
Poto Istimewa Hitam Putih
Denpasar – Warta Global.Id
Gugatan perdata senilai Rp25 miliar terhadap empat perusahaan media yang bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar menjadi perhatian publik. Perkara ini dinilai bukan sekadar sengketa antara seorang advokat dengan media, tetapi juga menguji batas antara perlindungan reputasi dan kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang.
Dalam proses mediasi, tim kuasa hukum para tergugat menolak seluruh tuntutan karena menilai materi mediasi hanya mengulang isi gugatan tanpa menawarkan jalan tengah. Tim pembela media dipimpin I Made Suardanaa S.H., M.H., serta puluhan advokat yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali (SJB).
Mediasi dinyatakan tidak mencapai kesepakatan sehingga perkara berlanjut ke tahap pembuktian di persidangan.
Perkara ini menjadi sorotan karena nilai gugatan yang besar dan adanya tuntutan penghapusan seluruh pemberitaan. Sejumlah kalangan menilai perkara tersebut berpotensi berdampak terhadap kebebasan pers. Namun, apakah gugatan ini dapat dikategorikan sebagai Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) masih merupakan perdebatan hukum dan belum pernah diputus oleh pengadilan.
Majelis hakim nantinya akan menilai apakah pemberitaan telah memenuhi Kode Etik Jurnalistik, apakah terdapat unsur perbuatan melawan hukum, serta apakah kerugian dan nilai ganti rugi yang diklaim memiliki dasar pembuktian yang sah.
Afkan.
KALI DIBACA

