HPL 0001 Batu Ampar: ABJ Desak Polres Buleleng Bongkar Seluruh Mata Rantai, Bukan Sekadar Ujung Perkara - Warta Global Bali

Mobile Menu

Klik

Raning Taxt Berita

Memuat berita...

More News

logoblog

HPL 0001 Batu Ampar: ABJ Desak Polres Buleleng Bongkar Seluruh Mata Rantai, Bukan Sekadar Ujung Perkara

Sunday, 23 August 2026


Ketua LSM ABJ, Ketut Yasa, mempertanyakan mengapa persoalan HPL 0001 masih berlarut setelah perkara tersebut menempuh perjalanan panjang hingga tingkat kasasi.Poto netti

BULELENG, Bali — WartaGlobal.Id

Sengketa lahan Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, memasuki babak yang semakin panas.

Bukan lagi semata-mata soal siapa yang menguasai tanah. Kini sorotan publik mengarah pada siapa yang bertanggung jawab atas lahirnya, proses administrasi, hingga keberlanjutan HPL Nomor 0001 seluas sekitar 45 hektare, serta apakah seluruh proses hukum setelah putusan pengadilan telah dijalankan sebagaimana mestinya.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Buleleng Jaya (ABJ) mendesak Polres Buleleng tidak berhenti pada pemeriksaan pihak tertentu, tetapi membongkar seluruh mata rantai apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana.

Ketua LSM ABJ, Ketut Yasa, mempertanyakan mengapa persoalan HPL 0001 masih berlarut setelah perkara tersebut menempuh perjalanan panjang hingga tingkat kasasi.

PUTUSAN MA SUDAH ADA, LALU APA YANG TERJADI?

Data perkara menunjukkan sengketa tersebut telah sampai ke Mahkamah Agung melalui perkara Nomor 70 K/TUN/2025.

Mahkamah Agung pada 2 Mei 2025 menolak permohonan kasasi yang diajukan Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng dan Pemerintah Kabupaten Buleleng. Sebelumnya, Putusan PTUN Denpasar Nomor 16/G/2024/PTUN.DPS tanggal 6 Agustus 2024 telah dikuatkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram melalui Putusan Nomor 47/B/2024/PT.TUN.MTR.

Namun persoalan tidak otomatis selesai setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Pada Februari 2026, pihak warga dan kuasa hukumnya masih mempertanyakan pelaksanaan pembatalan HPL tersebut. Dalam pemberitaan sebelumnya, Kantah Buleleng menyatakan pengusulan pembatalan HPL 00001 Desa Pejarakan masih dalam proses dan akan diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Bali.

Di sinilah pertanyaan publik menjadi semakin tajam:

Jika putusan telah berkekuatan hukum tetap, mengapa proses administratifnya masih menjadi persoalan?

ABJ: JANGAN HANYA CARI SIAPA YANG MENANDATANGANI

Ketut Yasa meminta penyidik Polres Buleleng menelusuri seluruh rangkaian proses, bukan hanya mencari siapa yang berada di ujung administrasi.

Menurut ABJ, penyidik perlu menjawab sejumlah pertanyaan mendasar:

Siapa yang menginisiasi?
Siapa yang mengajukan?
Siapa yang memberikan dokumen?
Siapa yang memverifikasi?
Siapa yang memproses?
Siapa yang mengetahui?
Dan siapa yang memperoleh manfaat dari proses tersebut?

Pertanyaan tersebut penting karena objek perkara mencapai sekitar 450.000 meter persegi atau 45 hektare.

Dengan luas sebesar itu, perkara Batu Ampar bukan perkara pertanahan biasa. Ia menyentuh kepastian hukum, administrasi pertanahan, aset pemerintah, kepentingan masyarakat, serta kredibilitas pelaksanaan putusan pengadilan.

Tetapi perlu ditegaskan: pertanyaan tersebut bukan bukti bahwa telah terjadi mafia tanah ataupun tindak pidana tertentu. Semua dugaan harus dibuktikan melalui alat bukti dan proses hukum.

POLRES: “MASIH DALAM PROSES LIDIK”

Kapolres Buleleng, ketika dimintai konfirmasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, memberikan jawaban singkat:

“Masih dalam proses lidik.”

Pernyataan tersebut penting karena menunjukkan perkara masih berada dalam tahap penyelidikan.

