WartaGlobal Soroti Legalitas Event Lari di Canggu: Siapa Penerbit Izin dan Mengapa Dugaan Diskriminasi Bisa Lolos? - Warta Global Bali

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

WartaGlobal Soroti Legalitas Event Lari di Canggu: Siapa Penerbit Izin dan Mengapa Dugaan Diskriminasi Bisa Lolos?

Saturday, 25 July 2026



Denpasar, Bali – WartaGlobal.Id

   Polemik dugaan pelarangan Warga Negara Indonesia (WNI) mengikuti sebuah event lari di kawasan Canggu memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar daripada sekadar persoalan teknis penyelenggaraan. Publik kini menunggu penjelasan terbuka mengenai proses perizinan kegiatan tersebut, termasuk siapa yang menerbitkan izin dan bagaimana mekanisme pengawasannya.

   Apabila informasi yang beredar luas di media sosial mengenai pembatasan peserta berdasarkan kewarganegaraan terbukti benar, maka persoalan ini tidak lagi hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara. Kasus tersebut berpotensi menyentuh aspek pengawasan pemerintah, proses verifikasi perizinan, hingga kepatuhan terhadap prinsip non-diskriminasi dalam penyelenggaraan kegiatan publik.

   WartaGlobal menilai terdapat sejumlah pertanyaan yang patut dijawab secara transparan oleh pihak-pihak berwenang.
Pertama, apakah seluruh persyaratan peserta yang diberlakukan penyelenggara telah disampaikan dalam dokumen permohonan izin kepada instansi terkait? Jika iya, mengapa ketentuan yang diduga membatasi hak WNI tetap dapat memperoleh persetujuan? Sebaliknya, apabila persyaratan tersebut tidak pernah dicantumkan, bagaimana proses verifikasi dilakukan hingga izin tetap diterbitkan?
Pertanyaan berikutnya tidak kalah penting. 

   Bila aturan mengenai peserta berubah setelah izin diberikan, apakah perubahan tersebut telah dilaporkan kepada pihak berwenang? Siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan agar penyelenggaraan tetap sesuai dengan izin yang telah diterbitkan?
Sebagai destinasi wisata internasional, Bali memang terbuka bagi berbagai kegiatan berskala nasional maupun internasional. Namun keterbukaan tersebut tidak boleh mengesampingkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Setiap kegiatan yang diselenggarakan di wilayah Indonesia tetap wajib menghormati peraturan perundang-undangan serta menjamin tidak adanya perlakuan diskriminatif terhadap warga negara.

   Dalam konteks itu, transparansi menjadi kebutuhan yang mendesak. Pemerintah daerah, aparat kepolisian selaku penerbit izin keramaian sesuai kewenangannya, serta penyelenggara diharapkan menjelaskan secara terbuka proses perizinan, dasar hukum kegiatan, persyaratan peserta, hingga mekanisme pengawasan yang dilakukan sebelum dan selama acara berlangsung.

   Keterbukaan informasi dinilai penting agar polemik tidak berkembang menjadi spekulasi yang dapat merugikan berbagai pihak, termasuk citra Bali sebagai daerah yang menjunjung kepastian hukum, keadilan, dan keramahan bagi seluruh masyarakat.

   Apabila memang tidak terdapat unsur diskriminasi, penyelenggara memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi beserta dokumen pendukung. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan hukum atau ketidaksesuaian dengan izin yang diterbitkan, maka instansi terkait diharapkan mengambil langkah sesuai peraturan yang berlaku.


Afkan.

KALI DIBACA