FS Diduga Diintimidasi "Tangan Di Ikat Sebelum Dibawa ke Polresta' Kuasa Hukum Pertanyakan Prosedur Penangkapan Mal Administrasi. - Warta Global Bali

Mobile Menu

Klik

Raning Taxt Berita

Memuat berita...

More News

logoblog

FS Diduga Diintimidasi "Tangan Di Ikat Sebelum Dibawa ke Polresta' Kuasa Hukum Pertanyakan Prosedur Penangkapan Mal Administrasi.

Monday, 14 September 2026


Poto Istimewa

Denpasar Bali-WartaGlobal.Id 

 Dugaan kekerasan terhadap FS memunculkan sejumlah pertanyaan serius mengenai proses penangkapan dan perlakuan terhadap korban sebelum akhirnya dibawa ke Polresta. Pihak keluarga menyebut FS sempat mengalami intimidasi, tangannya diikat, kemudian dipesankan taksi dan dibawa ke kantor kepolisian.

Persoalan semakin menjadi perhatian keluarga karena setelah FS berada di Polresta, keluarga mengaku tidak memperoleh komunikasi maupun pemberitahuan yang jelas mengenai keberadaan dan proses hukum yang sedang dijalani FS.

Antonius Bria selaku kuasa hukum keluarga mengatakan, pihak keluarga mempertanyakan dasar dan prosedur tindakan terhadap FS sejak awal hingga dibawa ke kepolisian.

“FS sempat diintimidasi, kemudian tangannya diikat dan dipesankan taksi untuk dibawa ke Polresta. Sesampainya di Polresta, dari pihak kepolisian tidak pernah menghubungi keluarga. Keluarga juga tidak mengetahui dan tidak ada komunikasi dengan saudara-saudaranya,” ujar Antonius.

Menurut Antonius, persoalan tersebut semakin menimbulkan kekecewaan ketika pada 11 September 2026, saudara laki-laki FS bersama ibu kandungnya datang ke Polresta, namun disebut tidak diperbolehkan masuk.

Keluarga, kata dia, mempertanyakan bagaimana seseorang dapat ditangkap oleh pihak sipil, dibawa ke kantor polisi, kemudian menjalani proses tanpa komunikasi yang memadai dengan keluarga maupun pendamping hukum.

Kuasa Hukum Minta FS Dikeluarkan dan Proses Penangkapan Diperiksa

Antonius Bria.SH .MH. C LA. C md.  Selaku Kuasa Hukum FS ;

Meminta agar proses terhadap FS dievaluasi dan keberadaan serta status hukumnya dijelaskan secara transparan.

“Permintaan saya dan keluarga supaya FS dikeluarkan karena proses penangkapannya diduga tidak sesuai prosedur. Pelaku-pelaku yang melakukan kekerasan terhadap FS juga harus segera diproses secara hukum,” tegasnya.

Namun Antonius mengakui pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap peristiwa tersebut.

“Kita belum tahu pastinya kekerasan seperti apa. Kita masih dalam proses penyelidikan. Yang jelas, permintaan bapak, ibu dan saudara-saudaranya adalah agar pihak yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anaknya diproses secara hukum dan secepatnya ditangkap,” katanya.

Ia juga mempertanyakan dugaan adanya kejanggalan dalam mekanisme penangkapan.

“Kita belum mendalami karena ini masih proses penyelidikan. Tetapi dugaan saya ada sesuatu yang janggal karena penangkapannya itu perlu dilihat apakah sudah sesuai prosedur hukum acara pidana,” ujar Antonius.

Penangkapan Bukan Sekadar Membawa Seseorang ke Kantor Polisi

Pernyataan kuasa hukum tersebut perlu ditempatkan dalam konteks hukum acara pidana yang berlaku.

Sejak 2 Januari 2026, Indonesia menggunakan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981. UU baru tersebut mendefinisikan penangkapan sebagai tindakan penyidik berupa pengekangan sementara kebebasan seseorang berdasarkan minimal dua alat bukti untuk kepentingan proses pidana.

Artinya, secara prinsip, status seseorang yang kebebasannya dibatasi tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan “dibawa ke kantor polisi”. Ada prosedur, dasar hukum, dan mekanisme pertanggungjawaban yang harus dapat dijelaskan oleh aparat penegak hukum.

