
DENPASAR — WARTAGLOBAL.ID
Di tengah kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang memicu antrean panjang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Bali, Polda Bali bersama jajaran kepolisian mengungkap sejumlah kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite.
Dalam serangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam praktik penyelewengan distribusi BBM bersubsidi.
Pengungkapan ini menjadi perhatian publik karena BBM bersubsidi merupakan komoditas strategis yang diperuntukkan bagi masyarakat dan kelompok yang berhak menerimanya.
Di tengah kebutuhan masyarakat yang meningkat, praktik penimbunan maupun penjualan kembali BBM dengan harga tinggi berpotensi memperburuk persoalan distribusi dan merugikan konsumen.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy
membenarkan pengungkapan kasus tersebut di wilayah hukum Polda Bali. Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Polda Bali dan jajaran tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan atau penyelewengan BBM yang disubsidi pemerintah. Tindakan tegas ini kami lakukan demi melindungi hak masyarakat yang memang membutuhkan BBM subsidi tersebut,” tegas Ariasandy, Jumat (16/10/2026).
Penimbunan 300 Liter Solar di Tabanan
Salah satu kasus diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali di Kabupaten Tabanan. Polisi mengamankan seorang pria berinisial IMS (64) yang diduga menimbun Solar bersubsidi.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Sabtu, 10 Oktober 2026, sekitar pukul 00.30 WITA. Lokasi kejadian berada di sebuah lahan kosong di sebelah SPBU 54.821.04, Jalan Dr. Soekarno, Delod Peken, Tabanan.
Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku diduga membeli Solar bersubsidi dengan memanfaatkan barcode kendaraan dan barcode petani yang dimilikinya. BBM tersebut kemudian ditampung menggunakan sejumlah jeriken dan diangkut dengan mobil Suzuki Carry ST 100 berwarna abu-abu metalik bernomor polisi DK 1216 GD.
Solar yang dikumpulkan itu diduga akan dijual kembali melalui warung milik pelaku untuk memperoleh keuntungan pribadi. Polisi menyebut, berdasarkan pengakuan yang disampaikan dalam penanganan perkara, aktivitas tersebut telah berlangsung sejak awal 2026.
Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti, yakni:
Sekitar 300 liter Solar bersubsidi.
Satu unit Suzuki Carry ST 100 bernomor polisi DK 1216 GD.
Sebanyak 15 jeriken berkapasitas 35 liter, terdiri atas 10 jeriken berisi Solar masing-masing sekitar 30 liter dan lima jeriken kosong.
Tiga jeriken kosong berkapasitas 30 liter.
Satu barcode kendaraan bernomor polisi DK 8187 GC.
Satu lembar surat rekomendasi pembelian Solar untuk keperluan pertanian.
Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan fasilitas pembelian BBM bersubsidi.
Enam Orang Lain Diamankan di Denpasar, Buleleng, Badung, dan Gianyar
Selain kasus di Tabanan, pengungkapan juga dilakukan Satreskrim Polresta Denpasar serta Polres Buleleng, Badung, dan Gianyar. Dari empat wilayah tersebut, polisi mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan penjualan BBM bersubsidi.
Para terduga pelaku masing-masing berinisial F (31), yang diamankan Polresta Denpasar pada 14 Oktober 2026; PSAA (25), GAW (17), dan GR (31), yang diamankan Polres Buleleng; U (27), yang diamankan Polres Badung di kawasan Dalung, Kuta Utara; serta IGRA (23), yang diamankan Polres Gianyar di kawasan Batubulan.
Menurut keterangan yang disampaikan Polda Bali, para pelaku diduga menjual BBM bersubsidi dalam kemasan botol plastik berukuran 1,5 liter dengan harga berkisar Rp50.000 hingga Rp100.000 per botol.
Penawaran disebut dilakukan melalui media sosial Facebook, termasuk fitur Marketplace, dengan metode transaksi cash on delivery (COD).
Jika terbukti, praktik tersebut tidak hanya berpotensi merugikan konsumen, tetapi juga menyimpang dari tujuan pemberian subsidi energi oleh pemerintah.
