Gianyar WartaGlobalBali.id
Kejaksaan Negeri Gianyar Melaksanakan sosialisasi tentang Penerangan Hukum Pengelolaan Dana Desa dan Pengenalan Aplikasi Jaga Desa untuk seluruh Desa/Kelurahan se-kabupaten Gianyar
5 Februari 2025 pukul 09.00 wita sampai dengan 11.15 wita bertempat di Ballroom Praja Sabha Mall Pelayanan Publik Kabupaten Gianyar Jl. Wisma Udayana Desa Buruan Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar telah berlangsung acara sosialisasi tentang Penerangan Hukum Pengelolaan Dana Desa dan Pengenalan Aplikasi Jaga Desa untuk seluruh Desa/Kelurahan se-kabupaten Gianyar,
Dihadiri oleh Camat,Lurah dan Perbekel desa se-kabupaten Gianyar dibuka oleh sambutan dari Bapak Pj. Bupati Gianyar I Dewa Tagel Wirasa, S.E., Ak., M.Si., diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar Dewa Alit Mudiarta, S.E., M.M, yang menyampaikan menyambut bai katas acara yang diselenggarakan oleh kejaksaan negeri Gianyar dalam melakukan penerangan hukum terkait pengelolaan dana desa mengingat perlunya pemahaman lebih dalam terkait pengelolaan dana desa yang berpedoman ada Permendagri Nomor 20 tahun 2018 dimana pengelolaan keuangan desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelola keuangan desa mewakili pemerintah desa, sehingga setiap kepala desa berhak untuk mengelola dan menggunakan dana yang tertuang dalam APBDesa dalam program maupun kegiatan yang bertujuan membangun dan mengembangkan desanya masing-masing, mengingat masih banyaknya para perbekel yang belum memahami terkait aturan tersebut yang berpotensi menimbukan kesalahan pengelolaan dana desa mulai dari penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan,pertanggungjawaban dan pelaporannya selain itu beliau juga mendukung penuh pelaksaan pengenalan aplikasi jaga desa yang dengan dengan adanya aplikasi tersebut kan mengawal desa untuk mengawal dan mengelola keuangan desa sehingga perbekel merasa nyaman dan aman dalam melaksanakan kegiatan di desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro SH MH memaparkan Program Jaga Desa yang merupakan singkatan dari Jaksa Garda Desa merupakan implementasi dari Instruksi dari Jaksa Agung No 5 Tahun 2023 dimana salah satunya untuk melakukan pengawasan dan pengelolaan dana desa dengan tujuan mewujudkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat pedesaan sehingga mengurangi kesenjangan pembangunan antara desa dan kota, dengan adanya Upaya digitalisasi yang diwujudkan dengan peluncuran aplikasi jaga desa, diharapkan memudahkan proses pendataan segala permasalahan yang ada di dalam pemerintahan desa.
Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Gianyar, melanjutkan persentasikan mekanisme petunjuk teknis penggunakan Aplikasi Jaga Desa yang dilanjutkan sesi tanya jawab kepada para peserta acara yang juga didampingi oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksan Negeri Gianyar
KALI DIBACA