Sorotan ! KARCIS Rp5.000 SEHARI DI RENON:  KONTRIBUSI ADAT ATAU PUNGUTAN YANG WAJIB DIPERTANGGUNGJAWABKAN? "Pengaduan Warga ke WartaGlobal: Usaha Sepi Tetap Bayar, Pecalang Datang Setiap Hari" - Warta Global Bali

Mobile Menu

Klik

Raning Taxt Berita

Memuat berita...

More News

logoblog

Sorotan ! KARCIS Rp5.000 SEHARI DI RENON:  KONTRIBUSI ADAT ATAU PUNGUTAN YANG WAJIB DIPERTANGGUNGJAWABKAN? "Pengaduan Warga ke WartaGlobal: Usaha Sepi Tetap Bayar, Pecalang Datang Setiap Hari"

Friday, 18 September 2026


Poto Istimewa 

DENPASAR — WartaGlobal.Id

Sebuah pengaduan warga kepada WartaGlobal membuka kembali pertanyaan lama tentang batas antara kewenangan Desa Adat, kontribusi masyarakat, dan pungutan yang dibebankan kepada pelaku usaha.

Seorang pelaku usaha di kawasan Renon, Denpasar, mengaku setiap hari didatangi petugas/pecalang untuk membayar Rp5.000.

Pungutan tersebut disertai karcis bertuliskan:

“KARCIS DUDUKAN PEMAHAYU GUMI/JAGAT – USAHA DAGANG – Rp5.000.”

Pada karcis yang diterima WartaGlobal juga tercantum identitas Desa Adat Renon serta alamat kantor di Jalan Tukad Balian Gg. Pura Dalem No. 7 Renon.

Yang menjadi persoalan bukan semata nominal Rp5.000.

Persoalannya adalah status hukumnya, dasar penetapannya, mekanisme pemungutannya, serta pertanggungjawaban keuangannya.

Rp5.000 Sehari = Rp150.000 Sebulan

Jika pungutan benar dilakukan setiap hari tanpa memperhitungkan hari tutup atau kondisi usaha, maka secara matematis:

Rp5.000 × 30 hari = Rp150.000 per bulan.

Dalam setahun:

Rp5.000 × 365 hari = Rp1.825.000 per usaha.

Jika terdapat 100 pelaku usaha yang dikenai pungutan dengan pola sama, secara matematis potensi penerimaan mencapai:

Rp182.500.000 per tahun.

Angka tersebut merupakan simulasi matematis, bukan angka penerimaan Desa Adat Renon, karena jumlah usaha yang dikenai pungutan dan realisasi penerimaan belum diperoleh secara resmi.

Justru karena itu, pertanyaan jurnalistiknya sederhana:

Berapa jumlah usaha yang dipungut? Berapa penerimaan per bulan? Berapa penerimaan per tahun? Masuk ke rekening mana? Dicatat dalam pos apa? Dan digunakan untuk apa?

Karcis Bukan Sekadar Selembar Kertas

Karcis yang diterima warga menjadi bagian penting dari pengaduan.

Sebab karcis menunjukkan adanya transaksi pungutan.

Namun, karcis saja belum menjawab legalitas pungutan.

Legalitas harus ditelusuri dari dokumen yang lebih mendasar:

  1. Awig-awig Desa Adat Renon;
  2. Pararem yang menjadi dasar pungutan;
  3. Hasil Paruman Desa Adat yang menetapkan dudukan tersebut;
  4. Keputusan mengenai besaran Rp5.000 per hari;
  5. Mekanisme pemungutan dan pencatatan;
  6. APB Desa Adat/anggaran Desa Adat terkait;
  7. Pertanggungjawaban penerimaan dan penggunaannya.

Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat menjadi salah satu landasan utama penyelenggaraan Desa Adat di Bali. Sementara tata kelola keuangan Desa Adat diatur lebih lanjut melalui regulasi gubernur. Dokumen regulasi tersebut menekankan pengelolaan keuangan Desa Adat secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab.

Dengan demikian, pertanyaan tentang transparansi bukan serangan terhadap adat.

Justru transparansi diperlukan agar adat tetap dipercaya.


DUDUKAN BUKAN BERARTI BEBAS DARI ATURAN

Dalam praktik sosial Bali, istilah dudukan bukan istilah asing.

