KORTASTIPIDKOR SITA TANAH NEGARA Rp4,8 TRILIUN DI BALI 23 Hektare di Ungasan Disita, 9 Saksi Diperiksa — Ruislag BPN–Swasta dan Dugaan Pembiaran Dibongkar - Warta Global Bali

Mobile Menu

Klik

Raning Taxt Berita

Memuat berita...

More News

logoblog

KORTASTIPIDKOR SITA TANAH NEGARA Rp4,8 TRILIUN DI BALI 23 Hektare di Ungasan Disita, 9 Saksi Diperiksa — Ruislag BPN–Swasta dan Dugaan Pembiaran Dibongkar

Friday, 18 September 2026


Poto Istimewa 

BADUNG, WartaGlobal.Id 
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri memperkeras langkah penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan aset tanah negara di Bali.

Tanah negara seluas 230.450 meter persegi atau sekitar 23 hektare yang tercatat sebagai aset Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, telah disita penyidik.

Nilai aset tersebut saat ini diperkirakan mencapai Rp4,8 triliun berdasarkan penilaian yang mempertimbangkan posisi lahan di kawasan pariwisata premium dan potensi pengembangan kawasan. Namun angka tersebut merupakan nilai aset, bukan otomatis angka kerugian negara yang telah ditetapkan secara final.

Yang menarik, perkembangan pada 17 September 2026 menunjukkan penyidikan tidak berhenti pada penyitaan fisik tanah. Kortastipidkor telah memeriksa sembilan saksi dari Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Bali, PT Marga Srikaton Dwipratama (MSD), serta PT Telehouse.

Penyitaan Dilakukan 17 September

Catatan penting dalam kronologi: penyitaan dilakukan pada Kamis, 17 September 2026, bukan 18 September.

Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset (P2A) Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Indra Lutrianto Amstono menyatakan penyitaan dilakukan terhadap objek tanah yang menjadi bagian dari perkara.

Langkah tersebut ditujukan untuk mengamankan aset yang menjadi objek penyidikan sekaligus mencegah terjadinya pengalihan ataupun perubahan penguasaan atas tanah tersebut.

Dengan demikian, penyitaan bukan sekadar tindakan administratif pertanahan. Dalam konteks penyidikan pidana, pengamanan objek perkara menjadi bagian penting agar aset yang sedang dipersoalkan tidak berubah status, berpindah tangan, atau semakin sulit ditelusuri.

Berawal dari Ruislag BPN dengan PT MSD

Penyidik menelusuri perkara ini dari proses tukar-menukar aset atau ruislag antara BPN dan PT Marga Srikaton Dwipratama (MSD).

Menurut keterangan Kortastipidkor, PT MSD ditetapkan sebagai pemenang lelang. Namun terdapat persoalan mendasar: kewajiban menyediakan aset pengganti berupa pembangunan Gedung BPN Bali disebut belum diselesaikan.

Bahkan, hingga penyidikan berjalan, lahan untuk pembangunan gedung tersebut disebut belum tersedia.

Di sisi lain, PT MSD disebut telah menguasai secara fisik tanah negara tersebut sejak 2014. Penyidik menemukan indikasi penguasaan berupa pemagaran, pemasangan papan serta keberadaan pos jaga di lokasi.

Di sinilah titik kritis perkara mulai terlihat:

Aset negara berada dalam penguasaan pihak swasta, sementara kewajiban aset pengganti belum diselesaikan.

Pertanyaan hukumnya kemudian bukan hanya siapa yang menguasai tanah, tetapi bagaimana proses penguasaan tersebut dapat berlangsung selama bertahun-tahun dan bagaimana mekanisme pengawasan aset negara dijalankan.

Negara Disebut Tidak Dapat Memanfaatkan Aset Sejak 2014

Kortastipidkor mendalami dugaan bahwa negara tidak dapat memanfaatkan aset tersebut sejak 2014.

Penyidik juga menelusuri proses administrasi ruislag serta dugaan penggunaan dokumen internal BPN yang memberikan kesan seolah-olah proses pertukaran aset telah selesai.

Padahal, menurut keterangan penyidik, kewajiban menyediakan aset pengganti belum dipenuhi.

Persoalan ini menjadi signifikan karena menyangkut aset negara dalam skala sangat besar.

Jika suatu aset negara bernilai triliunan rupiah secara fisik dikuasai pihak lain dalam waktu panjang, maka yang perlu dibuka secara terang adalah seluruh rantai administrasinya: mulai dari dasar penguasaan, proses lelang, ruislag, kewajiban pihak pemenang, jaminan pelaksanaan, pengawasan, hingga tindakan pejabat yang memiliki kewenangan atas aset tersebut.

Tidak Hanya Swasta, Peran Internal BPN Ikut Didalami

Kortastipidkor secara eksplisit menyatakan penyidikan tidak hanya diarahkan kepada pihak swasta.

Penyidik juga mendalami dugaan pembiaran dan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak terkait di lingkungan BPN.

