SP SDM TIK Perpanjang Lisensi BNSP hingga 2031, Perkuat Sertifikasi Kompetensi Tenaga Kerja Digital

JAKARTA – Lembaga Sertifikasi Profesi Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi dan Komunikasi (LSP SDM TIK) resmi memperoleh perpanjangan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) berdasarkan Keputusan Ketua BNSP Nomor KEP.3653/BNSP/X/2026.
Keputusan yang ditandatangani Ketua BNSP, Syamsi Hari, S.E., M.M., tersebut menjadi landasan bagi LSP SDM TIK untuk melanjutkan penyelenggaraan sertifikasi kompetensi profesi di bidang teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Berdasarkan keputusan tersebut, lisensi dengan nomor BNSP-LSP-1977-ID diperpanjang hingga 2 Oktober 2031.
Perpanjangan lisensi ini menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan layanan sertifikasi kompetensi sekaligus memperkuat upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia di tengah perkembangan teknologi digital yang semakin pesat.
Sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Ketiga yang berkedudukan di Ruko Ketapang Indah, Jakarta Barat, LSP SDM TIK berkomitmen menyelenggarakan uji kompetensi secara profesional, objektif, dan akuntabel sesuai dengan ruang lingkup lisensi serta ketentuan yang berlaku.
Melalui sertifikasi kompetensi, lembaga ini diharapkan dapat membantu mempertemukan kebutuhan industri terhadap tenaga kerja terampil dengan ketersediaan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sepuluh Skema Sertifikasi Dukung Kebutuhan Industri Digital
Berdasarkan informasi mengenai ruang lingkup lisensi yang disampaikan, LSP SDM TIK memiliki 10 skema sertifikasi okupasi dan klaster yang mencakup beragam bidang kompetensi teknologi informasi dan komunikasi.
Kesepuluh skema tersebut meliputi:
1. Skema Sertifikasi Okupasi Network Administrator Muda (Junior Network Administrator).
2. Skema Sertifikasi Okupasi Pemrogram Mobil Pratama.
3. Skema Sertifikasi Okupasi Pengembang Cloud Computing.
4. Skema Sertifikasi Okupasi Pemrogram Junior.
5. Skema Sertifikasi Okupasi Junior Web Programmer.
6. Skema Sertifikasi Okupasi Junior Office Operator.
7. Skema Sertifikasi Okupasi Operator Komputer Muda.
8. Skema Sertifikasi Okupasi Pengembang Web Pratama (Junior Web Developer).
9. Skema Sertifikasi Klaster Pemasaran Digital (Digital Marketing).
10. Skema Sertifikasi Okupasi Intermediate 3D Animator.
Cakupan tersebut menyentuh sejumlah bidang yang relevan dengan kebutuhan ekosistem digital, mulai dari administrasi jaringan komputer, pemrograman, komputasi awan, pengoperasian komputer, pemasaran digital, hingga animasi tiga dimensi.
Keberadaan berbagai skema sertifikasi ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas tenaga kerja, baik bagi mereka yang baru memasuki dunia kerja maupun para profesional yang ingin memperkuat pengakuan atas kompetensi yang dimiliki.
Ketua LSP SDM TIK: Perpanjangan Lisensi Merupakan Amanah
Ketua LSP SDM TIK, Totok Sediyantoro, MBA, PhD, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada BNSP atas perpanjangan lisensi tersebut.
Ia menilai kepercayaan yang diberikan BNSP merupakan amanah sekaligus tanggung jawab bagi seluruh jajaran LSP SDM TIK untuk terus menjaga kualitas penyelenggaraan sertifikasi kompetensi.
“Atas nama seluruh jajaran manajemen LSP SDM TIK, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada BNSP, khususnya kepada Ketua BNSP, Bapak Syamsi Hari, S.E., M.M., beserta seluruh jajaran komisioner dan sekretariat BNSP, atas arahan, pembinaan, serta kepercayaan yang diberikan melalui perpanjangan lisensi ini,” ujar Totok.
Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen memastikan setiap proses asesmen dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai standar yang berlaku.
“Perpanjangan lisensi ini merupakan amanah sekaligus tanggung jawab bagi kami untuk terus menjaga kualitas penyelenggaraan sertifikasi kompetensi. Kami berkomitmen memastikan proses asesmen dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan standar yang berlaku, sehingga sertifikasi yang diberikan benar-benar mencerminkan kompetensi peserta,” katanya.
Totok menambahkan, LSP SDM TIK akan memperkuat kolaborasi dengan dunia usaha, industri, institusi pendidikan, lembaga pelatihan, serta jaringan Tempat Uji Kompetensi (TUK).
Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap sertifikasi kompetensi sekaligus meningkatkan kesesuaian antara program pelatihan dan kebutuhan nyata dunia kerja.
Soegiharto Santoso: Sertifikasi Harus Relevan dengan Kebutuhan Industri
Apresiasi juga disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha TIK Nasional (APTIKNAS) sekaligus Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO), Sekretaris Jenderal PERATIN, serta Wakil Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Ir. Soegiharto Santoso, S.H.
Pria yang akrab disapa Hoky tersebut mengucapkan selamat kepada LSP SDM TIK atas perpanjangan lisensi dari BNSP. Menurutnya, pencapaian tersebut menjadi momentum untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia Indonesia di tengah percepatan transformasi digital.
