Kapolres Badung Konferensi Pers Kasus Curat Terhadap WNA - WARTA GLOBAL BALI

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Berita Update Terbaru

logoblog

Kapolres Badung Konferensi Pers Kasus Curat Terhadap WNA

Saturday 18 February 2023
Warta Global Bali, Polda Bali - Satuan Reserse Polres Badung bersama jajaran berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku pelaku tindak pidana yangmana salah satu korbannya merupakan WNA (Warga Negara Asing) Warga Negara Jepang.  Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, SIK, SH, MH saat rilis pengungkapan kasus, Jumat (17/2) menjelaskan tersangka inisial NYY (45) dibekuk di rumahnya Jalan Majapahit, Br. Kamasan, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan dan dari hasil interogasi yang bersangkutan mengaku telah mencuri Hp. Infinix, Warna Biru, no. Imei : 3591093904373201, dan Hp. Infinix, warna Hitam, no. Imei : 357280897730914, pelaku melaksanakan aksinya dengan cara masuk ke dalam kamar Penginapan dan mengambil HP korban, adapun barang bukti yang diamankan 1 buah HP merk Infinix warna hitam, 1 HP merk Infinix warna biru dan 1 unit sepeda motor.

Sementara tersangka inisial MNS (42) di bekuk didaerah Jln. Subak Daksina, Gg. Sri, No.7, Br. Kulibul Kawan, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung. modus operandi pelaku mencongkel jok sepeda motor korban (yang merupakan WNA / Warga Negara Asing dari Jepang) kemudian tim Opsnal bersama warga sekitar mencari dan mengamankan yang diduga pelaku di sebuah bedeng proyek. barang bukti yang diamankan 1 buah HP merk Iphone 12 warna hitam, 1 buah tas merk Ever Sac warna hitam dan 1 buah baju kaos bertuliskan Nevada 98.

Selanjutnya tersangka inisial AAG (50) diamankan di sebuah kebun di Perum Darmasaba Br. peninjoan Desa Darmasaba Kecamatan ABiansemal Kabupaten Badung, pelaku diamankan karena memindahkan isi tabung gas LPG berukuran 3 Kg yang disubsidi oleh pemerintah ke tabung gas LPG berukuran 50 Kg menggunakan satu buah pipa besi / stik besi alat pemindahan isi gas. Barang bukti yang diamankan 78 tabung gas LPG ukuran 50 Kg, 97 tabung gas LPG ukuran 3 Kg, 11 stik alat pemindah isi gas elpiji, 1 unit kendaraan Suzuki carry pick up warna hitam No. Pol. DK 8415 KO. 

"Kedua tersangka NYY dan MNS kita persangkakan Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sesuai dengan pasal 363 KUHP, sementara tersangka AAG kita persangkakan Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 tahun 2020 dan sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja." Tegas Kapolres

KALI DIBACA