
DENPASAR — WartaGlobal.Id
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang Warga Negara Pakistan berinisial WH (42) melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Senin, 24 Agustus 2026.
WH merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor. Pendeportasian dilakukan setelah petugas menemukan adanya persoalan terkait kepatuhan terhadap kewajiban keimigrasian saat pelaksanaan Patroli Dharma Dewata di wilayah Padangsambian, Denpasar.
Dalam pemeriksaan, WH disebut tidak dapat menunjukkan jenis maupun lokasi kegiatan usaha yang dijalankannya di Indonesia, meskipun berstatus sebagai pemegang ITAS Investor.
Dasar Hukum Penindakan
Tindakan keimigrasian terhadap WH mengacu pada Pasal 71 huruf (a) jo. Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal 71 huruf (a) mewajibkan Orang Asing memberikan keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan/atau keluarganya serta menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara Pasal 75 ayat (1) memberikan kewenangan kepada Pejabat Imigrasi untuk mengambil Tindakan Keimigrasian terhadap Orang Asing yang melakukan kegiatan berbahaya, patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Dengan dasar tersebut, Kantor Imigrasi Denpasar menjatuhkan tindakan berupa pendeportasian terhadap WH.
Dideportasi melalui Kuala Lumpur
Proses pengawalan dilakukan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar hingga WH meninggalkan wilayah Indonesia.
WH diberangkatkan pada pukul 12.25 WITA menggunakan penerbangan Batik Air Malaysia dengan nomor penerbangan OD0178 dan OD0131, melalui rute:
Denpasar → Kuala Lumpur → Lahore.
Dengan demikian, proses pendeportasian dilakukan hingga yang bersangkutan meninggalkan wilayah hukum Indonesia.
Imigrasi Tegaskan Pengawasan terhadap Orang Asing
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan bahwa setiap Orang Asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian dan peraturan perundang-undangan.
“Terhadap Orang Asing yang melakukan pelanggaran, Kantor Imigrasi dapat mengambil tindakan keimigrasian sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, termasuk pendeportasian.”
Menurutnya, pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing merupakan bagian dari fungsi keimigrasian untuk memastikan aktivitas mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menyatakan bahwa setiap pelanggaran keimigrasian akan ditindak sesuai aturan.
Penegakan hukum tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga marwah negara, kepastian hukum, serta keamanan dan kenyamanan Bali.
Data Penindakan
| Parameter | Data |
|---|---|
| Inisial | WH |
| Kewarganegaraan | Pakistan |
| Jenis kelamin | Laki-laki |
| Usia | 42 tahun |
| Status izin tinggal | ITAS Investor |
| Lokasi pemeriksaan | Padangsambian, Denpasar |
| Operasi | Patroli Dharma Dewata |
| Dasar hukum | Pasal 71 huruf (a) jo. Pasal 75 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 |
| Tindakan | Pendeportasian |
| Tanggal | 24 Agustus 2026 |
| Waktu keberangkatan | 12.25 WITA |
| Rute | Denpasar–Kuala Lumpur–Lahore |
| Nomor penerbangan | OD0178 dan OD0131 |
Kasus ini menunjukkan bahwa status ITAS Investor tidak menghapus kewajiban Orang Asing untuk dapat menjelaskan dan mempertanggungjawabkan keberadaan serta kegiatannya di Indonesia.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menyatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas Orang Asing di wilayah kerjanya. Masyarakat yang mengetahui dugaan pelanggaran keimigrasian dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi Kantor Imigrasi Denpasar.


.jpg)