Polda Bali Ungkap 18 Perkara Penyalahgunaan BBM Subsidi, 21 Orang Ditindak dengan Barang Bukti 753 Liter - Warta Global Bali

Mobile Menu

Klik

Raning Taxt Berita

Memuat berita...

More News

logoblog

Polda Bali Ungkap 18 Perkara Penyalahgunaan BBM Subsidi, 21 Orang Ditindak dengan Barang Bukti 753 Liter

Saturday, 17 October 2026

Foto istimewa

DENPASAR, Wartaglobal.id  17 Oktober 2026 – Kepolisian Daerah (Polda) Bali melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap 18 perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pemerintah sejak terjadinya antrean panjang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Bali pada pertengahan Oktober 2026.

Dalam penanganan perkara tersebut, sebanyak 21 orang telah ditindak dengan total barang bukti sekitar 753 liter BBM bersubsidi. Pengungkapan ini mencakup dugaan penyalahgunaan distribusi, penimbunan, hingga penjualan kembali BBM dengan harga yang jauh di atas harga resmi.

Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol. Wisnu Prabowo, S.I.K., M.M., dalam konferensi pers pada Sabtu (17/10/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Wadirreskrimsus AKBP Chandra C. Kirana, S.I.K., M.H., Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Rina Isriana Dewi, S.I.K., Kabagbinops AKBP Hadi Saputro, Kasubdit 1 Ditreskrimsus AKBP Wilkiam Sitorus, serta jajaran Kasat Reskrim.

Dalam keterangannya, Wisnu menegaskan bahwa BBM bersubsidi merupakan instrumen pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan masyarakat yang berhak memperoleh akses energi dengan harga terjangkau.

Karena itu, penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga dapat merugikan masyarakat dan menghambat penyaluran subsidi agar tepat sasaran.

“Di tengah kondisi masyarakat yang harus mengantre BBM, kami tidak ingin ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi dari kesulitan orang banyak. Penanganan kami lakukan sesuai dengan tingkat pelanggaran, peran pelaku, jumlah BBM, serta keuntungan yang diperoleh,” tegas Wisnu.

Ungkap Dugaan Penyalahgunaan 300 Liter Solar Subsidi

Salah satu perkara yang diungkap pada Oktober 2026 melibatkan seorang pria berinisial IS, warga asal Tabanan. Ia diduga menyalahgunakan solar bersubsidi dengan barang bukti sekitar 300 liter di wilayah Gerokgak, Tabanan.

Berdasarkan hasil pengungkapan, tersangka diduga membeli solar menggunakan barcode subsidi, kemudian menjualnya kembali untuk memperoleh keuntungan.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi satu unit kendaraan Suzuki Carry ST 100 berwarna abu-abu metalik dengan nomor polisi DK 1216 GD beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Selain itu, petugas menyita sekitar 300 liter BBM yang diduga merupakan solar bersubsidi, 15 jeriken berkapasitas sekitar 35 liter, tiga jeriken berkapasitas sekitar 30 liter, satu barcode kendaraan untuk pembelian solar dengan identitas nomor polisi DK 8187 GC, serta satu surat rekomendasi pembelian solar.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Penanganan Hukum Disesuaikan dengan Skala Pelanggaran

Selain mengungkap dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi, Polda Bali dan jajaran juga melakukan penindakan terhadap dugaan penimbunan serta penjualan kembali BBM dengan harga yang tidak wajar.

Menurut Wisnu, penanganan setiap perkara dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain tingkat pelanggaran, peran masing-masing pihak, jumlah BBM yang terlibat, serta keuntungan yang diperoleh.

Untuk pelanggaran berskala kecil yang dilakukan perorangan dan baru pertama kali terjadi, penanganan dapat berupa pengamanan barang bukti, pendataan identitas, pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan, pembinaan bersama Pertamina, BPH Migas, dan pemerintah daerah, serta langkah administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, pembinaan tersebut bukan berarti pelanggaran dibiarkan tanpa konsekuensi hukum. Apabila pelaku mengulangi perbuatannya, penanganan dapat ditingkatkan melalui proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, pelanggaran berulang, penyalahgunaan BBM dalam jumlah besar, serta praktik yang diduga melibatkan jaringan atau pemodal akan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Demikian pula dugaan keterlibatan oknum dalam jalur distribusi, penyalahgunaan barcode, dan penggunaan surat rekomendasi yang tidak sesuai peruntukannya. Perkara-perkara tersebut dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Wisnu menjelaskan bahwa perbedaan penanganan tersebut dimaksudkan untuk menerapkan penegakan hukum secara proporsional. Dengan pendekatan itu, aparat dapat memprioritaskan pengungkapan praktik penimbunan dan jaringan penyalahgunaan BBM yang berpotensi menimbulkan kerugian lebih besar bagi masyarakat.

Sebagai bagian dari pembinaan, pelaku dalam kategori pelanggaran berskala kecil juga menyatakan kesediaannya mengikuti kegiatan sosial dengan pendampingan petugas.

Masyarakat Diminta Ikut Mengawasi Distribusi BBM

Dalam kesempatan tersebut, Ditreskrimsus Polda Bali turut mengapresiasi masyarakat yang tetap tertib mengantre di SPBU di tengah situasi pasokan BBM yang menjadi perhatian publik.

Apresiasi juga diberikan kepada warga dan pemilik toko yang menunjukkan kepedulian dengan membagikan air minum kepada masyarakat yang sedang menunggu giliran pengisian BBM.

Menurut Wisnu, sikap saling membantu dan menjaga ketertiban menjadi faktor penting dalam mempertahankan situasi yang kondusif di tengah kesulitan yang dirasakan masyarakat.

Polda Bali bersama Pemerintah Provinsi Bali dan Pertamina, lanjutnya, akan terus mengawal distribusi BBM hingga kondisi kembali normal. Pengawasan juga diperkuat untuk mencegah penyalahgunaan distribusi dan memastikan BBM bersubsidi dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak.

Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi penyaluran BBM, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan dan antrean di sejumlah SPBU.

Masyarakat yang menemukan dugaan penyalahgunaan distribusi, penimbunan, maupun penjualan kembali BBM dengan harga tidak wajar diimbau segera melaporkan informasi tersebut kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi diharapkan menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari situasi sulit masyarakat. Pengawasan yang konsisten, penegakan hukum yang proporsional, serta partisipasi publik menjadi bagian penting dalam menjaga distribusi energi agar lebih tertib, adil, dan tepat sasaran.

Reborn
Memuat konten...