Menghadang Dugaan Konspirasi Pertanahan di Badung, Indrawati Tempuh Tiga Jalur Hukum - Warta Global Bali

Mobile Menu

Klik

Raning Taxt Berita

Memuat berita...

More News

logoblog

Menghadang Dugaan Konspirasi Pertanahan di Badung, Indrawati Tempuh Tiga Jalur Hukum

Thursday, 10 September 2026


Poto Istimewa 

Badung, Bali — WartaGlobal.Id

Sengketa tanah yang dialami Ibu Indrawati memasuki babak baru. Persoalan yang bermula dari penguasaan fisik atas tanah sejak 1985 itu kini berkembang menjadi rangkaian proses hukum yang melibatkan persoalan administrasi pertanahan, perkara perdata, laporan pidana hingga gugatan terhadap produk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung.

Kuasa hukum Indrawati, I Made Somya Putra, SH., MH., menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu diuji secara terbuka melalui mekanisme hukum. Ia bahkan menyebut adanya dugaan upaya mengondisikan perkara dengan memanfaatkan institusi pertanahan, kepolisian dan proses peradilan.

Namun, seluruh tudingan tersebut tetap merupakan versi dan dalil hukum pihak Indrawati yang harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan putusan lembaga berwenang.

Menguasai Tanah Sejak 1985

Menurut kronologi yang disampaikan kuasa hukum, Indrawati bersama mendiang suaminya telah membeli, menguasai dan merawat tanah tersebut sejak 1985.

Di atas tanah itu disebut telah berdiri bangunan permanen dua lantai yang sampai sekarang ditempati anak dan cucu keluarga Indrawati.

Persoalan muncul pada 2016, ketika seseorang datang mengklaim sebagai pemilik berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Menurut kuasa hukum, sertifikat yang diklaim tersebut pada saat itu berstatus hilang.

Pihak yang mengaku sebagai pemilik kemudian disebut mengajukan permohonan sertifikat pengganti serta melakukan proses pengukuran ulang dengan melibatkan BPN Badung.

Pada saat yang sama, Indrawati disebut pernah dilaporkan ke kepolisian dengan tuduhan menduduki tanah tanpa izin.

Proses pidana tersebut, berdasarkan keterangan kuasa hukum, kemudian dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 2017.

SP3 tersebut menjadi salah satu titik penting dalam kronologi perkara, meskipun substansi dan alasan penghentian penyidikan tetap perlu dilihat dari dokumen resmi penyidik.

Permohonan Sertifikat Pengganti Kembali Muncul

Persoalan kembali mencuat pada 2023.

Kuasa hukum Indrawati menyebut permohonan sertifikat pengganti kembali diajukan dan proses administrasinya berlangsung relatif cepat.

Menurut pihak Indrawati, proses penerbitan tersebut hampir selesai dalam kurun waktu sekitar satu bulan sebelum diketahui oleh pihak keluarga.

Dari sinilah sengketa kemudian berkembang ke ranah perdata di Pengadilan Negeri Denpasar hingga berlanjut ke tingkat Mahkamah Agung.

Namun, perkara sebelumnya berakhir dengan putusan N.O. (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.

Menurut kuasa hukum, salah satu persoalan yang menjadi kendala adalah belum dilibatkannya seluruh ahli waris dari mendiang suami Indrawati.

Secara hukum acara perdata, persoalan kelengkapan pihak dalam perkara memang dapat menentukan apakah sebuah gugatan dapat diperiksa secara efektif. Karena itu, pihak Indrawati kini menyatakan telah menutup celah tersebut dengan melibatkan para ahli waris terkait.

Sertifikat Tanpa Tanggal dan Dokumen Bertanggal 9 Januari 2026

Kejanggalan yang paling serius, menurut kuasa hukum Indrawati, terjadi pada 17 Februari 2026.

Pada tanggal tersebut, pihak lawan disebut menunjukkan dokumen yang disebut sebagai sertifikat pengganti. Kuasa hukum mempertanyakan dokumen tersebut karena, menurut mereka, tidak tercantum tanggal penerbitannya.

Pada waktu yang sama, Indrawati menerima panggilan persidangan dengan agenda mediasi.

Namun menurut kuasa hukum, ketika timnya hadir ke pengadilan, agenda persidangan justru telah berubah menjadi agenda pembuktian.

Protes kemudian disampaikan oleh tim kuasa hukum.

Mediasi akhirnya tetap dilakukan, tetapi menurut kuasa hukum dipimpin oleh hakim anggota atas instruksi ketua majelis.

Bagi pihak Indrawati, rangkaian peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai tata kelola persidangan dan administrasi perkara.

Muncul Dokumen Bertanggal 9 Januari 2026

Persoalan semakin serius ketika dalam forum mediasi pihak lawan disebut memperlihatkan sertifikat asli yang mencantumkan tanggal 9 Januari 2026.

Tanggal tersebut menjadi sorotan karena, menurut kuasa hukum Indrawati, salinan putusan kasasi dalam perkara sebelumnya belum secara resmi diterima para pihak pada saat itu.

Pertanyaan hukum yang kemudian muncul bukan semata-mata siapa pemilik tanah, tetapi juga:

Kapan sertifikat diterbitkan? Berdasarkan dokumen apa? Siapa yang mengajukan? Bagaimana prosedur penerbitannya? Dan apakah terdapat lebih dari satu produk sertifikat untuk objek tanah yang sama?

Menurut kuasa hukum Indrawati, persoalan tersebut menjadi semakin janggal karena dalam tahap pembuktian kemudian digunakan dokumen sertifikat yang sebelumnya disebut tidak mencantumkan tanggal penerbitan.

