
BADUNG — WartaGlobal.Id. Kasus meninggalnya seorang karyawan Indomaret di gudang penyimpanan barang Indomaret Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, kembali menjadi sorotan.
Hingga kini, perkara kematian (Alm) Yudha Refi Fachriza (YR) yang ditemukan meninggal dunia di area gudang Indomaret Buduk masih dalam proses penyelidikan/penyidikan kepolisian.
Pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya mempertanyakan perkembangan penanganan perkara sekaligus sikap manajemen perusahaan terhadap pihak-pihak yang dinilai berkaitan dengan tanggung jawab di lingkungan toko.
Kuasa hukum keluarga korban, Adv. M. Reza Rahman, S.H., M.H., dari Fortuna & Zevanna Law Firm, berdasarkan surat kuasa hukum Nomor 028/SK/FZLF/VIII/2026, menyampaikan keberatan atas tidak adanya ketegasan yang menurutnya terlihat dari pihak manajemen Indomaret terhadap kepala toko berinisial R.
Menurut Reza, persoalan tersebut menjadi semakin serius karena proses hukum atas kematian YR disebut masih berjalan, sementara kepala toko yang disebut berkaitan dengan pengelolaan tempat kerja korban tetap dapat melakukan perjalanan ke luar Bali.
> “Kali ini pihak management Indomaret seperti tidak menghargai saya selaku kuasa hukum dari keluarga korban, bahkan juga tidak menghargai pihak kepolisian karena sampai saat ini masih dalam status penyidikan,” tegas Reza.
Ia menyatakan sebelumnya telah meminta agar selama proses hukum berjalan, pihak yang berkaitan dengan perkara tidak meninggalkan wilayah Bali tanpa koordinasi dengan pihak terkait.
“Bahkan saya sudah menyampaikan dengan tegas ke pihak management, selama proses penyelidikan dari pihak kepolisian sebagai pihak terlapor tidak ada yang boleh keluar dari Provinsi Bali,” ujarnya.
LAPORAN POLISI MASIH BERJALAN
Keluarga korban juga menyoroti perkembangan laporan yang telah dibuat di Polsek Mengwi dengan Nomor:
LP/GANGGUAN/B/22/VIII/2026/SPKT/Polsek Mengwi/Polres Badung/Polda Bali.
Menurut pihak keluarga dan kuasa hukum, hingga kini belum terdapat titik terang yang dianggap memadai terkait perkara tersebut.
Perlu ditegaskan, keberadaan laporan polisi dan proses penyelidikan/penyidikan tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh pihak tertentu. Status hukum masing-masing pihak tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan, alat bukti, serta keputusan aparat penegak hukum.
Karena itu, berbagai dugaan maupun informasi yang berkembang mengenai penyebab kematian YR masih perlu diuji melalui proses hukum yang transparan dan profesional.
PERTANYAAN BESAR DI BALIK KEMATIAN YR
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian setelah YR ditemukan meninggal dunia di gudang Indomaret Buduk pada 26 Agustus 2026 sekitar pukul 05.00 WITA.
Dalam informasi yang disampaikan keluarga, sebelum kejadian terdapat persoalan terkait uang toko sekitar Rp4,5 juta serta dugaan adanya tekanan atau ancaman terhadap korban.
Informasi tersebut merupakan keterangan yang disampaikan pihak keluarga dan masih menjadi bagian yang perlu didalami oleh penyidik.
Dalam perkembangan awal perkara, pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dan pendalaman tempat kejadian perkara disebut dilakukan kepolisian. Jenazah korban juga sebelumnya dibawa untuk proses pemeriksaan medis/otopsi.
Namun, sejumlah pertanyaan dari keluarga hingga kini masih menunggu jawaban yang dapat diverifikasi melalui proses penyidikan.
Di antaranya, bagaimana sebenarnya rangkaian kejadian sebelum YR ditemukan meninggal?
Siapa saja yang terakhir berinteraksi dengan korban?
Apakah seluruh prosedur keselamatan dan pengawasan di lingkungan kerja telah dijalankan?
Serta apakah seluruh keterangan saksi dan bukti pendukung telah diperiksa secara menyeluruh?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan untuk mendahului hasil penyidikan, melainkan menjadi bagian penting yang perlu dijawab agar keluarga memperoleh kepastian hukum.
KELUARGA MINTA JANGAN ADA KESAN PERKARA DIABAIKAN
Pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya menilai lambannya perkembangan perkara berpotensi menimbulkan persepsi bahwa persoalan tersebut tidak ditangani secara serius.
Keluarga bahkan menyampaikan kepada awak media bahwa mereka menilai pihak Indomaret dan penanggung jawab toko seolah menganggap ringan persoalan hilangnya nyawa seorang manusia.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian dari pihak keluarga, bukan kesimpulan hukum.
Di sisi lain, prinsip penting dalam perkara ini adalah seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil. Termasuk pihak manajemen maupun individu yang disebut dalam laporan atau keterangan keluarga, yang belum dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.
TRANSPARANSI MENJADI KUNCI
Kasus kematian YR kini tidak hanya menyangkut keluarga yang kehilangan anggota keluarganya, tetapi juga menyangkut pertanyaan publik mengenai standar keselamatan pekerja, tanggung jawab pengelola tempat kerja, serta bagaimana sebuah perusahaan merespons ketika seorang karyawannya meninggal dunia dalam lingkungan kerja.
Kuasa hukum keluarga meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka sesuai kewenangan hukum dan tidak ada informasi penting yang ditutup-tutupi.
Publik tentu menunggu penjelasan dari Polsek Mengwi/Polres Badung mengenai sejauh mana perkembangan penyelidikan atau penyidikan, termasuk status hukum pihak-pihak yang telah diperiksa.
Pada saat yang sama, manajemen Indomaret juga perlu diberi ruang untuk memberikan klarifikasi mengenai tudingan tidak adanya tindakan internal terhadap kepala toko serta mengenai keberadaan dan aktivitas kepala toko selama proses hukum berlangsung.
Sebab, dalam perkara kematian seorang pekerja, yang paling penting bukan sekadar siapa yang disalahkan, melainkan apa yang sebenarnya terjadi, apakah seluruh prosedur telah dijalankan, dan apakah keluarga korban memperoleh kepastian hukum berdasarkan fakta serta alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Afkan.

.jpg)