
Poto Istimewa
BULELENG –WartaGlobal.Id
Aroma ketidakpuasan publik terhadap proses penegakan hukum kembali mencuat di Kabupaten Buleleng. Puluhan warga Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, didampingi LSM Aliansi Buleleng Jaya (ABJ), mendatangi Mapolres Buleleng untuk mempertanyakan perkembangan penyidikan dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan penerbitan Sertifikat Pengganti HPL Nomor 001/Desa Pejarakan.
Kedatangan warga bukan sekadar meminta kepastian hukum. Mereka juga membawa satu pertanyaan besar yang hingga kini belum terjawab: mengapa hanya satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara pihak-pihak yang diduga berperan dalam lahirnya dokumen tersebut belum tersentuh proses hukum?
Ketut Yasa dari LSM ABJ menilai penanganan perkara ini berpotensi menimbulkan persepsi tebang pilih apabila penyidik hanya berhenti pada satu tersangka tanpa mengusut secara menyeluruh rantai peristiwa yang melatarbelakangi penerbitan sertifikat tersebut.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang berkembang, proses penerbitan sertifikat pengganti HPL tersebut berawal dari adanya permintaan atau instruksi administratif yang kemudian ditindaklanjuti oleh sejumlah pejabat terkait. Jika benar terdapat dokumen atau keterangan yang tidak sesuai fakta sebagai dasar penerbitan sertifikat, maka seluruh pihak yang terlibat semestinya diperiksa secara proporsional.
"Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Jika ada dugaan keterangan palsu yang menjadi dasar lahirnya dokumen bermasalah, maka penyidik wajib mengungkap siapa yang membuat, siapa yang memerintahkan, dan siapa yang menikmati hasilnya," ujar Yasa.
Mafia Tanah atau Sekadar Kambing Hitam?
Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena menyangkut aset negara dan hak penguasaan lahan yang nilainya tidak kecil. Dalam berbagai kasus pertanahan di Indonesia, praktik mafia tanah hampir selalu melibatkan lebih dari satu aktor. Mulai dari pemberi keterangan, pembuat dokumen, pejabat penerbit, hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari terbitnya dokumen tersebut.
Karena itu, publik mempertanyakan logika penyidikan apabila hanya mantan Kepala Kantor Pertanahan Buleleng yang dijadikan tersangka, sementara pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses awal penerbitan sertifikat belum memiliki status hukum yang jelas.
Secara hukum, tindak pidana pemalsuan dokumen tidak berdiri sendiri. Penyidik seharusnya menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya pihak yang memberikan data atau keterangan yang tidak benar sehingga menjadi dasar penerbitan dokumen negara.
Ujian Integritas Penyidik
Perkara HPL Pejarakan kini menjadi ujian serius bagi integritas aparat penegak hukum di Buleleng. Masyarakat tidak hanya menunggu siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka berikutnya, tetapi juga ingin melihat apakah prinsip equality before the law benar-benar diterapkan.
Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dibangun dari keberanian mengusut perkara tanpa melihat jabatan, pengaruh politik, maupun kedekatan kekuasaan. Ketika masyarakat melihat adanya pihak yang terkesan kebal hukum, maka kecurigaan terhadap adanya perlindungan atau intervensi akan semakin menguat.
Jika memang tidak ditemukan unsur pidana terhadap pihak tertentu, penyidik berkewajiban menjelaskan secara terbuka dasar hukumnya. Sebaliknya, apabila terdapat alat bukti yang cukup namun tidak ditindaklanjuti, maka pertanyaan publik akan terus bergema.
Publik Menunggu Keberanian Polres Buleleng
Kasus HPL Pejarakan tidak lagi sekadar perkara pemalsuan dokumen. Kasus ini telah berkembang menjadi cermin keberanian aparat dalam menegakkan hukum secara adil dan tanpa diskriminasi.
Masyarakat Batu Ampar kini menunggu apakah penyidikan akan berkembang mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, atau justru berhenti pada satu nama yang kemudian dijadikan penanggung jawab tunggal.
Sebab dalam logika hukum yang sehat, tidak mungkin sebuah dokumen bermasalah lahir dari ruang kosong. Selalu ada pihak yang memberi perintah, pihak yang membuat, pihak yang mengesahkan, dan pihak yang memperoleh manfaat.
Pertanyaan yang kini menggantung di ruang publik Buleleng adalah: apakah penyidik berani menelusuri seluruh mata rantai itu hingga tuntas, atau justru memilih berhenti pada titik yang paling aman?
Catatan Redaksi: Tulisan ini merupakan karya jurnalistik berbasis informasi dan pernyataan yang disampaikan pihak pelapor serta warga. Seluruh pihak yang disebut memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Afkan
KALI DIBACA