Karena itu, apabila benar FS dibawa ke Polresta setelah sebelumnya mengalami intimidasi dan tangannya diikat oleh pihak sipil, pertanyaan hukumnya menjadi lebih luas: siapa yang melakukan tindakan tersebut, atas dasar apa, dalam konteks peristiwa apa, apakah FS saat itu tertangkap tangan, dan bagaimana polisi menerima serta memproses FS setelah tiba di kantor kepolisian?

Semua pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan bukti, bukan asumsi.

Lampiran: Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL)

Nomor: PS4/X/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI
Tanggal: 14 September 2026
Pukul: 16.22 WITA

Keluarga Berhak Mendapat Kejelasan

Polemik lain adalah persoalan komunikasi kepada keluarga.

Dalam perkara pidana, transparansi mengenai status seseorang yang dibatasi kebebasannya merupakan bagian penting dari due process of law. KUHAP baru juga menempatkan bantuan hukum sebagai bagian dari sistem hukum acara pidana dan mengakui bantuan hukum bagi tersangka, terdakwa, pelapor, pengadu, saksi maupun korban sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, jika keluarga benar-benar tidak memperoleh informasi mengenai keberadaan, status hukum, maupun proses pemeriksaan FS, persoalan tersebut layak diklarifikasi secara resmi oleh pihak kepolisian.

Apakah FS berstatus saksi, korban, terlapor, atau tersangka?

Pertanyaan ini penting karena masing-masing status memiliki konsekuensi hukum dan prosedur yang berbeda.

Jangan Ada Kesimpulan Sebelum Bukti Diperiksa

Antonius juga menegaskan bahwa pihaknya tidak menuduh kepolisian terlibat dalam dugaan penculikan maupun perampasan kebebasan FS.

“Saya tidak menduga bahwa kepolisian ikut terlibat dalam penculikan ini dan perampasan. Tetapi ada apa di balik itu harus kita lihat. Semoga Kapolres, Kasat dan jajarannya bekerja sesuai prosedur,” ujarnya.

Pernyataan tersebut penting karena dugaan pelanggaran hukum harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, rekaman video, visum atau pemeriksaan medis bila diperlukan, dokumen kepolisian, serta keterangan seluruh pihak yang berada di lokasi.

Antonius mengatakan pihaknya telah memiliki sejumlah video yang menurutnya dapat menjadi bahan untuk mengungkap dugaan kekerasan terhadap FS.

“Kita sudah ada video-video dan bukti dugaan penganiayaan. Menangkap anaknya lalu dibawa ke kepolisian tentu akan kita rekomendasikan untuk diproses, tetapi untuk saat ini kita masih melakukan penyelidikan,” katanya.

Fokus Keluarga: Dugaan Kekerasan terhadap FS

Menurut Antonius, prioritas saat ini bukan membangun spekulasi, melainkan memastikan dugaan kekerasan terhadap FS diperiksa secara hukum.

“Sekarang ini kita fokus pada penangkapan pelaku-pelaku yang menganiaya FS dan juga mengikat tangannya lalu membawa ke kepolisian. Kita harap segera ditangkap dan diproses,” tegasnya.

Catatan Jurnalis

Kasus FS memperlihatkan satu persoalan mendasar dalam penegakan hukum: proses hukum tidak boleh kehilangan prosedur hanya karena sebuah perkara dianggap sederhana atau seseorang sudah lebih dahulu dibawa ke kantor polisi.

Jika benar terjadi pengikatan, intimidasi atau kekerasan sebelum seseorang diserahkan kepada kepolisian, maka tindakan tersebut harus diuji secara objektif.

Sebaliknya, apabila tindakan pihak sipil dilakukan dalam konteks tertangkap tangan, hal itu juga harus diperiksa berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Publik tidak membutuhkan kesimpulan yang tergesa-gesa. Publik membutuhkan kronologi yang terang, bukti yang diuji, status hukum yang jelas, serta tindakan kepolisian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Di titik inilah profesionalisme penegakan hukum diuji: bukan hanya pada siapa yang ditangkap, tetapi juga bagaimana seseorang ditangkap, siapa yang melakukan, atas dasar apa, dan apakah seluruh prosesnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Karya Jurnalis — WartaGlobal.Id

Memuat konten...