“Atas nama jajaran pengurus dan anggota APTIKNAS serta APKOMINDO, saya mengucapkan selamat kepada LSP SDM TIK atas perpanjangan lisensi dari BNSP. Pencapaian ini merupakan momentum penting untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia Indonesia di tengah percepatan transformasi digital dan semakin tingginya kebutuhan industri terhadap tenaga kerja yang kompeten,” ujar Hoky.
Menurutnya, sertifikasi kompetensi memiliki peran strategis dalam menjembatani kebutuhan dunia pendidikan dan pelatihan dengan tuntutan dunia usaha dan industri.
Kompetensi tenaga kerja, lanjutnya, perlu diukur berdasarkan standar yang relevan agar perusahaan dapat memperoleh sumber daya manusia sesuai kebutuhan pekerjaan. Di sisi lain, tenaga kerja juga memperoleh pengakuan atas kompetensi yang telah diuji melalui mekanisme sertifikasi.
“APTIKNAS akan mendorong sinergi antara industri TIK, institusi pendidikan, lembaga pelatihan, asesor kompetensi, dan jaringan TUK agar sertifikasi tidak berhenti pada penerbitan sertifikat, tetapi benar-benar menjadi instrumen peningkatan kualitas, produktivitas, dan daya saing tenaga kerja,” ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan kompetensi bagi pelaku usaha dan tenaga profesional dalam ekosistem bisnis komputer serta teknologi informasi.
Menurut Hoky, perkembangan teknologi seperti kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI), komputasi awan, keamanan siber, dan ekonomi digital menuntut peningkatan kompetensi secara berkelanjutan.
Oleh karena itu, pengembangan skema sertifikasi perlu terus memperhatikan perubahan kebutuhan industri, perkembangan teknologi, dan standar profesi yang relevan.
“Ke depan, kita perlu membangun ekosistem sertifikasi yang semakin kuat, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan nyata. Kolaborasi antara asosiasi, industri, pemerintah, lembaga sertifikasi, dan dunia pendidikan menjadi kunci agar talenta digital Indonesia tidak hanya memiliki pengetahuan, tetapi juga kompetensi yang teruji dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun global,” tegasnya.
Integritas dan Akuntabilitas Menjadi Fondasi Sertifikasi Profesi
Dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal PERATIN, Hoky turut menyoroti pentingnya integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan sertifikasi kompetensi, terutama ketika teknologi digital semakin berpengaruh terhadap aktivitas ekonomi dan kehidupan masyarakat.
Menurutnya, kualitas sertifikasi tidak hanya ditentukan oleh dokumen yang diterbitkan, tetapi juga oleh proses asesmen yang objektif, tata kelola yang baik, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
“Dari perspektif hukum dan profesi teknologi informasi, sertifikasi kompetensi perlu didukung tata kelola yang baik, proses asesmen yang objektif, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Kepercayaan terhadap sertifikasi bukan semata-mata ditentukan oleh dokumen yang diterbitkan, melainkan juga oleh integritas proses dan kualitas kompetensi yang dinyatakan,” jelasnya.
Ia menambahkan, tenaga profesional di bidang TIK juga perlu memiliki pemahaman yang memadai mengenai keamanan informasi, perlindungan data pribadi, etika profesi, dan tanggung jawab hukum dalam pemanfaatan teknologi.
“Transformasi digital yang berkelanjutan membutuhkan SDM yang tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga memahami aspek keamanan, etika, dan tanggung jawab hukum. Dengan demikian, sertifikasi kompetensi dapat menjadi salah satu fondasi untuk membangun ekosistem digital yang lebih aman, terpercaya, dan bertanggung jawab,” tutup Hoky.
Perluas Kemitraan dengan Perguruan Tinggi, SMK, dan Dunia Usaha
Pasca-perpanjangan lisensi, LSP SDM TIK berencana memprioritaskan penguatan kemitraan dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perusahaan, asosiasi industri, instansi pemerintah dan swasta, perguruan tinggi, sekolah menengah kejuruan (SMK), lembaga pelatihan kerja (LPK), lembaga kursus dan pelatihan (LKP), serta pengelola TUK.
Kolaborasi tersebut diharapkan mampu membantu mengidentifikasi kebutuhan kompetensi, memperluas jangkauan pelaksanaan uji kompetensi, serta meningkatkan keselarasan antara pendidikan, pelatihan, dan kebutuhan pasar kerja.
LSP SDM TIK juga membuka peluang kerja sama bagi institusi pendidikan, perusahaan, dan berbagai pihak yang ingin mengembangkan kemitraan sertifikasi, menyelaraskan kebutuhan kompetensi, atau menjajaki pelaksanaan uji kompetensi sesuai ruang lingkup lisensi yang dimiliki.
Pihak yang membutuhkan informasi lebih lanjut maupun ingin menjajaki peluang kemitraan dapat menghubungi Manajer Sertifikasi, Tri C. Tresnanda, melalui telepon atau WhatsApp di nomor 0811-292-5599.
Perpanjangan lisensi hingga 2031 diharapkan menjadi momentum bagi LSP SDM TIK untuk terus meningkatkan kualitas layanan sertifikasi sekaligus memperkuat kontribusi dalam pengembangan sumber daya manusia Indonesia.
Di tengah transformasi digital yang terus berkembang, sinergi antara lembaga sertifikasi, asosiasi profesi, dunia usaha, pemerintah, dan institusi pendidikan menjadi salah satu faktor penting dalam membangun tenaga kerja yang kompeten, berintegritas, serta mampu bersaing di tingkat nasional maupun global.
Reborn

.jpg)