Dudukan dapat dipahami sebagai bentuk kontribusi tertentu kepada Desa Adat.

Tetapi persoalan hukumnya muncul ketika kontribusi tersebut berubah menjadi pungutan yang bersifat wajib tanpa dasar yang jelas, tanpa mekanisme yang transparan, atau dilakukan dengan tekanan kepada pelaku usaha.

MDA Bali sendiri pada 2023 menjelaskan bahwa dudukan berkaitan dengan kontribusi/pungutan dan pembahasannya berkaitan dengan awig-awig serta pararem. MDA juga menekankan pentingnya agar nominal dudukan tidak membebani masyarakat.

Artinya, ada perbedaan antara:

“Ada kontribusi yang ditetapkan berdasarkan tata aturan Desa Adat”

dengan

“Setiap hari wajib bayar karena petugas datang menagih.”

Dua hal tersebut tidak boleh langsung dianggap sama.


PUNGLI ATAU BUKAN? JANGAN TERBURU-BURU MENUDUH

WartaGlobal tidak akan menyimpulkan bahwa pungutan Rp5.000 tersebut merupakan pungli hanya berdasarkan pengaduan seorang warga.

Sebab secara hukum, label pungli tidak dapat ditempelkan hanya karena seseorang diminta membayar.

Yang harus diperiksa terlebih dahulu adalah:

Apakah ada dasar kewenangan?

Apakah pungutan ditetapkan melalui mekanisme Desa Adat?

Apakah nominalnya sah menurut aturan internal yang berlaku?

Apakah objek yang dipungut memang termasuk pihak yang wajib memberikan dudukan?

Apakah penerimaannya masuk dalam sistem keuangan Desa Adat?

Apakah ada bukti pertanggungjawaban?

Apakah pemungutan dilakukan tanpa intimidasi atau ancaman?

Jika semua memiliki dasar dan prosedur yang sah, persoalannya lebih tepat ditempatkan sebagai kontribusi/dudukan Desa Adat.

Sebaliknya, apabila tidak ada dasar yang sah, dilakukan secara memaksa, atau terdapat penyimpangan dalam penerimaan maupun penggunaannya, maka persoalannya dapat masuk ke wilayah hukum yang berbeda dan perlu diperiksa oleh aparat/otoritas yang berwenang.

KUHP nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026, antara lain, mengatur tindak pidana pemerasan dalam Pasal 482 ketika terdapat unsur memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu secara melawan hukum. Karena itu, tidak setiap pungutan otomatis merupakan pemerasan; unsur-unsur pidananya harus dibuktikan.


PERTANYAAN TERBESAR: MENGAPA SETIAP HARI?

Inilah titik yang layak mendapat penjelasan publik.

Jika disebut sebagai dudukan usaha dagang, mengapa mekanismenya Rp5.000 setiap hari?

Apakah dihitung berdasarkan:

  • omzet?
  • jenis usaha?
  • lokasi usaha?
  • jumlah meja/kursi?
  • luas tempat usaha?
  • hari operasional?
  • atau tarif flat tanpa memperhitungkan kondisi usaha?

Bagaimana jika warung tutup?

Bagaimana jika pedagang sedang mengalami kerugian?

Bagaimana jika omzet hari itu hanya Rp50.000?

Apakah tetap Rp5.000?

Dan jika jawabannya tetap wajib, dasar penetapannya apa?

Pertanyaan ini penting karena kontribusi yang sehat seharusnya mempunyai aturan yang diketahui oleh pihak yang dibebani.


RENOn PERNAH MENGALAMI POLEMIK PUNGUTAN

Persoalan pungutan di wilayah Renon bukan isu yang sepenuhnya baru.

Pada 2021, media lokal pernah memberitakan polemik pungutan keamanan di kawasan Desa Adat Renon. Saat itu terdapat keluhan mengenai pungutan keamanan yang disebut berasal dari lebih dari satu pihak, bahkan terdapat informasi mengenai iuran harian bagi warung. Pemberitaan tersebut juga mengutip Surat Edaran Desa Adat Renon mengenai pengelolaan keamanan melalui BANKAMDA.

Fakta historis tersebut tidak membuktikan bahwa pungutan Rp5.000 saat ini ilegal.

Namun, fakta itu menunjukkan bahwa transparansi dan komunikasi mengenai pungutan di wilayah Renon pernah menjadi persoalan publik.

