
Gianyar, Warta Global. Id
23/6/2025
Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap 2) Tersangka Kasus Pembunuhan Banjar Tegallingah
Pada hari senin tanggal 23 Juni Tahun 2026, telah dilaksanakan proses penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2), Tersangka M (56 Tahun) pada kasus pembunuhan di Banjar Tegallingah pada hari kamis 03 April 2025 lalu, bertempat di ruang tahap 2 Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar, oleh Penyidik pada polres Gianyar kepada penuntut umum pada kejaksaan negeri Gianyar
Adapun Tersangka M merupakan pelaku pada kasus pembunuhan yang menyebabkan Korban AS (57 Tahun) meninggal dunia yang diduga akibat motif pribadi, Penuntut umum pada kejaksaan negeri Gianyar Ni Made Widiastuti, S.H. melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka M yang diampingi oleh Penasehat Hukum, Gde Manik Yogiartha S.H.,M.H.,
Selain Tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti kepada penuntut umum, termasuk sebilah Pisau bergagang biru yang dipergunakan Tersangka M untuk membunuh korban AS, atas perbuatan Tersangka M tersebut, Tersangka disangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, lebih subsidair Pasal 351 Ayat (1) Ke 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa.
Tersangka kemudian diserahkan oleh Penyidik kepada penuntut umum untuk dilakukan penahanan Tingkat penuntutan, untuk selanjutnya dilakukan pelimpahan berkas kepada pengadilan negeri gianyar.
Butet
KALI DIBACA