Aspek yang diperiksa antara lain proses penetapan pemenang, tidak dicairkannya jaminan pelaksanaan serta dugaan tidak dilakukannya pengamanan fisik terhadap aset negara.

Ini menjadi bagian paling penting dari konstruksi perkara.

Sebab, apabila benar terdapat penguasaan aset negara tanpa pemenuhan kewajiban sebagaimana dipersyaratkan, penyidikan harus menjawab secara terang:

Siapa yang mengetahui? Siapa yang memiliki kewenangan? Siapa yang berkewajiban mengamankan? Dan mengapa aset tersebut dapat dikuasai selama bertahun-tahun?

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan seberapa jauh perkara ini berkembang.

Rp4,8 Triliun Bukan Otomatis Kerugian Negara

Publik perlu berhati-hati membaca angka Rp4,8 triliun.

Kortastipidkor menyebut nilai tersebut sebagai potensi nilai aset berdasarkan appraisal dengan mempertimbangkan nilai premium kawasan pariwisata serta potensi pengembangan kepariwisataan maupun hunian modern.

Sementara itu, nilai sementara yang berkaitan dengan periode penguasaan 2014–2024 disebut sekitar Rp2,2 triliun dan masih dalam proses pendalaman bersama BPK.

Artinya, terdapat setidaknya dua angka dengan konteks berbeda:

  • Rp4,8 triliun: estimasi nilai aset saat ini;
  • sekitar Rp2,2 triliun: angka sementara yang berkaitan dengan perhitungan dalam perkara dan masih belum menjadi penetapan final kerugian negara.

Kortastipidkor menegaskan angka tersebut belum merupakan penetapan final kerugian keuangan negara.

Maka, secara jurnalistik, menyebut “kerugian negara Rp4,8 triliun” sebagai fakta final akan terlalu jauh. Yang lebih presisi adalah “aset negara senilai sekitar Rp4,8 triliun menjadi objek penyidikan.”

Sembilan Saksi Mulai Membuka Rantai Perkara

Per 18 September 2026, penyidik telah memeriksa sembilan saksi.

Mereka berasal dari:

  1. Kementerian ATR/BPN;
  2. Kantor Wilayah BPN Bali;
  3. PT Marga Srikaton Dwipratama;
  4. PT Telehouse.

Pemeriksaan terhadap unsur pemerintah dan swasta secara bersamaan penting untuk menguji seluruh versi mengenai proses ruislag dan penguasaan lahan.

Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan dokumen internal BPN serta proses administrasi yang diduga membuat ruislag terlihat telah selesai, meskipun kewajiban penyediaan aset pengganti belum dipenuhi.

Pertanyaan Besar: Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Perkara ini sekarang bergerak dari sekadar persoalan tanah menjadi persoalan tata kelola aset negara.

Jika tanah negara benar dikuasai pihak swasta sejak 2014, maka penyidikan perlu mengurai seluruh periode tersebut secara kronologis.

Bukan hanya siapa yang berada di atas tanah.

Tetapi juga:

siapa yang memberikan dasar penguasaan;
siapa yang mengawasi;
siapa yang memiliki kewenangan menghentikan penguasaan;
mengapa jaminan pelaksanaan tidak dicairkan;
mengapa pengamanan fisik aset negara tidak dilakukan;
dan apakah terdapat keuntungan atau manfaat ekonomi yang muncul dari penguasaan tersebut.

Pertanyaan-pertanyaan itu merupakan wilayah pembuktian penyidik, bukan kesimpulan terhadap pihak tertentu.

Catatan Jurnalis

WartaGlobal.Id menilai perkara ini layak dikawal sampai tuntas bukan karena angka triliunannya semata, tetapi karena menyangkut prinsip dasar pengelolaan kekayaan negara.

Tanah negara tidak boleh kehilangan fungsi publik hanya karena proses administrasi yang panjang.

Jika memang terdapat kelalaian administratif, publik berhak mengetahui bagaimana kelalaian itu terjadi.

Jika terdapat penyalahgunaan kewenangan, pembuktiannya harus dilakukan secara terang melalui proses hukum.

Dan apabila penyidikan menemukan tindak pidana, maka pertanggungjawaban harus mengikuti bukti, kewenangan, serta konstruksi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan.

Rp4,8 triliun bukan sekadar angka.
Di balik 230.450 meter persegi tanah itu terdapat pertanyaan yang jauh lebih besar: bagaimana aset negara bisa berada dalam penguasaan pihak lain selama bertahun-tahun, dan siapa yang seharusnya memastikan negara tidak kehilangan kendali atas asetnya sendiri?

Penyidikan Kortastipidkor kini menjadi ujian terhadap transparansi pengelolaan aset negara sekaligus konsistensi aparat dalam mengejar asset recovery.

WartaGlobal.Id akan mengikuti perkembangan perkara ini berdasarkan dokumen, keterangan resmi penyidik, data pertanahan, serta perkembangan proses hukumnya.

Memuat konten...