Namun, seluruh dugaan perbuatan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan peradilan. Status para terduga pelaku tidak dapat disamakan dengan putusan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sejumlah Barang Bukti Disita
Dalam pengungkapan di empat wilayah tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penjualan Pertalite secara tidak semestinya.
Barang bukti yang dilaporkan antara lain botol plastik berisi Pertalite, jeriken dan galon berisi BBM, botol kosong, uang yang diduga berasal dari hasil penjualan, serta kendaraan yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Rincian barang bukti meliputi empat botol plastik berukuran 1,5 liter berisi Pertalite, lima botol air mineral berukuran 1,5 liter yang terisi penuh, satu galon air mineral berkapasitas 15 liter berisi sekitar empat liter Pertalite, serta empat botol kosong berukuran 1,5 liter.
Polisi juga mengamankan uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi penjualan, dengan nominal yang tercantum dalam data pengungkapan sebesar Rp70.000 dan Rp750.000.
Barang bukti lainnya mencakup satu unit mobil pikap Carry bernomor polisi DK 8492 PR, satu sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi DK 6610 UBD, satu sepeda motor Suzuki Thunder berwarna hitam bernomor polisi DK 2804 RG, selang bening sepanjang sekitar dua meter, sebuah tas hitam, serta satu telepon genggam Redmi Note 12.
Data barang bukti juga mencantumkan Pertalite sebanyak 13,5 liter dalam sembilan botol berukuran 1,5 liter serta satu botol yang dicatat berisi 0,3 liter. Rincian tersebut perlu dicocokkan dengan berita acara penyitaan untuk memastikan kesesuaian jumlah, ukuran kemasan, dan volume BBM yang diamankan.
Ancaman Hukuman Enam Tahun Penjara
Polda Bali menyatakan bahwa para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Penerapan pasal dan pertanggungjawaban pidana masing-masing terduga pelaku tetap bergantung pada hasil penyidikan, kecukupan alat bukti, serta proses hukum yang berlaku.
Pengawasan Distribusi BBM Menjadi Sorotan
Pengungkapan tujuh kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi, terutama ketika masyarakat menghadapi kesulitan memperoleh bahan bakar di sejumlah wilayah Bali.
Persoalan yang perlu diperhatikan bukan hanya siapa yang diduga menimbun atau menjual kembali BBM, melainkan juga bagaimana sistem distribusi, penggunaan barcode, surat rekomendasi pembelian, dan pengawasan di lapangan dijalankan agar subsidi benar-benar sampai kepada pihak yang berhak.
Dalam konteks tersebut, penegakan hukum perlu berjalan beriringan dengan transparansi informasi mengenai ketersediaan stok, distribusi pasokan, serta mekanisme pengawasan di SPBU. Langkah ini penting agar masyarakat dapat membedakan antara gangguan pasokan, penyalahgunaan distribusi, dan persoalan tata kelola yang membutuhkan evaluasi.
Aparat penegak hukum juga perlu memastikan bahwa setiap pengungkapan ditindaklanjuti secara profesional, berdasarkan bukti, serta disertai penjelasan perkembangan perkara kepada publik sesuai ketentuan hukum.
Polda Bali Ajak Masyarakat Melapor
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan fasilitas yang diberikan pemerintah, termasuk barcode kendaraan maupun surat rekomendasi pembelian BBM untuk pertanian, demi memperoleh keuntungan pribadi secara ilegal.
Ia juga meminta masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan penimbunan atau penyimpangan distribusi BBM dan gas bersubsidi.
Masyarakat dapat melaporkan dugaan tersebut ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Kepolisian 110.
Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa BBM bersubsidi merupakan hak kelompok masyarakat yang memenuhi ketentuan, bukan komoditas untuk diperdagangkan secara ilegal demi keuntungan pribadi.
Di tengah kelangkaan dan antrean panjang yang membebani aktivitas warga, ketegasan penegakan hukum perlu disertai pengawasan distribusi yang transparan dan upaya memastikan pasokan kembali normal.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mendengar adanya penindakan, tetapi juga memperoleh kepastian bahwa BBM bersubsidi tersedia dan disalurkan secara tepat sasaran.
Afkan.

.jpg)