Warga Amerika Serikat Dideportasi dari Bali karena Kelas Retreat Seksualitas - Warta Global Bali

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Warga Amerika Serikat Dideportasi dari Bali karena Kelas Retreat Seksualitas

Friday, 19 September 2025

Badung Bali 19/9/2025, WartaGlobal. Id
Seorang warga negara Amerika Serikat berusia 44 tahun berinisial JRG dideportasi dari Bali pada 18 September 2025 karena menyalahgunakan izin tinggal dengan mengadakan kelas retreat seksualitas di Seminyak. Kegiatan yang diberi nama "Intimacy Mastery Retreat" ini berlangsung dari 4 hingga 8 September 2025 dan diikuti oleh sejumlah peserta dari berbagai negara.

Kelas retreat tersebut membahas tentang praktik hubungan intim, kedekatan emosional, dan aktivitas seksual dengan menggunakan perlengkapan pendukung. JRG tiba di Bali pada 4 September 2025 menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang berlaku hingga 4 Oktober 2025, namun visa tersebut tidak mengizinkan kegiatan komersial.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas orang asing di Bali. "Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan keimigrasian dan menghormati norma hukum yang berlaku," Ujar Winarko.

JRG diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada 16 September 2025 saat hendak bepergian ke Jakarta dan kemudian dideportasi ke Los Angeles melalui Taipei pada 18 September 2025. Ia melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

KALI DIBACA