
Buleleng Bali — WartaGlobal.Id
Penanganan perkara dugaan pembuatan keterangan atau dokumen palsu terkait HPL Nomor 001 di Dusun Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, kembali menuai pertanyaan.
LSM Aliansi Buleleng Jaya yang dipimpin Drs. Ketut Yasa mempertanyakan konstruksi penyidikan Polres Buleleng yang sejauh ini menetapkan Komang Wedana, mantan Kepala BPN Buleleng periode 2020–2022, sebagai tersangka.
Pertanyaan yang diajukan bukan semata-mata mengenai siapa yang menandatangani atau menerbitkan dokumen pertanahan. Lebih jauh, Aliansi Buleleng Jaya mempertanyakan rantai proses sejak awal hingga terbitnya HPL 001.
Sebab, menurut mereka, perkara tersebut sebelumnya dilaporkan tidak hanya menyangkut Komang Wedana. Nama Putu Agus Suradnyana, mantan Bupati Buleleng periode 2012–2020; Dewa Ketut Puspaka, mantan Sekda Buleleng; serta Made Sudarma, mantan Kepala BPN Buleleng, juga disebut dalam laporan.
Siapa yang Mengajukan Permohonan?
Di sinilah konstruksi perkara menjadi penting.
Menurut Aliansi Buleleng Jaya, pada 2015 terdapat kebijakan atau perintah dari pemerintahan Kabupaten Buleleng yang berkaitan dengan pencatatan tanah masyarakat sebagai aset pemerintah daerah.
Persoalannya, tanah yang dipersoalkan disebut telah memiliki dasar kepemilikan masyarakat, termasuk SHM Nomor 763 dan 764 atas nama Nyoman Parwata dengan luas keseluruhan sekitar 1,28 hektare.
Selain itu terdapat tanah milik Raman dan kawan-kawan yang disebut mencapai 55 orang, serta tanah milik Rahnawi dan pihak lainnya yang menurut informasi pihak pelapor telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Aliansi Buleleng Jaya mempertanyakan bagaimana tanah-tanah yang diklaim sebagai milik masyarakat tersebut kemudian dapat masuk dalam konstruksi aset pemerintah dengan nilai pembelian yang disebut Rp0 atau nihil.
Pertanyaan berikutnya menjadi lebih mendasar:
Jika kemudian muncul permohonan penerbitan HPL yang menggunakan data atau dasar yang dipersoalkan kebenarannya, siapa yang membuat, mengajukan, dan bertanggung jawab atas data serta permohonan tersebut?
Sebab secara administratif, penerbitan hak atas tanah bukanlah proses yang muncul secara tiba-tiba.
Ada dokumen. Ada permohonan. Ada subjek yang mengajukan. Ada dasar penguasaan atau kepemilikan. Ada proses pemeriksaan. Dan ada pejabat yang mengambil keputusan.
Karena itu, jika penyidik menemukan adanya dokumen palsu dalam proses penerbitan HPL 001, maka rantai asal-usul dokumen tersebut menjadi bagian penting yang harus dibuka secara terang.
Putusan PTUN Menjadi Titik Penting
Perkara ini semakin menarik karena Putusan PTUN Denpasar tahun 2024 yang, berdasarkan uraian pihak Aliansi Buleleng Jaya, menyatakan penerbitan HPL 001 seluas sekitar 45 hektare di Dusun Batu Ampar, Desa Pejarakan mengandung cacat hukum.
Dalam konstruksi putusan tersebut, pihak yang berkaitan dengan perkara mencakup BPN Buleleng dan Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Aliansi Buleleng Jaya menilai fakta tersebut seharusnya menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk membedah seluruh proses, bukan berhenti pada pejabat pertanahan yang berada di bagian akhir proses administrasi.
Namun demikian, secara jurnalistik perlu ditegaskan: putusan PTUN mengenai cacat yuridis/prosedural suatu keputusan tata usaha negara tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana atau menetapkan siapa yang bersalah secara pidana.
Untuk menentukan pertanggungjawaban pidana, penyidik tetap harus membuktikan unsur pidana, peran masing-masing pihak, hubungan sebab-akibat, serta kesengajaan atau bentuk kesalahan sesuai ketentuan hukum yang diterapkan.
"Mustahil Terbit Tanpa Ada Permohonan?"
Ketut Yasa mempertanyakan logika penyidikan tersebut.
