
DENPASAR BALI– WartaGlobal.Id
Aparat Polresta Denpasar mengungkap kasus dugaan pembunuhan seorang perempuan warga negara Indonesia (WNI) berinisial AS yang diduga dilakukan oleh kekasihnya, seorang warga negara Singapura (WNA) berinisial MZ (25). Kasus ini kembali menjadi sorotan publik karena selain diduga melakukan pembunuhan, pelaku juga diketahui overstay di Indonesia selama hampir satu tahun.
Wakapolresta Denpasar AKBP I Ketut Widiarta menjelaskan, hasil penyelidikan sementara menunjukkan korban diduga meninggal dunia pada Jumat (10/7) sekitar pukul 04.00 Wita setelah terjadi pertengkaran di kamar kos mereka di kawasan Denpasar Selatan.
Menurut polisi, cekcok bermula ketika korban memutuskan mengakhiri hubungan asmara. Keputusan tersebut diduga tidak diterima pelaku hingga berujung pada aksi kekerasan.
"Pelaku diduga mencekik korban hingga meninggal dunia," ungkap AKBP I Ketut Widiarta dalam konferensi pers.
Yang mengejutkan, jasad korban baru ditemukan lima hari kemudian, Rabu (15/7), setelah adik korban mendatangi kamar kos karena tidak berhasil menghubungi kakaknya selama hampir sepekan. Saat pintu dibuka, tercium bau menyengat dan korban ditemukan telah meninggal dunia, tubuhnya tertutup selimut serta ditumpuki sejumlah boneka.
Saat saksi mencari pelaku yang masih berada di sekitar lokasi, WNA Singapura tersebut langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun, tim gabungan Satreskrim Polresta Denpasar, Polsek Denpasar Selatan, dan Ditreskrimum Polda Bali bergerak cepat hingga berhasil menangkap pelaku pada malam harinya di Jalan Bypass Ngurah Rai.
Fakta lain yang terungkap, MZ telah tinggal di Indonesia sekitar satu tahun menggunakan visa wisata dan diketahui overstay selama hampir satu tahun. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing yang melanggar aturan keimigrasian.
Penyidik juga mengungkap hubungan keduanya sebelumnya diwarnai persoalan perselingkuhan. Korban disebut beberapa kali memaafkan pelaku, namun ketika memutuskan mengakhiri hubungan, diduga justru menjadi pemicu terjadinya pembunuhan.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena tidak hanya menyangkut tindak pidana berat, tetapi juga memperlihatkan dugaan pelanggaran keimigrasian oleh seorang WNA yang telah berada di Indonesia melebihi izin tinggalnya.
Polisi menegaskan proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara aparat juga diharapkan menelusuri aspek pengawasan keimigrasian agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Catatan redaksi: Status pelaku saat ini masih tersangka berdasarkan hasil penyidikan kepolisian. Motif dan seluruh rangkaian peristiwa akan dibuktikan lebih lanjut melalui proses hukum yang berlaku.
Arfan
KALI DIBACA