Artinya, publik belum boleh menarik kesimpulan bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan tindak pidana.

Namun pada saat yang sama, status “masih lidik” juga menimbulkan tuntutan agar proses penyelidikan berjalan transparan, profesional dan tidak berhenti pada satu titik apabila ditemukan bukti baru.

BABAK BARU: PEMKAB BULELENG AJUKAN GUGATAN PERDATA

Persoalan Batu Ampar bahkan memasuki arena baru.

Pemerintah Kabupaten Buleleng menggugat melalui perkara perdata Nomor 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr. di Pengadilan Negeri Singaraja.

Pihak kuasa hukum Pemkab menyebut gugatan tersebut bertujuan mencari kepastian hukum mengenai status objek sengketa dan mempertanyakan penggunaan Putusan Nomor 59 Tahun 2010 sebagai salah satu dasar dalam perkara pembatalan HPL.

Ini menunjukkan bahwa konflik Batu Ampar tidak sederhana.

Ada putusan PTUN, putusan banding, putusan kasasi, proses administrasi pertanahan, penyelidikan kepolisian, dan kini gugatan perdata.

Masing-masing memiliki ranah hukum berbeda dan tidak boleh dicampuradukkan.

PUBLIK BERHAK MENDAPAT JAWABAN

Pertanyaan terbesar sekarang bukan sekadar:

“Siapa yang salah?”

Pertanyaan yang lebih penting adalah:

Apa sebenarnya status hukum HPL 0001 saat ini?

Lalu:

  1. Apa isi lengkap amar Putusan PTUN yang telah dikuatkan sampai kasasi?
  2. Apa tindakan administratif yang sudah dilakukan Kantah Buleleng?
  3. Sampai di mana proses pembatalan HPL?
  4. Apa dasar Pemkab Buleleng mengajukan gugatan perdata baru?
  5. Apa konstruksi perkara pidana yang sedang diselidiki Polres Buleleng?
  6. Apakah penyidik menemukan dugaan pemalsuan, manipulasi dokumen, keterangan tidak benar, atau tindak pidana lain?
  7. Jika ada pihak lain yang terlibat, apakah penyidik akan mengembangkan perkara berdasarkan bukti?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut hanya bisa dijawab melalui dokumen resmi, keterangan saksi, ahli, alat bukti elektronik, pemeriksaan administrasi pertanahan dan konstruksi hukum penyidik.

JANGAN SAMPAI HUKUM BERHENTI DI “UJUNG”

Inilah inti desakan ABJ.

Jika penyelidikan menemukan bahwa perkara hanya berhenti pada kesalahan administratif seseorang, maka publik berhak mengetahui konstruksi hukumnya.

Sebaliknya, jika ditemukan bukti bahwa ada rangkaian perbuatan yang melibatkan lebih banyak pihak, penyidik memiliki kewajiban mengembangkan perkara sesuai hukum.

Tetapi apabila bukti tidak cukup, tidak boleh ada kriminalisasi.

Hukum harus bekerja berdasarkan bukti, bukan tekanan massa, kepentingan politik, ataupun opini.

Batu Ampar membutuhkan kepastian hukum, bukan perang narasi.

Dan Polres Buleleng kini menghadapi ujian penting:

Apakah penyelidikan HPL 0001 mampu menjawab seluruh mata rantai persoalan, atau publik kembali hanya melihat satu-dua nama sementara akar persoalannya tetap gelap?

Karena dalam perkara tanah sebesar 45 hektare, pertanyaan “siapa pelakunya?” saja tidak cukup.

Publik juga berhak bertanya:

Siapa yang memulai, bagaimana prosesnya berlangsung, siapa yang mengetahui, dan bagaimana seluruh rangkaian itu bisa terjadi?

Jawabannya harus berasal dari alat bukti dan proses hukum, bukan sekadar tudingan.

WartaGlobal.Id akan terus membuka ruang konfirmasi bagi Polres Buleleng, BPN Buleleng, Pemerintah Kabupaten Buleleng, pihak warga, kuasa hukum maupun pihak lain yang disebut dalam perkara ini.

Catatan Redaksi: Seluruh pihak yang disebut tetap memiliki hak jawab. Dugaan tindak pidana belum dapat dianggap terbukti sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Memuat konten...