BaliWartaGlobal. id
Penegasan legalitas terkait sanksi yang diterima Senator Republik Indonesia kebanggaan Pulau Dewata ini dimuat dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 35/P Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2019- 2024 yang ditetapkan dan ditandatangani Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2024.Dimana sudah jelas tertulis mulai 22 Februari 2024 Kepres No 35/P Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Arya Wedakarna anggota DPD RI BALI yang dittd presiden Joko Widodo, dalam hal ini pihak DPD jangan masuk angin, sementara kasus dilimpahkan ke Polda Bali.
Besar harapan publik kasus ini terang benderang serta berjalan sesuai hukum Indonesia.
Kuasa hukum Pelapor mengatakan ke WartaGlobal bahwa pantau serta menyikapi laporan yang sudah dilimpahkan ke Polda Bali agar menemukan titik terang, ujarnya.
Red.
#TidakAdaKebalHukum
#KeadilanKebenaran
#Jokowidodo
#ListiyoSigit
#Kapolda Bali
#PoldaBali
KALI DIBACA