undang-Undang KPK memang memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan koordinasi, supervisi, bahkan mengambil alih penanganan perkara korupsi dalam kondisi tertentu. Namun, pelaksanaan kewenangan tersebut tetap harus melalui mekanisme dan penilaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari KPK maupun Kejaksaan Agung terkait pernyataan Susno Duadji maupun kemungkinan pengambilalihan perkara yang dimaksud. Catatan Redaksi: Pernyataan Susno Duadji merupakan pendapat pribadi sebagai narasumber. Dugaan perkara yang disebut masih berada dalam ranah proses hukum.
Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan adanya kesalahan atau pertanggungjawaban pidana terhadap pihak yang disebutkan.
Afkan.
KALI DIBACA