Maka sudah sewajarnya apabila persoalan baru ini dijelaskan secara terbuka.


WARUNG BUKAN ATM DESA ADAT

Ini bukan soal menolak adat.

Bukan pula soal melawan pecalang.

Dan bukan pula soal menganggap Desa Adat tidak boleh memperoleh kontribusi.

Justru sebaliknya.

Desa Adat adalah institusi sosial yang memiliki posisi penting dalam kehidupan masyarakat Bali.

Karena memiliki posisi penting itulah, pengelolaan kontribusi dari masyarakat harus dapat dipertanggungjawabkan.

Jangan sampai muncul persepsi:

“Kalau sudah atas nama adat, maka semua pungutan otomatis sah.”

Itu logika yang berbahaya.

Adat memiliki kehormatan.

Dan kehormatan adat justru semakin kuat apabila seluruh mekanisme kontribusinya jelas, transparan, disepakati, tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan.


WARTA GLOBAL MEMBUKA RUANG TABAYUN

Atas pengaduan warga tersebut, WartaGlobal meminta penjelasan kepada:

Bendesa Adat Renon

  1. Apa dasar hukum pungutan Dudukan Pemahayu Gumi/Jagat Rp5.000 per hari?
  2. Apakah pungutan tersebut ditetapkan melalui Paruman Desa Adat?
  3. Apakah terdapat Pararem yang mengatur pungutan tersebut?
  4. Sejak kapan pungutan Rp5.000 diberlakukan?
  5. Siapa saja yang menjadi objek pungutan?
  6. Apakah usaha yang tutup tetap wajib membayar?
  7. Berapa jumlah usaha yang saat ini menjadi objek pungutan?
  8. Berapa estimasi penerimaan per bulan dan per tahun?
  9. Ke mana penerimaan tersebut disetorkan?
  10. Bagaimana mekanisme pembukuan dan pertanggungjawabannya?
  11. Untuk program apa dana tersebut digunakan?
  12. Apakah masyarakat/pelaku usaha dapat meminta laporan penggunaan dana?

WartaGlobal juga membuka ruang kepada Majelis Desa Adat Kecamatan Denpasar Selatan dan MDA Kota/Provinsi Bali untuk memberikan pandangan mengenai batas kewenangan dan tata kelola dudukan tersebut.


PERTANYAAN UNTUK SEMETON BALI

WartaGlobal juga membuka ruang bagi masyarakat:

Bagi semeton Bali yang memiliki usaha di wilayah Desa Adat lain, bagaimana mekanisme dudukan di tempat Anda?

Apakah:

  • harian?
  • bulanan?
  • tahunan?
  • berdasarkan jenis usaha?
  • berdasarkan kesepakatan paruman?
  • atau berdasarkan omzet?

Dan yang paling penting:

Apakah Anda menerima karcis atau bukti pembayaran?

Informasi masyarakat diperlukan agar persoalan ini tidak berhenti sebagai keluhan satu pelaku usaha, tetapi dapat dilihat secara lebih objektif sebagai bagian dari tata kelola hubungan antara Desa Adat dan pelaku ekonomi di Bali.


CATATAN JURNALIS

Adat tidak boleh dipertentangkan dengan transparansi.

Kontribusi kepada Desa Adat dapat menjadi bagian dari kehidupan sosial Bali sepanjang mempunyai dasar, mekanisme, kesepakatan dan pertanggungjawaban yang jelas.

Sebaliknya, ketika sebuah pungutan dipersoalkan warga, jawaban terbaik bukanlah:

“Ini sudah adat.”

Jawaban terbaik adalah:

“Ini dasar hukumnya. Ini keputusan parumannya. Ini pencatatannya. Ini penggunaannya. Dan ini pertanggungjawabannya.”

Sebab pada akhirnya, Rp5.000 mungkin kecil bagi sebuah institusi. Tetapi bagi warung kecil yang setiap hari menghitung modal, gas, listrik, bahan baku dan upah, Rp5.000 adalah bagian dari biaya hidup.

Maka transparansi bukan ancaman bagi adat.

Transparansi adalah cara menjaga martabat adat.

WartaGlobal.Id — Tajam pada persoalan, berimbang dalam tabayun, berpijak pada fakta.

Memuat konten...