Jika Komang Wedana dipersangkakan berkaitan dengan penerbitan atau pembuatan dokumen pertanahan yang dinilai palsu, maka menurut Aliansi Buleleng Jaya harus dijawab pula:
Dari mana asal permohonan penerbitan HPL tersebut?
Siapa yang mengajukan?
Siapa yang memberikan data dan alas hak?
Siapa yang menyatakan tanah tersebut merupakan aset pemerintah?
Siapa yang pertama kali memasukkan tanah masyarakat ke dalam administrasi aset tersebut?
Dan yang paling penting:
Apakah penyidik sudah memeriksa seluruh pihak yang berada dalam rantai proses tersebut dengan standar pembuktian yang sama?
Pertanyaan tersebut bukan berarti seseorang otomatis harus menjadi tersangka.
Justru sebaliknya, pertanyaan itu penting agar proses hukum tidak berhenti pada aktor administratif di hilir, sementara dugaan peran pihak yang berada pada tahapan awal tidak diperiksa secara menyeluruh.
Jangan Sampai Hukum Hanya Berhenti di Hilir
Dalam perkara pertanahan, dokumen yang bermasalah tidak lahir dari ruang kosong.
Jika benar terdapat dokumen atau keterangan yang kemudian digunakan dalam proses penerbitan HPL, maka penyidik perlu mengurai genealogi dokumen: siapa pembuatnya, siapa pemohon, siapa yang menyerahkan, siapa yang memeriksa, siapa yang mengetahui dan siapa yang mengambil keputusan.
Itulah yang disebut konstruksi perkara.
Penetapan tersangka harus berdiri di atas bukti yang cukup. Tetapi pada saat yang sama, masyarakat juga berhak mengetahui apakah penyidikan dilakukan secara utuh, objektif dan tidak tebang pilih.
Sebab apabila sebuah perkara bermula dari kebijakan pemerintah daerah, berlanjut pada proses administrasi pertanahan, kemudian berujung pada penerbitan HPL, maka pemeriksaan idealnya tidak hanya melihat siapa yang menerbitkan dokumen, tetapi juga siapa yang menciptakan dasar penerbitan dokumen tersebut.
Pertanyaan untuk Penyidik Polres Buleleng
Aliansi Buleleng Jaya pada akhirnya melempar pertanyaan yang sangat sederhana:
Mengapa dalam perkara yang dilaporkan melibatkan beberapa pihak, sementara putusan PTUN menyentuh proses yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Buleleng dan BPN, baru mantan pejabat BPN yang ditetapkan sebagai tersangka?
Apakah pihak yang diduga berperan dalam tahap awal sudah diperiksa secara mendalam?
Apakah penyidik telah menelusuri seluruh dokumen permohonan HPL 001?
Apakah ditemukan siapa yang pertama kali mengajukan permohonan?
Apakah dasar kepemilikan tanah masyarakat telah diverifikasi sebelum tanah tersebut diklaim sebagai aset?
Dan apakah seluruh pihak yang terlibat dalam rantai administrasi tersebut telah dimintai pertanggungjawaban sesuai kadar perannya?
Pertanyaan-pertanyaan itu bukan vonis.
Itu adalah pertanyaan publik.
Dan jawabannya seharusnya tidak berhenti pada penetapan satu tersangka.
Catatan Jurnalis
Kasus Batu Ampar memperlihatkan betapa pentingnya membedakan antara kesalahan administrasi, cacat prosedur, pelanggaran hukum dan tindak pidana.
Jika memang terdapat dugaan pemalsuan dokumen, maka aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk membongkar asal-usul dokumen tersebut secara menyeluruh.
Namun bila seseorang ditetapkan sebagai tersangka, publik juga berhak mendapatkan penjelasan mengenai peran konkret, alat bukti dan konstruksi pidana yang menjadi dasar penetapan tersebut.
Sebaliknya, pihak-pihak lain yang disebut dalam laporan tidak dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan pemberitaan atau tuduhan.
Prinsip presumption of innocence tetap harus dijaga.
Tetapi asas praduga tak bersalah juga tidak boleh berubah menjadi alasan untuk menghentikan pencarian fakta.
Sebab dalam perkara tanah, yang harus dicari bukan sekadar siapa yang memegang pena ketika sebuah dokumen diterbitkan. Yang jauh lebih penting adalah siapa yang menciptakan dasar, memasukkan data, mengajukan permohonan, dan menggerakkan seluruh proses hingga dokumen itu lahir.
Di situlah publik menunggu transparansi penyidikan Polres Buleleng.
WartaGlobal.Id — Tajam pada persoalan, terukur pada fakta.

.jpg)