MK "Tampar" Praktik Hangusnya Kuota Internet, Sisa Kuota Kini Wajib Tetap Aktif - Warta Global Bali

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

MK "Tampar" Praktik Hangusnya Kuota Internet, Sisa Kuota Kini Wajib Tetap Aktif

Saturday, 25 July 2026


Poto Istimewa; Afkan.
JAKARTA – Warta Global.Id
   Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan pukulan telak terhadap praktik hangusnya sisa kuota internet yang selama ini dikeluhkan jutaan pelanggan di Indonesia. Dalam putusan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh para driver online, pedagang daring, dan dosen.

   Putusan tersebut menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan hak ekonomi masyarakat hilang begitu saja akibat kebijakan layanan telekomunikasi yang menghanguskan sisa kuota yang telah dibayar konsumen.

   MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

   Dengan putusan ini, Mahkamah menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli masyarakat merupakan bagian dari hak milik yang memperoleh perlindungan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. Karena itu, kuota yang masih tersisa tidak boleh hilang hanya karena masa aktif berakhir tanpa adanya pilihan layanan yang melindungi hak konsumen.

   Putusan ini menjadi angin segar bagi jutaan pelanggan layanan data seluler yang selama bertahun-tahun mengeluhkan hangusnya kuota meski telah dibayar penuh. Selama ini, praktik tersebut dinilai lebih menguntungkan operator dibandingkan konsumen.

   MK juga menegaskan bahwa pemerintah pusat memiliki kewajiban menetapkan formula tarif yang tidak hanya mempertimbangkan aspek bisnis penyelenggara telekomunikasi, tetapi juga menjamin perlindungan hak-hak pengguna jasa.
Ke depan, pemerintah bersama regulator telekomunikasi harus segera menyesuaikan regulasi agar seluruh operator menyediakan pilihan layanan yang memastikan sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan sesuai amar putusan MK.

   Putusan ini dipandang sebagai tonggak penting dalam penguatan perlindungan konsumen di sektor digital. Di tengah meningkatnya ketergantungan masyarakat terhadap internet untuk bekerja, belajar, berusaha, dan mengakses layanan publik, perlindungan terhadap hak atas kuota internet menjadi bagian dari perlindungan hak ekonomi warga negara.

   Kini, bola berada di tangan pemerintah dan para operator telekomunikasi. Publik menunggu implementasi nyata putusan MK, bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan perubahan kebijakan yang benar-benar mengakhiri praktik hangusnya kuota internet yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.

Afkan.

KALI DIBACA