Jika benar terdapat dua dokumen sertifikat asli dengan karakteristik berbeda untuk objek tanah yang sama, maka hal tersebut merupakan persoalan administrasi pertanahan yang serius dan perlu dijelaskan oleh pejabat pertanahan yang berwenang.

Dugaan Intervensi di Lingkungan Pengadilan

Tidak berhenti pada persoalan sertifikat, kuasa hukum juga menyampaikan adanya dugaan aktivitas pihak luar di lingkungan pengadilan.

Menurut mereka, terdapat seseorang yang mengaku berasal dari organisasi masyarakat yang mengatasnamakan diri sebagai lembaga pengawal pemberantasan korupsi dan disebut bebas keluar-masuk ruang kerja hakim.

Pihak tersebut, menurut kuasa hukum, bahkan mengklaim mempunyai jaringan serta dapat mengatur strategi perkara dan menyediakan pengacara bagi pihak tertentu.

Klaim tersebut merupakan tuduhan serius dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum tanpa bukti independen.

Jika benar terjadi akses atau komunikasi yang tidak semestinya terhadap aparat peradilan, persoalan tersebut tentu membutuhkan pemeriksaan institusional. Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak benar, pihak yang dituduh juga mempunyai hak untuk memberikan klarifikasi dan memulihkan nama baiknya.

Laporan Pidana Dinilai Sebagai Tekanan

Di tengah sengketa perdata dan pertanahan tersebut, Indrawati juga disebut kembali menghadapi proses pidana.

Ia dilaporkan dengan tuduhan penyerobotan dan pemalsuan surat.

Kuasa hukum menilai laporan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap warga yang sedang mempertahankan tanah yang selama puluhan tahun mereka kuasai.

Namun dari perspektif jurnalistik, tudingan kriminalisasi tersebut juga harus diuji berdasarkan bukti laporan, konstruksi pasal, alat bukti, pemeriksaan saksi, hasil penyidikan serta keputusan aparat penegak hukum.

Sebab, keberadaan laporan pidana belum dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah. Demikian pula keberadaan sengketa kepemilikan tidak otomatis membuktikan adanya kriminalisasi.

Tiga Jalur Perlawanan

Menghadapi rangkaian persoalan tersebut, tim hukum Indrawati mengambil tiga langkah hukum sekaligus.

Pertama, gugatan PTUN.

Langkah ini diarahkan untuk menguji legalitas produk administrasi pertanahan yang dipersoalkan, termasuk dugaan cacat formil maupun materiil dalam penerbitan sertifikat.

Kedua, melibatkan seluruh ahli waris.

Langkah tersebut ditempuh untuk memperbaiki persoalan kelengkapan pihak dalam perkara perdata sebelumnya sehingga posisi hukum keluarga Indrawati tidak kembali terbentur persoalan formal.

Ketiga, laporan pidana.

Tim hukum menyatakan telah menempuh langkah pidana terkait dugaan pemalsuan surat dan penggunaan keterangan palsu terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab.

BPN Badung Harus Menjawab Dengan Data, Bukan Pernyataan

Di titik inilah BPN Badung memiliki pekerjaan penting.

Jika benar terdapat dua dokumen sertifikat yang berbeda terkait satu objek tanah, publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai riwayat tanah, alas hak, buku tanah, warkah, proses pengukuran, permohonan sertifikat pengganti, tanggal penerbitan, pejabat yang menandatangani serta dasar hukum penerbitannya.

Transparansi tersebut bukan berarti BPN harus memenangkan salah satu pihak.

Justru sebaliknya, BPN harus berdiri sebagai administrator pertanahan yang objektif dan dapat mempertanggungjawabkan setiap produk administrasinya.

Begitu pula kepolisian dan pengadilan. Setiap proses terhadap Indrawati maupun pihak lawan harus dapat diuji berdasarkan hukum acara, alat bukti dan prosedur yang berlaku.

Catatan Jurnalis

Sengketa tanah tidak boleh berubah menjadi arena pertarungan siapa yang memiliki akses paling kuat terhadap institusi.

Ukuran kebenaran bukan siapa yang paling dekat dengan pejabat, siapa yang memiliki pengacara paling banyak, atau siapa yang paling keras menyampaikan klaim.

Ukuran kebenaran harus kembali kepada dokumen, prosedur, bukti dan putusan hukum.

Karena itu, pertanyaan terbesar dalam perkara Indrawati saat ini sederhana tetapi fundamental:

Jika satu objek tanah hanya satu, mengapa muncul persoalan mengenai lebih dari satu dokumen sertifikat?

Pertanyaan berikutnya bahkan lebih penting:

Siapa yang menerbitkan, kapan diterbitkan, berdasarkan alas hak apa, dan apakah seluruh prosedurnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum?

Jawaban atas pertanyaan tersebut seharusnya tidak diselesaikan melalui tekanan, kriminalisasi, ataupun permainan opini.

Jawabannya harus dibuka melalui dokumen resmi, pemeriksaan hukum dan proses peradilan yang independen.

Narasumber:
I Made Somya Putra, SH., MH. — Kuasa Hukum Indrawati.

Catatan redaksi:
WartaGlobal.Id menempatkan seluruh tudingan mengenai dugaan konspirasi, intervensi, kriminalisasi, pemalsuan dokumen maupun pelanggaran prosedur sebagai dugaan/klaim dari pihak yang bersengketa, bukan sebagai fakta hukum yang telah berkekuatan tetap. BPN Badung, pihak lawan, kepolisian, pengadilan, maupun pihak lain yang disebut dalam kronologi memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan.

Memuat konten...