
KLUNGKUNG, Bali – WartaGlobal.Id
Pelarian Agus Novit Pramana Putra alias Petong (30), terduga pelaku pembunuhan terhadap I Nyoman Cita (50) alias Man Colik, akhirnya berakhir. Tim Satreskrim Polres Klungkung berhasil menangkapnya di sebuah rumah kos di Jalan Mahendradata Selatan, Kecamatan Denpasar Barat, pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.
Kasatreskrim Polres Klungkung, AKP Reno Chandra Wibowo, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif sejak jasad korban ditemukan.
Yang membuat publik semakin geram, hasil penyelidikan sementara mengungkap dugaan bahwa uang yang dikuasai pelaku setelah peristiwa pembunuhan itu justru digunakan untuk membeli kalung emas dan telepon seluler iPhone.
Dugaan ini kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk menelusuri aliran barang bukti dan motif kejahatan.
Ironisnya, sosok pelaku yang dikenal berpenampilan rapi dan berwajah tampan itu diduga menyembunyikan tindakan kriminal yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang. Penampilan luar, sekali lagi, tidak mencerminkan watak maupun perbuatan seseorang.
Polisi masih mendalami kronologi lengkap, motif pembunuhan, serta asal-usul uang yang digunakan pelaku untuk membeli barang-barang mewah tersebut. Barang bukti yang berkaitan dengan transaksi itu juga telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan tidak mengenal latar belakang maupun penampilan. Aparat menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan hingga berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Polres Klungkung mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi mengenai motif maupun fakta-fakta lain di luar hasil penyidikan resmi yang telah disampaikan penyidik.
Arfan
KALI DIBACA

