KUASA HUKUM DESAK POLDA BALI: HASIL OTOPSI YR DAN KEPALA TOKO HARUS TERANG BENDERANG Keluarga Korban Pertanyakan Sikap Management Indomaret, Reza Rahman: Jangan Biarkan Kematian YR Berhenti pada Dugaan - Warta Global Bali

Mobile Menu

Klik

Raning Taxt Berita

Memuat berita...

More News

logoblog

KUASA HUKUM DESAK POLDA BALI: HASIL OTOPSI YR DAN KEPALA TOKO HARUS TERANG BENDERANG Keluarga Korban Pertanyakan Sikap Management Indomaret, Reza Rahman: Jangan Biarkan Kematian YR Berhenti pada Dugaan

Monday, 21 September 2026

Poto Istimewa 

BALI–WartaGlobal.Id

Kematian YR (26), pekerja Indomaret Buduk, Kabupaten Badung, Bali, terus menyisakan pertanyaan. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, keluarga korban melalui kuasa hukumnya mendesak Polda Bali agar proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara terang, objektif, serta tidak menyisakan ruang bagi spekulasi.

Kuasa hukum keluarga korban, Adv. M. Reza Rahman, S.H., M.H., dari Fortuna & Zevanna Law Firm, mempertanyakan sikap management Indomaret terhadap kepala toko berinisial R (Ratna).

Menurut Reza, pihak management dinilai belum menunjukkan ketegasan maupun langkah internal yang dapat memberikan kepastian kepada keluarga korban terkait posisi R dalam perkara tersebut.

Namun bagi keluarga korban, persoalannya kini bukan sekadar soal tindakan internal perusahaan.

Pertanyaan yang jauh lebih besar adalah: apa sebenarnya yang terjadi sebelum YR ditemukan meninggal?

Karena itu, kuasa hukum meminta aparat kepolisian, khususnya Polda Bali, membuka secara terang hasil pemeriksaan forensik dan perkembangan penyelidikan sepanjang telah dapat disampaikan kepada publik tanpa mengganggu kepentingan penyidikan.

“Kami meminta Polda Bali agar hasil otopsi dan proses penyelidikan terhadap kepala toko dapat ditangani secara terang benderang berdasarkan fakta dan alat bukti. Jangan sampai keluarga korban terus berada dalam ketidakpastian, sementara berbagai pertanyaan justru berkembang di ruang publik,” tegas Reza.

HASIL OTOPSI JANGAN MENJADI TEKA-TEKI

Dalam perkara kematian yang menimbulkan pertanyaan, pemeriksaan kedokteran forensik mempunyai posisi penting untuk membantu penyidik menjelaskan sebab dan mekanisme kematian.

Karena itu, keluarga korban mempertanyakan perkembangan hasil otopsi YR.

Apakah hasil pemeriksaan telah diterima penyidik?

Apa kesimpulan medis mengenai sebab kematian?

Apakah terdapat temuan yang membutuhkan pemeriksaan lanjutan?

Dan apakah seluruh temuan tersebut telah dikorelasikan dengan keterangan saksi, CCTV, komunikasi, serta rangkaian kejadian sebelum YR ditemukan meninggal?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berbasis bukti, bukan asumsi.

KEPALA TOKO R JUGA HARUS TERANG POSISINYA

Sorotan berikutnya mengarah kepada R selaku kepala toko.

Kuasa hukum keluarga korban mempertanyakan keberadaan dan posisi R dalam rangkaian perkara tersebut, termasuk informasi mengenai keberangkatan R ke luar Bali.

Tetapi WartaGlobal.Id menegaskan: bepergian ke luar daerah bukan dengan sendirinya merupakan bukti seseorang melarikan diri atau melakukan tindak pidana.

Yang harus dijelaskan aparat adalah status hukum R dalam perkara ini dan apakah yang bersangkutan telah atau akan diperiksa sebagai bagian dari kebutuhan penyidikan.

Jika R memiliki informasi penting mengenai rangkaian peristiwa sebelum YR meninggal, maka pemeriksaan terhadap yang bersangkutan harus dilakukan sesuai mekanisme hukum.

Bukan berdasarkan tekanan publik. Bukan berdasarkan asumsi. Tetapi berdasarkan fakta dan alat bukti.

MANAGEMENT INDOMARET JANGAN DIAM

Di sisi lain, management Indomaret juga perlu memberikan penjelasan kepada publik mengenai langkah internal yang telah dilakukan.

Apakah R masih aktif bekerja?

Apakah perusahaan telah melakukan pemeriksaan internal?

Apakah management telah berkomunikasi dengan penyidik?

Dan apakah perusahaan memastikan seluruh pihak yang relevan dengan perkara bersikap kooperatif terhadap proses hukum?

Diamnya management berpotensi melahirkan ruang tafsir yang semakin luas.

Dalam kasus kematian seorang pekerja, transparansi bukan sekadar persoalan citra perusahaan. Ia menyangkut kepercayaan keluarga korban dan publik terhadap proses pencarian kebenaran.

TERANG BENDERANG, BUKAN TERANG SEPARUH

Keluarga korban tidak sedang meminta vonis dari kepolisian.

Mereka meminta kepastian hukum.

Hasil otopsi harus berbicara melalui fakta medis.
Penyidik harus berbicara melalui alat bukti.
Saksi harus berbicara melalui keterangannya.
Management harus berbicara melalui fakta dan langkah internalnya.

Dan media bertugas memastikan pertanyaan publik tidak hilang begitu saja.

YR telah meninggal. Tetapi pertanyaan mengenai apa yang terjadi sebelum kematiannya belum boleh ikut dikuburkan.

Kini bola berada pada aparat penegak hukum.

Jika memang tidak ada persoalan pidana, jelaskan berdasarkan hasil penyidikan. Jika ditemukan fakta lain, proses sesuai hukum.

Sebab dalam perkara kematian manusia, keluarga korban tidak membutuhkan narasi yang menenangkan.

Mereka membutuhkan kebenaran yang dapat dibuktikan.

WartaGlobal.Id — Tajam Membidik Fakta, Tegas Menjaga Data.
Memuat konten...