Klasifikasi Anggaran dan Potensi Kebocoran Pajak Miliaran - Warta Global Bali

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Klasifikasi Anggaran dan Potensi Kebocoran Pajak Miliaran

Saturday, 25 July 2026

Citra Keberhasilan APBD Bogor Diuji BPK: Realisasi Tinggi Ternyata Disertai Salah 

Poto Istimewa: Afkan 

BOGOR – Warta Global Bali.Id

Klaim Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terkait keberhasilan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 mendapat sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

   Di tengah publikasi realisasi belanja daerah yang mencapai 97,23 persen atau sekitar Rp9,46 triliun dari total pagu Rp9,73 triliun, serta capaian pajak perhotelan yang diklaim melampaui target, hasil audit BPK justru menemukan adanya salah klasifikasi anggaran serta kelemahan dalam pengawasan penerimaan pajak daerah yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.

   Temuan tersebut menunjukkan bahwa sejumlah aset tetap berupa gedung dan bangunan senilai Rp3,312 miliar dianggarkan melalui pos Belanja Barang dan Jasa. Selain itu, Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp105,79 juta digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, sementara Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp184,85 juta dialihkan untuk kebutuhan Belanja Barang dan Jasa.

   Akibat kondisi tersebut, penyajian Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dinilai tidak akurat. BPK mencatat terdapat lebih saji pada Belanja Barang dan Jasa sekitar Rp3,02 miliar, lebih saji Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp105,79 juta, serta kurang saji Belanja Modal Gedung dan Bangunan sekitar Rp3,127 miliar.

   Dalam pemeriksaannya, BPK menyatakan bahwa kesalahan tersebut terjadi akibat lemahnya pengendalian internal serta tidak optimalnya proses asistensi penyusunan anggaran oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, serta Standar Akuntansi Pemerintahan.

   Di sisi pendapatan, audit juga menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

   Pada sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sebanyak 231 transaksi dari 111 wajib pajak terindikasi memperoleh fasilitas Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) lebih dari satu kali, yang berpotensi menimbulkan kekurangan penerimaan sekitar Rp560 juta.

   Sementara itu, pada sektor jasa katering yang menerima pekerjaan dari APBD, BPK menemukan adanya omzet yang tidak seluruhnya dilaporkan sebagai dasar pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Potensi kekurangan setoran pajak pada sektor ini diperkirakan mencapai Rp1,169 miliar.

   Temuan serupa juga terjadi pada sektor perhotelan. Sejumlah hotel rekanan pemerintah daerah diduga belum melaporkan seluruh omzet transaksi kepada Bappenda. Dari hasil audit, potensi kekurangan pembayaran pajak pada sektor ini diperkirakan mencapai sekitar Rp1,41 miliar.

   Selain itu, BPK mencatat adanya kelemahan koordinasi antarperangkat daerah yang berpotensi menyebabkan hilangnya potensi penerimaan Pajak Reklame sekitar Rp1,62 miliar, serta kekurangan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp82,02 juta akibat data objek pajak yang belum diperbarui.

   Menanggapi hasil audit tersebut, LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Cabang Bogor meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam pengelolaan APBD maupun penerimaan pajak daerah.

   Menurut KCBI, temuan BPK tidak cukup hanya ditindaklanjuti melalui perbaikan administratif apabila terdapat indikasi kelalaian yang berdampak pada kerugian daerah atau penyalahgunaan kewenangan.

   "Kami meminta seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam penyusunan anggaran maupun pengelolaan pendapatan daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK secara serius. Apabila dalam prosesnya ditemukan unsur tindak pidana, maka aparat penegak hukum perlu melakukan penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar perwakilan KCBI dalam keterangannya.

   Sementara itu, Pemkab Bogor melalui Sekretaris Daerah dan Kepala Bappenda menyatakan telah menerima hasil pemeriksaan BPK serta menyiapkan rencana aksi tindak lanjut melalui surat resmi kepada BPK.

   Dalam rekomendasinya, BPK meminta pemerintah daerah untuk memperkuat pengendalian internal, menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) atas kekurangan pembayaran, meningkatkan validasi data wajib pajak, memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah, serta menertibkan objek pajak yang belum terdata.

   Ke depan, efektivitas tindak lanjut atas rekomendasi tersebut menjadi perhatian publik. Hasil audit BPK telah mengungkap berbagai kelemahan dalam tata kelola keuangan daerah. Tantangan berikutnya adalah sejauh mana pemerintah daerah mampu menindaklanjutinya secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Afkan.


KALI DIBACA