Pengamanan Kejati Kejari Se-Bali Nusra Laksanakan Apel Gabungan Kodam IX/Udayana Bareng Kajati Bali,NTB,NTT Wujud Nyata Sinergitas Kelembagaan - Warta Global Bali

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Pengamanan Kejati Kejari Se-Bali Nusra Laksanakan Apel Gabungan Kodam IX/Udayana Bareng Kajati Bali,NTB,NTT Wujud Nyata Sinergitas Kelembagaan

Monday, 28 July 2025



WartaGlobal. Id
Denpasar Bali, Senin, 28 Juli 2025 jam 08.00 wita bertempat di Lapangan Upacara Kantor Kejaksaan 
Tinggi Bali, dilaksanakan Apel Gelar Pasukan dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama 
(PKS) dalam rangka kesiapan pengamanan TNI kepada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan 
Negeri di wilayah Bali Nusra. 

Apel gelar Pasukan dipimpin oleh Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto, Kajati 
Bali Dr. Ketut Sumedana,SH.,MH., Kajati NTB Wahyudi,SH.MH., Kajati NTT Zet Tadung 
Allo,S.H.,M.H. yang diikuti oleh prajurit TNI dan pegawai Kejaksaan Tinggi Bali.

 Apel gelar 
Pasukan juga dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU) Kodam IX/Udayana beserta Dandim 
Danyon se-Bali, DANLANAL Denpasar, DANLANUD Ngurah Rai, Pejabat Utama (PJU) Kejati 
Bali beserta Kajari Se-Bali, yang diikuti secara virtual oleh PJU Kejati NTB, NTT, para Kajari 
se-Nusa Tenggara, Para Dandim se-Nusa Tenggara. Dalam apel gelar pasukan ini juga 
digelar beberapa kendaraan operasional pendukung dari Kejati dan alutsista satuan Kodam, 
Lanal dan Lanud. 

Dalam Amanatnya Kajati Bali menyampaikan “Gelar pasukan gabungan TNI dan Kejaksaan 
pada pagi hari ini sebagai wujud nyata kolaborasi / Sinergitas kelembagaan, sekaligus 
penyerahan personil yang akan ditugaskan ke kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di Bali, 
NTB dan NTT, yang tujuan untuk memperkuat penegakan hukum, yang akan menjadi bagian 
organik dari Asisiten Pidana militer Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No.15 
Tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas Perpres 38 Tahun 2010 tentang Ortaker 
Kejaksaan, diperkuat dengan Perja No. PER 006/A/JA/07/2017; mengenai kedudukan Jaksa 
Agung Pidana Militer”. 

Sedangkan Pangdam IX/Udayana dalam amanat menyampaikan “bahwa kegiatan ini 
merupakan bagian dari implementasi Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan 
RI, yang bertujuan mendukung keamanan institusi kejaksaan, baik dari sisi personel, objek, 
maupun operasi terpadu jika dibutuhkan. Peran TNI bersifat mendukung Kejaksaan secara 
terbatas dan sesuai dengan koridor hukum, terutama dalam hal pengamanan objek dan 
personel serta kegiatan operasi bersama apabila dibutuhkan. 

Panglima menekankan kepada prajurit untuk: 
1. mahami tugas dengan detail serta jaga profesionalisme dan netralitas; hindari 
penyalahgunaan wewenang; 
2. mengkoordinasikan erat dalam setiap langkah pengamanan, berlandaskan MoU 
dan surat tugas;
3. melaksanakan deteksi dan cegah dini terhadap potensi gangguan hukum dan 
keamanan;
4. menjaga disiplin dan moralitas prajurit TNI dan insan Adhyaksa sebagai representasi 
institusi yang profesional dan berintegritas ”.

Akhir amanat Panglima menekankan pentingnya sinergi yang berkelanjutan demi 
mewujudkan pemerintahan yang aman, bersih, dan adil bagi masyarakat di wilayah Bali 
Nusra. 

Setelah Apel Gelar Pasukan dilanjutkan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama 
antara Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi NTB dan Kepala Kejaksaan 
Tinggi NTT dengan Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) IX/Udayana sebagai langkah 
nyata membangun sinergi antar-lembaga negara. 

Penandatanganan ini menjadi momen 
penting yang menegaskan komitmen bersama dalam mendukung tugas dan fungsi masingmasing institusi demi kepentingan bangsa dan negara. Kegiatan ini digelar sebagai bentuk 
komitmen TNI dalam mendukung stabilitas dan independensi institusi penegak hukum di 
tengah dinamika nasional dan daerah. Kerja sama tersebut bukan sekadar seremoni formal, 
melainkan bentuk implementasi konkret dari semangat kolaborasi antara Kejaksaan Republik 
Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana tertuang dalam Nota Kesepahaman 
Nomor: 4 Tahun 2003 dan Nomor: NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023. Selain itu, 
perjanjian ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 
tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsiny

KALI DIBACA