Viral Tampar Warga karena Terganggu Suara Memasak, WN Italia Dideportasi dari Bali Usai Overstay 1.154 Hari - Warta Global Bali

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Viral Tampar Warga karena Terganggu Suara Memasak, WN Italia Dideportasi dari Bali Usai Overstay 1.154 Hari

Saturday, 25 July 2026


Poto Istimewa: Afkan 

DENPASAR – Warta Global Bali.Id

   Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar resmi mendeportasi seorang warga negara (WN) Italia berinisial JF (41) ke Roma pada Jumat malam (24/7/2026), setelah yang bersangkutan menyelesaikan masa pidana pengawasan selama tiga bulan atas kasus penganiayaan terhadap warga lokal di Denpasar.

   Kasus JF sempat menjadi perhatian publik setelah video aksinya menampar seorang warga Indonesia viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di kawasan Jalan Gunung Soputan, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar, pada 8 April 2026.

   Insiden bermula ketika JF mengaku terganggu oleh suara tetangganya yang sedang memasak. Keributan kemudian terjadi antara JF dan istri korban. Saat korban berinisial KR (29) berusaha melerai, JF justru tersulut emosi dan menampar pipi kiri korban. Tidak terima atas perlakuan tersebut, korban melaporkan kejadian itu ke Polresta Denpasar.

   Melalui proses persidangan, Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan JF terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan dan menjatuhkan pidana pengawasan selama tiga bulan. Masa pidana tersebut dijalani di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar dengan penempatan di Rudenim Denpasar.

   Selain perkara pidana, petugas imigrasi menemukan pelanggaran keimigrasian yang jauh lebih serius. JF diketahui telah overstay selama 1.154 hari, atau sekitar tiga tahun satu bulan, sehingga dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

   Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, menjelaskan bahwa setelah masa pidana pengawasan berakhir pada 17 Juli 2026, JF langsung diproses untuk dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Roma.

   Tidak hanya dideportasi, nama JF juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan (cegah-tangkal) Direktorat Jenderal Imigrasi. Berdasarkan ketentuan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan terhadap warga negara asing dapat diberlakukan hingga 10 tahun, bahkan seumur hidup apabila dinilai mengancam keamanan dan ketertiban umum. Keputusan mengenai lamanya masa penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus.

   Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi hukum pidana maupun aturan keimigrasian. Pemerintah menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum maupun penyalahgunaan izin tinggal.

Afkan.


KALI DIBACA